Mandailing Natal – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (DPW IJEN) Sumatera Utara, Ismed Harahap, menyoroti dugaan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut juga diduga melibatkan praktik pemberian sejumlah uang kepada oknum tertentu guna memuluskan operasional tambang ilegal.
Menurut Ismed Harahap, berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat, termasuk rekaman percakapan dan dokumen transaksi yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas PETI, perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan yang profesional, objektif, dan transparan.
“Setiap dugaan pelanggaran hukum harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jika terdapat bukti permulaan yang cukup, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya kepada media, Senin (22/06/2026).
Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup, seperti kerusakan kawasan hutan, pencemaran aliran sungai, serta ancaman terhadap keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Lebih lanjut, Ismed mengingatkan bahwa apabila terdapat pihak-pihak yang terbukti memberikan ataupun menerima sesuatu yang bertujuan mempengaruhi penegakan hukum atau pengawasan terhadap aktivitas ilegal, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPW IJEN Sumut, kata Ismed, berencana menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum dengan melampirkan sejumlah informasi dan dokumen yang dianggap relevan sebagai bahan awal untuk dilakukan verifikasi dan pendalaman.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama aktivitas PETI maupun pihak lain yang diduga memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut,” tegasnya.
Ismed juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan, kegiatan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana yang berat. Selain itu, setiap aparat negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan tugas dan fungsinya juga dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
DPW IJEN Sumut menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta pemberantasan praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada aparat penegak hukum. Pengawasan publik sangat penting untuk memastikan sumber daya alam dikelola sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tutup Ismed Harahap.
Tim













