Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan | NEWS TV Indonesia
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan | NEWS TV Indonesia

SIMALUNGUN – Unit II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya pengiriman empat calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Malaysia. Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam pengamanan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 19.50 WIB, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB tentang adanya keberangkatan warga negara Indonesia ke luar negeri secara nonprosedural.

“Tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta AKBP Dr. P. Samosir, S.H., M.H. langsung bergerak menuju wilayah hukum Polres Serdang Bedagai begitu menerima informasi tersebut,” terang AKP Verry Purba.

Dalam operasi penggagalan tersebut, pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi sebuah mobil Isuzu Panther berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1475 XD yang diduga digunakan untuk mengangkut para CPMI. Ketika kendaraan tersebut berhenti di SPBU Sukadamai untuk mengisi bahan bakar, petugas segera melakukan penyergapan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono dalam keterangannya pada Rabu (16/4/2025) menjelaskan, “Setelah kami buntuti dan hentikan kendaraan, di dalamnya terdapat empat calon pekerja migran ilegal. Dari pengakuan mereka, diketahui bahwa mereka direkrut oleh seseorang bernama Udin.”

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan empat orang calon pekerja migran, seorang kernet, dan satu orang sopir. Keempat korban yang semuanya berasal dari Kabupaten Serdang Bedagai tersebut direkrut oleh seorang pria berinisial MS alias Udin.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman Udin di Desa Nagur, Kabupaten Serdang Bedagai. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan Udin sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut terungkap bahwa masing-masing korban membayar sekitar Rp5 juta kepada Udin untuk diberangkatkan ke Malaysia, dengan janji akan dipekerjakan di rumah makan. Tersangka diketahui telah beroperasi sebagai agen pengiriman ilegal selama kurang lebih tiga tahun.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan ini, antara lain satu unit mobil Isuzu Panther, uang tunai Rp5.150.000, satu unit ponsel milik tersangka, serta empat buku paspor milik para korban.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus memberantas praktik perdagangan orang demi melindungi masyarakat dari jeratan kerja ilegal yang rawan eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.

“Ini merupakan bagian dari tugas profesional Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam melindungi warga negara dari praktik perdagangan orang yang meresahkan,” pungkas AKP Verry Purba.

Polres Simalungun juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi dan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.