Newstv.id, Jakarta – Sorotan publik muncul akibat terjadinya pemadaman listrik pada larut malam yang diduga mengganggu kenyamanan aktivitas masyarakat saat waktu istirahat.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Pramuka Bakti, Utan Kayu, Jakarta Timur, pada Sabtu dini hari, 23 Mei 2026 sekitar pukul 00.37 WIB.
Warga setempat menilai pemadaman listrik mendadak tersebut berdampak luas terhadap aktivitas rumah tangga dan lingkungan publik.
Kondisi gelap gulita pada tengah malam menyebabkan masyarakat merasa tidak nyaman, terutama saat sedang beristirahat bersama keluarga di rumah masing-masing.
Sejumlah warga mengaku pemadaman listrik,menyebabkan matinya pendingin ruangan seperti AC dan kipas angin, hilangnya penerangan lingkungan, hingga terganggunya jaringan komunikasi dan akses internet.
Selain itu, warga juga mengkhawatirkan potensi kerusakan perangkat elektronik akibat lonjakan tegangan saat aliran listrik kembali menyala secara tiba-tiba.
Pemadaman listrik pada malam hari dinilai memicu berbagai dampak negatif, di antaranya:
Gangguan kesehatan dan waktu istirahat akibat suhu ruangan panas.
Risiko kriminalitas meningkat karena lingkungan menjadi gelap. Potensi kerusakan alat elektronik akibat lonjakan voltase.
Terganggunya penyimpanan makanan dalam lemari pendingin.
Lumpuhnya pompa air dan gangguan sinyal komunikasi.
Warga juga menyoroti dugaan kurangnya pengawasan terhadap oknum rekanan di lapangan yang disebut-sebut tidak memiliki identitas tidak jelas dan kerja lengkap maupun surat tugas resmi.
Dugaan adanya pungutan liar (pungli) serta lemahnya pengawasan pelayanan menjadi perhatian publik di berbagai wilayah.
Selain itu, masyarakat menilai pemadaman listrik mendadak berpotensi mengganggu sektor ekonomi dan aktivitas usaha kecil menengah (UMKM), terutama pada malam hari.
Sejumlah penghuni kost, pengemudi ojek online, aktivis, awak media, hingga warga sekitar mengaku dirugikan akibat padamnya listrik selama lebih dari satu jam tanpa informasi yang jelas.
Aktivis yang enggan disebutkan identitasnya turut angkat bicara terkait kondisi tersebut. Menurutnya, pemadaman listrik mendadak dapat melumpuhkan aktivitas rutin masyarakat dan menimbulkan kerugian ekonomi maupun sosial secara luas.
Banyak oknum rekanan berasal rekrutan oleh pihak pengelola kantor cabang PLN di lapangan yang dijumpai oleh warga dan liputan awak media terkait ada jejak oknum rekanan dari hasil rekrutan tidak memiliki identitas lengkap berupa KTP,KTA dari perusahan PLN,tidak memiliki tidak ada surat perintah dari perusahan pimpinan kantor pusat PLN tidak berseragam lengkap tidak ada safety K3 diterapkan di lapangan dari kantor PUSAT PLN tersebut.
“Pemadaman listrik secara mendadak berdampak terhadap kenyamanan publik, usaha masyarakat, komunikasi, hingga keamanan lingkungan. Pelayanan publik seharusnya lebih maksimal dan transparan,” ujarnya.
Masyarakat berharap pihak PLN dapat meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan di lapangan, memberikan informasi yang cepat kepada pelanggan, serta melakukan evaluasi terhadap kinerja rekanan agar tidak merugikan masyarakat luas.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelayanan ketenagalistrikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam aturan tersebut, pelanggan memiliki hak memperoleh pelayanan listrik yang baik, aman, dan berkelanjutan sesuai standar mutu pelayanan.
Warga berharap adanya perbaikan pelayanan dan langkah antisipasi dari pihak terkait agar kejadian serupa tidak terus berulang dan meresahkan masyarakat pada waktu malam hari. (H.R)













