Aktivis Beri Peringatan di Media Sosial dengan Tagar #KawalPutusanMK terkait Dugaan DPR Menganulir Putusan MK

Aktivis Beri Peringatan di Media Sosial dengan Tagar #KawalPutusanMK terkait Dugaan DPR Menganulir Putusan MK | NEWS TV Indonesia
Aktivis Beri Peringatan di Media Sosial dengan Tagar #KawalPutusanMK terkait Dugaan DPR Menganulir Putusan MK | NEWS TV Indonesia

Maros, 21 Agustus 2024- Sejumlah guru besar, akademisi, ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, dan organisasi besar PB-HMI yang didukung oleh aktivis 98 akan melangsungkan aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 10 WIB. Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap putusan MK.

Putusan MK yang tengah diperdebatkan ini sebelumnya menetapkan bahwa calon kepala daerah harus berusia minimum 30 tahun dan maksimum 65 tahun pada saat pencalonan. Namun, munculnya kabar bahwa DPR berencana mencabut batasan usia tersebut memicu reaksi keras dari kalangan aktivis, yang melihat langkah tersebut sebagai ancaman serius terhadap integritas demokrasi dan konstitusi negara.

Melalui berbagai platform media sosial, para aktivis memperingatkan bahwa upaya DPR untuk menganulir putusan MK dapat merusak fondasi demokrasi Indonesia dan mengancam prinsip-prinsip konstitusional yang selama ini dijunjung tinggi. Mereka menilai bahwa keputusan MK seharusnya bersifat final dan mengikat, serta tidak bisa diintervensi oleh lembaga legislatif.

Salah satu akun aktivis terkemuka, @BEMFISIPUI dalam cuitannya di Twitter, menulis, “Dewan Perwakilan Rakyat telah gagal menyuarakan aspirasi kita. Kini saatnya rakyat menyuarakan aspirasinya sendiri!!. Mari bersama rapatkan barisan untuk turun aksi demi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi.#KawalPutusanMK”. Cuitan ini dengan cepat mendapatkan ribuan retweet dan menjadi bahan diskusi di kalangan pengguna media sosial.

Para aktivis juga menyuarakan keprihatinan bahwa langkah DPR ini dapat membuka pintu bagi manipulasi politik yang lebih luas, di mana aturan-aturan hukum bisa diubah sesuka hati oleh pihak yang memiliki kekuasaan politik. Mereka menuntut agar DPR menghormati putusan MK dan tidak mengganggu proses demokrasi yang sehat.

Tagar #KawalPutusanMK terus mendominasi percakapan di media sosial, dengan berbagai lapisan masyarakat turut menyuarakan dukungan mereka terhadap upaya mempertahankan supremasi hukum dan menjaga keutuhan konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *