Kapolsek Muara Batang Gadis dengan cepat
Madina,
Adanya aktivitas tambang emas tanpa ijin PETI yang secara diam diam beroperasi di Muara Batang Gadis kabupaten Mandailing Natal telah menimbulkan longsor dan di duga telah memakan korban jiwa,sesuai dari keterangan saksi mata kepada Polsek Muara Batang Gadis dengan ditemukannya jenazah salah seorang warga suka makmur pada kamis 15/05 sekita jam 14 .00 Wib yang diduga sedang melakukan pencarian emas dengan manual dan tertimbun oleh longsor di lokasi Aek orsik desa tagilang Julu dan jenazah korban longsor tersebut di makamkan pasa Jumat 16/05
setelah sehari jenazah tersebut dimakamkan barulah warga masyarakat menginformasikan kejadian tersebut via WhatsApp kepada pihak Polsek Muara Batang Gadis tepatnya pada hari Sabtu 17/05 tutur Kapolsek Muara Batang Gadis Adapun korban yang tertimbun longsor tersebut bernama Ali Mudo Harahap usia 48 tahun beragama Islam dan bekerja sebagai petani
Setelah Koplsek Muara Batang Gadis mendapat informasi tersebut dari warga masyarakat suka makmur dan langsung melaporkan kejadian ke Kapolres Mandailing NatalDan dengan cepat Kapolres Mandailing Natal memerintahkan danKapolsek Muara Batang Gadis Ipda Akmaludin beserta jajarannya agar mengecek sekaligus memastikan atas kejadian tersebut dilokasi TKP
Atas perintah Kapolres Mandailing Natal,Ipda Akmaludin berserta jajarannya dan juga Forkopincam dan juga perangkat desa dan beberapa warga desa suka makmur berangkat ke lokasi dengan berjalan kaki memastikan kejadian tersebut sekaligus guna melakukan Olah TKP pada senin 19/05 tepatnya di lokasi Aek orsik desa tagilang Julu kecamatan Muara Batang Gadis
Sementara pihak keluarga Sonia Amanda istri Korban meminta kepada pihak Polsek Muara Batang Gadis agar jenazah korban longsor tersebut tidak usah lagi di autopsi,sebab istri korban menyadari dan mengetahui, dan juga menerima dengan ikhlas bahwa kejadian ini murni terjadi karena musibah dan tidak ada tindak pidana karena sewaktu korban mau berangkat ke lokasi kejadian ,istri korban menuturkan bahwa sebelum almarhum berangkat sudah duluan mintak ijin atau permisi kepada istrinya bahwa beliau mau pergi mendulang emas di lokasi Aek orsik desa tagilang Julu.dan istri korban telah membuat pernyataan tidak keberatan atau tidak ada tuntutan kepada pihak lain atas musibah yang terjadi pada suaminya diatas materai 10 ribu dan ditanda tangani oleh 2 orang saksi pada hari Sabtu 17 mei 2025 ,ungkap Isti korban kepada Kapolsek Muara Batang Gadis.
Ismed Harahap













