Newstv.id __Pidie Jaya __ Eriyanti mengalami dugaan penipuan setelah mengetahui tanah yang dibelinya pada 17 Agustus 2007, tiba-tiba bersertifikat atas nama penjual, Iskandar Husen. Tanah tersebut dibeli Evi dari M. Adam Husen dan Iskandar Husen, yang dibuktikan dengan surat jual beli yang dikeluarkan oleh desa Peurade.10 Agustus 2025

Namun, tanpa sepengetahuan Eriyanti, sertifikat tanah tersebut diterbitkan pada 9 April 2009 atas nama Iskandar Husen, yang notabene adalah salah satu pihak penjual. Hal ini membuat Eriyanti sangat kaget dan merasa haknya sebagai pemilik sah tanah dirampas.
Dugaan Keterlibatan beberapa oknum Eriyanti menduga, pemerintah desa ikut terlibat dalam penerbitan sertifikat ini. Indikasi keterlibatan ini semakin kuat setelah upaya penyelesaian di tingkat desa gagal.
Saat mediasi tangal 31 bulan Juli 2025, pihak Adam Husen tidak hadir. Anehnya, dalam pertemuan yang seharusnya menyelesaikan masalah pihak pihak terkait justru absen.
Tak hanya itu, Oknum Tuha pet desa juga secara terang-terangan menentang Eriyanti untuk mempermasalahkan hal ini lebih jauh. Hal ini menambah kecurigaan bahwa ada upaya sengaja untuk mengulur waktu dan mempersulit Eriyanti dalam mendapatkan keadilan.
Upaya Hukum yang Terganjal
Eriyanti telah berjuang untuk mendapatkan haknya kembali dengan menempuh jalur hukum. Ia melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana penipuan. Namun, Eriyanti merasa bahwa proses hukum yang ditempuhnya menemui jalan buntu.
Menurutnya, penegak hukum, baik dari pemerintah desa maupun Polsek setempat, seolah-olah “mempermainkan” kasus ini, sehingga tidak ada tindak lanjut yang jelas. Dugaan Eri, ada permainan antara pihak-pihak terkait yang membuat kasus ini tidak berjalan, kini Eriyanti melaporkan kasusnya tersebut ke polres Pidie jaya.
Eriyanti berharap agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan mengembalikan haknya sebagai pemilik sah tanah. Ia juga berharap tidak ada lagi korban lain yang mengalami nasib serupa.(fuad/m)













