SKPD di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, terindikasi dugaan markup atau kelebihan pembayaran terkait ongkos kirim (Ongkir) saat berbelanja melalui e-Katalog / e purchasing. Pasalnya terdapat invoice ongkos kirim dari perusahaan ekspedisi yang diserahkan penyedia kepada PPK dan ongkos kirim yang dibebankan pada SP menunjukkan ketidaksesuaian atau adanya selisih nilai pembayaran ongkos kirim.
Pada tahun 2023, Pemerintah Kota Palu telah menganggarkan dan merealisasikan dalam sub rincian objek Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat, Belanja Modal Alat Kesehatan Kebidanan dan Penyakit Kandungan, serta Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD.
Atas realisasi Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat tersebut, sebagian dianggarkan dan direalisasikan oleh Distapang untuk melaksanakan pengadaan peralatan dan mesin berupa traktor.
Selain itu, atas realisasi Belanja Modal Alat Kesehatan Kebidanan dan Penyakit Kandungan serta Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD, sebagian dianggarkan dan direalisasikan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anutapura Palu untuk melaksanakan pengadaan peralatan dan mesin berupa alat kesehatan.
Proses pengadaan peralatan dan mesin pada Distapang serta RSUD Anutapura Palu tersebut menggunakan metode e-purchasing.
Pengadaan dengan metode e-purchasing merupakan cara pembelian barang/jasa yang dapat dilakukan oleh PPK dan/atau Pejabat Pengadaan melalui sistem katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang ditayangkan pada portal https://e-katalog.lkpp.go.id/.
Sebelum melakukan e-purchasing, PPK diwajibkan untuk mengetahui terlebih dahulu produk yang akan dipilih melalui portal e-katalog dan melaksanakan pembelian barang sesuai dengan kebutuhannya. Pada portal e-katalog, PPK dan/atau Pejabat Pengadaan dapat melakukan diskusi dengan penyedia barang terkait spesifikasi, negosiasi harga, dan negosiasi ongkos kirim.
Hasil dari pelaksanaan pengadaan menggunakan e-katalog adalah SP, yang dijadikan sebagai kontrak pengadaan barang dan jasa. Harga yang tercantum pada SP telah memperhitungkan keuntungan, pajak, biaya overhead, biaya pengiriman, biaya asuransi, biaya layanan tambahan (apabila ada), dan biaya layanan purna jual.
Pada portal https://e-katalog.lkpp.go.id/ yang diakses pada tanggal 1 Mei 2024 menyatakan bahwa ongkos kirim selain komoditas obat 2020 bersifat at cost atau sesuai dengan jumlah pengeluaran riil yang tercantum dalam invoice pengiriman barang.
Nilai referensi ongkos kirim yang ditayangkan dalam e-katalog sepenuhnya merupakan tanggung jawab penyedia katalog elektronik dan hanya digunakan sebagai referensi sehingga ketika pembeli akan melakukan pengadaan menggunakan metode e-purchasing melalui e-katalog, pembeli harus melakukan negosiasi ongkos kirim kepada penyedia untuk mengetahui ongkos kirim yang sebenarnya.
Dengan demikian, ongkos kirim yang ditagihkan kepada PPK melalui invoice, akan sesuai dengan yang dibayarkan oleh penyedia kepada jasa pengiriman/ekspedisi.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban pengadaan peralatan dan mesin melalui e-katalog untuk pembayaran ongkos kirim pada Distapang dan RSUD Anutapura Palu menunjukkan adanya dugaan permasalahan, demikian diurai BPK Wilayah Sulteng untuk Kota Palu.
Pembayaran Ongkos Kirim (Ongkir) RSUD Anutapura Palu
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dengan membandingkan bukti pembayaran berupa invoice ongkos kirim dari perusahaan ekspedisi yang diserahkan penyedia kepada PPK dan ongkos kirim yang dibebankan pada SP menunjukkan ketidaksesuaian nilai pembayaran ongkos kirim.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas Belanja Modal Alat Kesehatan Kebidanan dan Penyakit Kandungan serta Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD pada RSUD Anutapura, menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran ongkos kirim atas Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada RSUD Anutapura Palu sebesar Rp217.533.501,00.
Hasil wawancara dengan PPK menyatakan bahwa PPK tidak pernah meminta bukti pembayaran riil pengiriman kepada penyedia dan tidak melakukan pemeriksaan atas bukti pembayaran riil pengiriman tersebut. Permintaan bukti pembayaran riil baru dilaksanakan setelah adanya permintaan dari BPK.
Ongkos Kirim Distapang Kota Palu
Pengadaan barang atas Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Distapang berupa traktor dilaksanakan melalui SP Nomor 001/TRAKTORR4/ APBDP-DPKP/2023 tanggal 27 Oktober.
Dalam SP tersebut, terdapat item pembayaran berupa ongkos kirim yang dibebankan sebesar Rp160.604.000,00. Ongkos kirim diperlukan karena barang dikirim dari Kota Surabaya.
Hasil pemeriksaan dengan membandingkan bukti pembayaran berupa invoice ongkos kirim dari perusahaan ekspedisi yang diserahkan penyedia kepada PPK dan ongkos kirim yang dibebankan pada SP menunjukkan ketidaksesuaian nilai pembayaran ongkos kirim. Pada invoice ongkos kirim dari ekspedisi, diketahui biaya ongkos kirim riil sebesar Rp150.433.800,00 sehingga terdapat kelebihan pembayaran ongkos kirim sebesar Rp10.170.200,00.
Atas permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyetorkan seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp10.170.200,00.
Hasil wawancara dengan PPTK, menyatakan bahwa PPTK tidak pernah meminta bukti pembayaran riil pengiriman kepada penyedia dan tidak melakukan pemeriksaan atas bukti pembayaran riil pengiriman tersebut. Permintaan bukti pembayaran riil bar dilaksanakan setelah adanya permintaan dari BPK.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Distapang dan Direktur RSUD Anutapura Palu menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Atas permasalahan tersebut, telah ditindaklanjuti dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp2.840.890,00 dan ke Kas di BLUD sebesar Rp17.902.397,00 sehingga sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp196.790.214, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran ongkos kirim pengadaan barang melalui e-katalog sebesar Rp196.790.214,00 (Rp10.170.200,00 – Rp10.170.200,00 + Rp217.533.501,00 – Rp2.840.890,00 – Rp17.902.397,00).













