PASANGKAYU, NEWSTV.ID – Rapat Pleno Terbuka yang bertujuan untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan dalam pemilihan umum (Pemilu) 27 November 2024 mendatang.
Rapat Pleno Terbuka dimulai dengan pemaparan dari KPU Kabupaten Pasangkayu mengenai angka sementara jumlah pemilih dan data pemilih yang telah diverifikasi, Jum’at (20/9/2024).
Ketua KPU Pasangkayu, M Alkahfi R Lidda menjelaskan, berbagai tantangan yang dihadapi selama proses verifikasi, seperti mendeteksi data pemilih yang tidak ditemukan orangnya.
Pleno ini adalah salah satu bagian proses pencoklitan sampai pada penetapan DPT, sehingga dapat memastikan bahwa semua masyarakat Pasangkayu memiliki akses sebagai pemilih di Pilkada.
“Pemutakhiran data pemilu merupakan hak konstutional masyarakat untuk mendapatkan hak pilihnya di Pilkada mendatang,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa Pilkada di Kabupaten Pasangkayu tahun ini akan mengalami calon pilkada tunggal pada pemilihan calon Bupati dan wakil Bupati kedepan.
Ini merupakan sejarah pertama di Kabupaten Pasangkayu.
“Selain itu, tentu kami mengapresias atas kinerja jajaran PPK dan stakeholder, sehingga bisa dilaksanakan tahapan demi tahapan, termasuk penetapan DPT,” ujarnya.
Sekedar diketahui, didalam rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk komisioner KPU, Bawaslu Pasangkayu, Bawaslu Sulbar, Pasiter Ter Kapten Inf. Ismail yang mewakili Dandim 1427/Pasangkayu, Kalapas, perwakilan Dukcapil, Kesbangpol, Forkopimda, perwakilan pengurus partai politik (Parpol), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pasangkayu serta pengamat dari berbagai kalangan.













