News,TV – MAKASSAR – Ketua Umum Adhe Syafutra PMII Rayon Adab dan Humaniora Komisariat UIN Alauddin Makassar Cabang Kota Makassar menyatakan penolakan keras terhadap wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),31/12/2025
melalui DPRD. Wacana tersebut dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip kedaulatan rakyat, karena berpotensi mencabut hak politik warga negara untuk secara langsung memilih pemimpin daerahnya.
Dalam demokrasi modern, hak memilih dan dipilih merupakan esensi utama partisipasi politik rakyat yang tidak dapat direduksi atas nama efisiensi atau kepentingan elit politik.” Ujarnya
Lebih jauh, gagasan Pilkada melalui DPRD dinilai mencederai kesepakatan konstitusional yang telah dibangun sejak era reformasi. Reformasi 1998 bukan sekadar perubahan rezim, melainkan koreksi fundamental terhadap praktik politik sentralistik dan elitis yang menempatkan rakyat sebagai objek kekuasaan.” Tambahnya
Oleh karena itu, mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD berisiko besar menghidupkan kembali praktik oligarkis yang justru ingin ditinggalkan oleh agenda reformasi.
Dalam sistem demokrasi, selain norma hukum tertulis, terdapat pula norma demokratis yang bersifat tidak tertulis, yaitu prinsip bahwa hak-hak politik yang telah diperoleh rakyat merupakan capaian historis yang tidak semestinya ditarik kembali. Pembatasan atau penghapusan hak tersebut tidak hanya bermasalah secara etis, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem politik dan institusi demokrasi itu sendiri. Demokrasi yang sehat menuntut perluasan, bukan penyempitan, ruang partisipasi rakyat.” Tegas, Ketua PMII
Oleh karena itu, wacana Pilkada melalui DPRD harus dipandang sebagai langkah mundur dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Alih-alih memperkuat kualitas demokrasi, kebijakan tersebut justru berpotensi mereduksi akuntabilitas politik, memperlemah kontrol publik, dan menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan. PMII menegaskan bahwa demokrasi harus dijaga substansinya, bukan sekadar prosedurnya, dengan tetap menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.” Tutupnya










