BERITA  

Lambatnya Penanganan Kasus PIP di Aceh Timur, Imbauan Plt Kadisdik Di Nilai Tidak Berfungsi Untuk Masyarakat Yang Jadi Korban.

Lambatnya Penanganan Kasus PIP di Aceh Timur, Imbauan Plt Kadisdik Di Nilai  Tidak Berfungsi Untuk Masyarakat Yang Jadi Korban. | NEWS TV Indonesia
Lambatnya Penanganan Kasus PIP di Aceh Timur, Imbauan Plt Kadisdik Di Nilai Tidak Berfungsi Untuk Masyarakat Yang Jadi Korban. | NEWS TV Indonesia

Newstv.id  –  Aceh Timur — Lambatnya penanganan dugaan penggelapan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur membuat Imbauan Plt Kadis pendidikan dan kebudayaan Aceh Timur Dr. M.Ikhsan Ahyat, S.STP..M.AP menjadi tidak bermakna.

 

Dugaan penggelapan dana bantuan PIP yang dimaksud adalah raibnya bantuan PIP di SDN Jeungki dan SMPN 2 Babah Krueng, kedua sekolah tersebut terletak di Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

 

Kasus raibnya bantuan PIP di SDN Jeungki mulai terungkap pada Oktober 2024 yang lalu, namun hingga April 2025, kasus tersebut masih dalam proses. pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) sudah dilakukan sejak 7 Februari 2025, 3 bulan yang lalu.

 

Kasus raibnya PIP di SDN Jeungki pun sudah terbukti, bahkan pembuktian itu menghadirkan sejumlah pejabat, mulai dari Plt. Kabid PSD Disdik Aceh Timur, Thamrin, M.Pd., Koordinator PIP tingkat Kabupaten Aceh Timur Jenjang SD yang juga Kasi Kurikulum SD, Burhanduddin, Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Peureulak, Zulkifli, Pengawas Pembina Wilayah Koorwil Peureulak, Afrizal dan Hariati, K3S Koorwil Peureulak, Murtada, Komite Sekolah SDN Jeungki, serta wali murid penerima PIP di SDN Jeungki.

 

Selain itu, dugaan penggelapan dana bantuan untuk masyarakat kurang mampu ini juga diduga terjadi di SMPN 2 Babah krueng, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

 

Kasus ini mulai terungkap pada awal Februari 2025 yang lalu, hingga kini juga tidak ada kabar lanjutan.

 

Bahkan temuan ini sudah disampaikan langsung kepada Kepala Bidang Pembina SMP, Fadriansyah, S.Pd pada 24 Maret 2025 yang lalu.

 

Namun hingga kini, belum diketahui sudah sejauh mana proses ini ditindaklanjuti.

 

Lambatnya penanganan atas dugaan penggelapan bantuan untuk masyarakat kurang mampu ini membuat imbauan Plt Kadis pendidikan dan kebudayaan Aceh Timur Dr. M.Ikhsan Ahyat, S.STP..M.AP menjadi tidak bermakna.

 

Bukan hanya lambat, namun proses ini berlangsung tertutup, bahkan komfirmasi yang dilakukan oleh sejumlah wartawan kepada Plt Kadisdikbud, Ikhsan Ahyat tak ditanggapi.

 

Komfirmasi serta penjelasan dari Disdikbud menjadi penting mengingat kasus tersebut mendapat perhatian serius dari masyarakat, khususnya masyarakat Peureulak Timur dan masyarakat Aceh Timur umumnya.

 

Masyarakat ingin mengetahui, sudah sejauh mana kasus ini ditangani dan ditindaklanjuti oleh Disdikbud Aceh Timur.

 

Akibat tertutupnya informasi dan abainya Kadisdikbud Aceh Timur terhadap komfirmasi wartawan, membuat publik bertanya tanya serta menaruh kecurigaan.

 

Kembali Viral, Kadisdikbud Keluarkan Imbauan

Lambatnya Penanganan Kasus PIP di Aceh Timur, Imbauan Plt Kadisdik Di Nilai  Tidak Berfungsi Untuk Masyarakat Yang Jadi Korban. | NEWS TV Indonesia
Lambatnya Penanganan Kasus PIP di Aceh Timur, Imbauan Plt Kadisdik Jadi Tak Bermakna

Sejak kasus ini terungkap keplublik, Plt Kadisdikbud Aceh Timur, Ikhsan Ahyat sudah mengeluarkan dua kali imbauan, imbauan pertama disampaikan pada tanggal 20 Desember 2024 yang lalu, sementara Imbauan kedua disampaikannya pada tanggal 20 April 2025.

 

Dalam imbauan tersebut, Plt Kadis pendidikan dan kebudayaan Aceh Timur, Dr. M.Ikhsan Ahyat, S.STP..M.AP menegaskan kepada seluruh Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP dalam wilayah Aceh Timur untuk tidak menyalah gunakan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan bantuan operasional sekolah (BOS).

 

Setiap imbauan akan memiliki konsekuensi bagi yang tidak melaksanakan imbauan atau terbukti tidak menjalankan imbauan atau bahkan melakukan tindakan yang bertentangan dengan imbauan tersebut.

 

Konsekuensi tersebut akan didapatkan oleh siapapun yang tidak mengindahkan imbauan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

 

Namun bila konsekuensi ini berjalan lambat, sangat lambat dan terkesan tertutup, saat kembali viral baru ditanggapi lagi, maka imbauan ini menjadi tidak bermakna.

 

Ditambah lagi, informasi perkembangan penanganan kasus tersebut sulit diperoleh dan terkesan tertutup, dan bahkan pesan komfirmasi yang dilayangkan kepada Plt Kadisdikbud diabaikan, maka kepercayaan publikpun semakin memburuk dan imbauan semakin tidak bermakna.

 

Publik berharap, kasus ini ditangani secara transparan tanpa ditutup tutupi, dan diselesaikan hingga tuntas, sehingga menjadi efek bagi pejabat lainnya.

 

Bila tidak dituntaskan, bahkan terkesan ditutup tutupi lalu hilang ditelan waktu, maka imbauan ini hanya pepesan kosong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *