Ahli Waris Kecewa Terkait Eksekusi Lahan di JL.A,P,PETTARANI Ada Apa Dengan Pengadilan Negeri Makassar ???

Ahli Waris Kecewa Terkait Eksekusi Lahan di JL.A,P,PETTARANI Ada Apa Dengan Pengadilan Negeri Makassar ??? | NEWS TV Indonesia
Ahli Waris Kecewa Terkait Eksekusi Lahan di JL.A,P,PETTARANI Ada Apa Dengan Pengadilan Negeri Makassar ??? | NEWS TV Indonesia

News TV-MAKASSAR- Pada Hari Kamis (13/2/2025). Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar, dimana terjadi perlawanan.

Terjadi bentrok, antara pihak Eksekusi dengan massa.

Perlu diketahui, Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks,

Dalam perkara antara Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.

Selain itu, tim investigasi menemui terduga pemilik dari tanah tersebut, Muhammad jhundi merupakan salah satu ahli waris haji tjolleng Dg. Marala.

Pak,Jhundi menjelaskan kronologisnya dari awal ini kasus, Awalnya andi baso matutu, mereka bermain di polda. Membuat laporan di Polda, terkait kelebihan tanah. Perlu di ketahui Andi baso matutu dua kali ditangkap.

Pertama, “Mereka membuat surat riwayat tanah dari kecamatan seakan -akan kelebihan tanah itu miliknya tapi surat itu palsu sehingga dia ditahan 7 bulan,” jelasnya.

kedua, adanya surat kewarisan dari bulukumba. “Setelah di telusuri beda dengan perkara 49,dia rubah redaksinya. Di Bulukumba tanah kami tidak masuk, tapi setelah di rubah tanah kami masuk diajukan bukti perkara 49. Tapi setelah saya laporkan di hukum satu setengah tahun,” ungkapnya.

Semua ini jelas, Jelas ada akte jual beli kakek. Semua bukti ini hilang saat diajukan di pengadilan. Tidak ada di putusan. Bukti bahwa hilangnya ini, ada putusan komisi yudisial bahwa mereka bersalah. Berarti ada kesengajaan dihilangkan,” tuturnya.

Ada apa dengan pengadilan ?.

Anehnya, semua bukti dari andi baso matutu “Senua bukti fotocopy sedangkan pihak kami semua asli, aneh ini hakim. Masa mereka di pertimbangkan. Kami sungguh sayangkan pengadilan,” ucapnya

Lanjut, saya ajukan bukti di PK tapi tidak ada pertimbangan. Saya gunakan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap bahwa suratnya palsu, tapi tidak ada pertimbangan.

Langkah selanjutnya, saya akan melakukan gugatan awal. Perlu diketauhi kalau saya suda PK 2 tapi yang masih PK 1 yaitu Sepupu Hamrawati.

Objek saya Paling pojok dekat telkom dengan luas 3,855 meter persegi dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sedangkan Hamrawati menunggu PK2.

Ketika Pengadilan membenarkan bahwa bukti fotokopi bisa jadi bukti hak milik, maka semua orang berhak memiliki tanah yang bukan haknya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *