BERITA  

Warga Kp. Ciperot Resah, Tuntut Jaminan Tertulis atas Keamanan Pemancar

Bandung barat – Warga Kampung Ciperot RT 01 RW 03 desa Mandalawangi kecamatan Cipatat kabupaten bandung barat menyatakan keresahan dan ketakutan atas keberadaan sebuah pemancar yang berdiri di lingkungan permukiman mereka. Kekhawatiran utama warga tertuju pada potensi robohnya menara pemancar tersebut, terutama saat terjadi angin kencang atau cuaca ekstrem, yang dinilai dapat membahayakan keselamatan jiwa serta merusak rumah warga di sekitarnya.

Sejumlah warga yang tinggal paling dekat dengan lokasi pemancar mengaku telah berulang kali menyampaikan aspirasi dan permintaan kepada pihak perusahaan pengelola agar memberikan jaminan keselamatan secara tertulis. Jaminan tersebut diharapkan memuat tanggung jawab perusahaan apabila di kemudian hari terjadi insiden, seperti robohnya menara atau kerusakan yang ditimbulkan akibat operasional pemancar.

Namun hingga saat ini, warga menilai respons dari pihak perusahaan belum menunjukkan itikad serius. Menurut pengakuan warga, pihak perusahaan hanya memberikan jawaban lisan tanpa kejelasan, sebatas janji-janji yang tidak pernah ditindaklanjuti dalam bentuk surat pernyataan resmi.
“Setiap kali kami tanyakan soal jaminan, jawabannya hanya ‘iya, nanti, akan diurus’. Tapi sampai sekarang tidak ada satu pun surat pernyataan atau dokumen resmi yang kami terima,” ujar salah satu warga RT 01 yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi tersebut membuat warga semakin cemas. Mereka menilai sikap perusahaan terkesan mengabaikan keselamatan warga dan tidak transparan dalam memberikan kepastian hukum. Padahal, keberadaan pemancar berdiri sangat dekat dengan rumah penduduk, sehingga risiko yang ditimbulkan tidak bisa dianggap sepele.
Warga juga menyoroti minimnya sosialisasi sejak awal pendirian pemancar. Sebagian besar warga mengaku tidak pernah dilibatkan secara terbuka dalam proses perizinan maupun penjelasan teknis terkait standar keamanan menara tersebut.

“Kami bukan menolak pembangunan, tapi kami minta kepastian dan perlindungan. Kalau terjadi apa-apa, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai nanti warga yang jadi korban,” tegas warga lainnya.
Atas kondisi ini, warga Kampung Ciperot RT 01 RW 03 mendesak pihak perusahaan untuk segera:
Membuat surat pernyataan jaminan keselamatan secara tertulis dan sah secara hukum.
Menjelaskan secara terbuka standar keamanan pemancar dan langkah antisipasi jika terjadi cuaca ekstrem.
Melibatkan warga dan aparat setempat dalam dialog terbuka guna mencegah konflik berkepanjangan.

Warga berharap pemerintah desa, kecamatan, serta instansi terkait dapat turun tangan untuk memfasilitasi dan mengawasi persoalan ini agar tidak berlarut-larut. Mereka menegaskan bahwa rasa aman adalah hak dasar masyarakat yang tidak boleh diabaikan demi kepentingan bisnis semata.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan pengelola pemancar belum memberikan pernyataan resmi tertulis terkait tuntutan jaminan keselamatan yang diminta warga.( 01.DR. )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *