PASANGKAYU, NEWSTV.ID – Rapat Koordinasi (Rakor) dalam konteks pelaporan dana kampanye menghadirkan kesempatan bagi partai politik untuk memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Dalam rakor tersebut, edukasi mengenai tata cara pelaporan yang benar dan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan akan disampaikan. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya pelanggaran yang dapat merugikan seluruh proses demokrasi.
Tahun 2024 merupakan tahun yang penuh tantangan, terutama dengan dinamika politik yang terus berubah. Salah satu tantangan terbesar adalah memanfaatkan teknologi digital dalam kampanye. Dengan meningkatnya penggunaan media sosial, calon dan partai politik harus mampu beradaptasi dan mengoptimalkan platform-platform tersebut untuk menjangkau pemilih secara lebih luas, Jum’at (20/9/2024).
Ketua KPU Pasangkayu, Alkahfi R Lidda menyampaikan, salah satu aspek terpenting dalam kampanye adalah sumber dana dan cara pengelolaannya. Pelaporan dana kampanye yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk menjaga integritas pemilu.
“Berdasarkan regulasi yang ada, setiap partai dan calon diwajibkan untuk melaporkan sumber dan penggunaan dana kampanye mereka,” ujarnya.
Devisi penyelengaraan prencanaan data dan informasi, Syaharudin mengatakan, materi Pemilihan Umum (pemilu) 2020 relawan tidak diwajibkan melapor, tapi pemilu tahun 2024 ini relawan diwajibkan untuk melapor hasil kegiatannya, karena pendaftaran itu akan dilaporkan di aplikasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
“Selain itu, jumlah APK yang akan kita siapkan yang tidak diperjuangkan oleh KPU, maka akan di buka ruang serta kita akan rekor bersama, dan itu dibuatkan berita acara,” papanya.
Lanjut Syaharudin, misalnya pertemuan terbatas berapa kali teman-teman melakukan dalam masa kampanye, termasuk dominal undangan dan berapa nilai anggaran yang mau dikeluarkan.
Jadi, sebelum kegiatan berjalan, maka kita sudah harus sepakat bersama, dan KPU akan membuatkan berita acaranya.
“Pemilu 2020 itu sangat fleksibel, dan beda dengan pemilu serentak tahun 2024 ini. Jadi apapun kegiatan masa kampanye semua sudah tercantum dalam berita acara yang telah dibuat oleh KPU Pasangkayu,” jelasnya.













