BERITA  

Viral,,,, lagi lagi Aktivitas PETI di desa Rantobi kecamatan Batang Natal

Viral,,,, lagi lagi Aktivitas PETI di desa Rantobi kecamatan Batang Natal | NEWS TV Indonesia
Viral,,,, lagi lagi Aktivitas PETI di desa Rantobi kecamatan Batang Natal | NEWS TV Indonesia

 

Madina,

Sangat disayangjan nampaknya tidak ada pengaruh sama sekali atas perintah Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Pebruari dalam kunjungan kerjanya ke Mapolres Mandailing Natal beberapa Minggu yang lalu terhadap para pelaku penambang emas tanpa ijin PETI di kabupaten Mandailing Natal

Begitu juga dengan himbauan Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution Kepada para warga Malindailing Natal supaya tidak melakukan kegiatan pertambangan emas ilegal, anehnya sampai kini himbauan ini tidak diperdulikan sama sekali,padahal sudah jelas segala bentuk jenis kegiatan ilegal adalah jelas jelas melanggar hukum

Ismed Harahap Ketua DPD Ikatan Jurnalis Independen Nusantara IJEN Sumut, sangat menyangkan dengan maraknya aktivitas penambangan emas tanpa ijin PETI hingga saat ini Pemerintah maupun Aparat Hukum tidak mampu memberantasnya,sebab apapun ceritanya aktivitas tersebut adalah merupakan perbuatan ilegal yang sudah jelas melanggar hukum.

Kemungkinan besar aktivitas tambang emas ilegal ini hanya menguntungkan segelintir orang namun tanpa kita sadari aktivitas ini sangat merusak lingkungan baik ekosistem disungai maupun di daratan, dan yang pasti imbas dari tangan tangan mafia tambang ini akan ditanggung oleh masyarakat Mandailing Natal,mana kala terjadi banjir bandang ataupun longsor akibat aktivitas tambang emas ilegal ini mau tidak mau yang pasti Pemerintah Mandailing Natal akan mengalokasikan APBD Madina Untuk menanggulanginya

Semoga semua masyarakat Mandailing Natal sadar akan dampak aktivitas tambang emas ilegal ini dan begitu juga para pelaku tambang seharusnya bersabar sebab Bupati kita juga sedang mencari solusi agar hasil bumi atau tambang di Madina ini bisa di gali sebesar besarnya secara legal dan nantinya dapat menambah Angaran Pendapatan Daerah dan juga dampaknya bisa dikendalikan, agar dipersiapkan jaminan untuk perbaikan lahan yang telah dikelola maupun lahan yang terdampak bukan dibiarkan begitu saja

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *