BERITA  

Diduga Ada Pemotongan Dana PIP di SMA Negeri Batang Natal, DPW IJEN Sumut Investigasi Menyeluruh

Diduga Ada Pemotongan Dana PIP di SMA Negeri Batang Natal, DPW IJEN Sumut Investigasi Menyeluruh | Newstv Indonesia
Diduga Ada Pemotongan Dana PIP di SMA Negeri Batang Natal, DPW IJEN Sumut Investigasi Menyeluruh | Newstv Indonesia

 

Mandailing Natal – Sumut

Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di SMA Negeri Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Informasi itu diperoleh dari keterangan sejumlah siswa penerima bantuan yang meminta identitas mereka tidak dipublikasikan demi alasan keamanan dan kenyamanan.

 

Kepada awak media di Panyabungan, dua orang siswa kelas IX yang mengaku sebagai penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) menyampaikan bahwa terdapat dugaan pemotongan dana bantuan sebesar Rp100.000 per siswa dari total dana yang diterima.

 

Menurut keterangan keduanya, bantuan PIP yang bersumber dari Pemerintah Pusat tersebut bernilai sekitar Rp900.000 per siswa untuk periode enam bulan. Dana itu disebut disalurkan melalui Bank BNI Cabang Panyabungan pada Kamis, 10 Juni 2026.

 

“Kami menerima bantuan PIP, tetapi ada potongan Rp100.000 per siswa. Kami berharap masalah ini bisa ditelusuri karena bantuan itu sangat berarti bagi kebutuhan sekolah kami,” ujar salah seorang siswa yang meminta namanya dirahasiakan.

 

PIP merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang bertujuan membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan dan terhindar dari risiko putus sekolah. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan melalui program tersebut seharusnya diterima secara utuh oleh siswa penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Menanggapi informasi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (DPW IJEN) Sumatera Utara, Ismed Harahap, meminta agar pihak sekolah segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

 

Menurut Ismed, dana bantuan pendidikan merupakan hak siswa yang harus disalurkan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.

 

“Dugaan ini harus menjadi perhatian serius. Apabila benar terjadi pemotongan dana bantuan pendidikan, maka hal tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh. Dana PIP adalah hak peserta didik yang diberikan negara untuk menunjang kebutuhan pendidikan mereka. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan atau mengurangi hak siswa tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Ismed Harahap kepada wartawan, Kamis (11/06/2026).

 

Ia juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar agar persoalan tersebut dapat diketahui secara objektif berdasarkan fakta dan data di lapangan.

 

“Apabila memang terdapat kebijakan tertentu yang menjadi dasar adanya pemotongan, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada siswa dan orang tua. Namun jika tidak ada dasar yang sah, maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah,” lanjut Ismed Harahap.

 

Selain itu, Ismed menegaskan bahwa media memiliki fungsi kontrol sosial untuk memastikan program-program pemerintah berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.

 

“Tujuan pemberitaan bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan mendorong transparansi serta memastikan hak-hak peserta didik terlindungi. Semua pihak harus diberikan ruang untuk memberikan penjelasan sehingga informasi yang berkembang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri Batang Natal belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

 

Masyarakat berharap agar persoalan ini segera mendapatkan kejelasan sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan siswa maupun orang tua penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana pendidikan dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

 

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *