MANDAILING NATAL – NEWSTV.ID
Pengelolaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 373 Sikara Kara II, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan transparansi data laporan keuangan sekolah yang diakses melalui platform pengawasan publik, ditemukan sejumlah kejanggalan alokasi dana yang dinilai tidak proporsional dengan kondisi riil di lapangan.
Sekolah negeri dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 10208138 yang saat ini dipimpin oleh Kepala Sekolah Darus Zaman tersebut, tercatat memiliki total murid sebanyak 170 siswa. Namun, dalam data profil umum sekolah, jumlah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tertulis angka 0 (nol), yang secara otomatis memicu rasio guru dan murid bernilai 1:Infinity (tidak terhingga).
Kondisi data administrasi yang janggal ini berbanding terbalik dengan laporan realisasi penggunaan anggaran operasional yang mencantumkan angka cukup besar pada beberapa pos pengeluaran.
Rincian Anggaran yang Menjadi Sorotan
Berdasarkan data laporan alokasi operasional anggaran yang terpublikasi, total dana yang dikelola sekolah mencapai puluhan juta rupiah. Beberapa pos pengeluaran yang dipertanyakan oleh publik antara lain:
Administrasi Kegiatan Sekolah: Menyedot anggaran paling besar, yakni mencapai Rp 25.782.000.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Tercatat menghabiskan dana sebesar Rp 15.603.000.
Pengembangan Perpustakaan/Layanan Pojok Baca: Dialokasikan sebesar Rp 10.982.000.
Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi/Asesmen Pembelajaran: Menghabiskan dana sebesar Rp 8.120.000.
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain: Dianggarkan sebesar Rp 7.320.000.
Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Menguras dana sebesar Rp 7.500.000, yang memicu pertanyaan besar mengingat jumlah guru definitif terdata nol di sistem operasional umum.
Pembayaran Honor: Tercatat dianggarkan sebesar Rp 3.600.000.
Gabungan alokasi anggaran operasional tersebut membentuk akumulasi pengeluaran total dana sebesar Rp 76.050.000. Sementara itu, pada laporan Tahap 2 Tahun 2025, jumlah dana BOS yang diterima atau disalurkan ke sekolah terdokumentasi sebesar Rp 64.350.000 dengan status “Sedang Disalurkan” per tanggal pencairan 08 Agustus 2025 untuk 143 siswa penerima.
Desakan Transparansi dan Konfirmasi
Besarnya porsi dana pencairan untuk pos administrasi dan pengembangan profesi di tengah status “nol guru” pada profil publik memicu dugaan dari berbagai pihak bahwa penyaluran dana BOS di SD Negeri 373 Sikara Kara II berpotensi tidak tepat sasaran dan rawan penyalahgunaan anggaran.
Masyarakat dan pemerhati pendidikan di Kabupaten Mandailing Natal mendesak Dinas Pendidikan serta Inspektorat Daerah untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigasi. Evaluasi ini dinilai mendesak guna memastikan apakah anggaran tersebut benar-benar terserap untuk kebutuhan siswa atau terdapat indikasi penyelewengan struktural.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi resmi kepada Kepala Sekolah SD Negeri 373 Sikara Kara II, Darus Zaman, maupun pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal masih terus dilakukan guna mendapatkan klarifikasi berimbang mengenai ketidaksesuaian data laporan tersebut.
(tim)











