News  

Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto Kunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Bahas Tindak Lanjut Pengukuran Tanah Lonjoboko

Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto Kunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Bahas Tindak Lanjut Pengukuran Tanah Lonjoboko | Newstv Indonesia
Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto Kunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Bahas Tindak Lanjut Pengukuran Tanah Lonjoboko | Newstv Indonesia

 

Newstv, Gowa, 27 Juli 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kabupaten Jeneponto, SAFRI, S.Pd., M.Pd., MH Daeng Ngerho, melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa dalam rangka membahas tindak lanjut pengukuran tanah masyarakat di Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua DPC LAKI diterima langsung oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan/Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Arul, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa,. Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh semangat untuk mencari solusi atas persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Pembahasan difokuskan pada hasil pengukuran tanah yang sebelumnya telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa dengan luas sekitar 21 hektare. Sementara itu, berdasarkan pengukuran yang pernah dilakukan oleh pihak KPH Jeneberang, luas lahan tersebut tercatat sekitar 32 hektare, sehingga terdapat selisih kurang lebih 11 hektare yang perlu mendapat kejelasan.

Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, SAFRI, menyampaikan bahwa perbedaan luas tersebut harus ditelusuri secara objektif agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak-hak mereka.

“Kami menyampaikan berbagai masukan dan aspirasi masyarakat kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa. Alhamdulillah, Kepala Kantor Pertanahan beserta jajaran memberikan respons yang sangat baik terhadap apa yang kami sampaikan,” ujar SAFRI.

Menurut SAFRI, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa meminta agar DPC LAKI kembali menyampaikan surat permohonan resmi sebagai dasar untuk menurunkan kembali tim pengukuran ke lokasi.

Pengukuran ulang tersebut diharapkan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk ahli waris yang benar-benar mengetahui batas-batas tanah, Pemerintah Desa Lonjoboko, pemerintah kecamatan, serta instansi terkait lainnya, sehingga hasil pengukuran nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.

DPC LAKI Kabupaten Jeneponto menyambut baik komitmen tersebut dan berharap proses pengukuran ulang dapat segera dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi sikap terbuka dan respons positif Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa beserta jajaran. Harapan kami, pengukuran ulang nantinya benar-benar melibatkan seluruh pihak yang mengetahui batas-batas tanah agar masyarakat memperoleh kepastian hukum serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari,” tutup SAFRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *