News,TV – Makassar – Praktik pungutan liar (pungli) masih menjadi sorotan serius di tengah upaya reformasi institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pungli dinilai sebagai penyakit lama yang berpotensi merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum apabila tidak diberantas secara tegas dan menyeluruh.
Berbagai kalangan masyarakat menegaskan pentingnya komitmen kuat Polri dalam memerangi pungli di seluruh lini pelayanan publik, mulai dari pelayanan administrasi hingga penegakan hukum di lapangan. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat secara materi, tetapi juga mencederai prinsip profesionalisme, transparansi, dan keadilan.
“STOP Pungli harus menjadi gerakan nyata, bukan sekadar slogan. Jangan sampai praktik ini mendarah daging dan dianggap sebagai hal biasa di tubuh Polri,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Selasa/20/01/2026
Polri sendiri telah berulang kali menegaskan sikap tegas terhadap oknum anggota yang terlibat pungli. Melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta kerja sama dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), penindakan terus dilakukan terhadap pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi.
Masyarakat juga diimbau untuk berani melapor apabila menemukan atau mengalami praktik pungli. Partisipasi publik dinilai sangat penting sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus dukungan terhadap upaya Polri mewujudkan pelayanan yang bersih dan berintegritas.
Pemberantasan pungli membutuhkan komitmen bersama, baik dari internal Polri maupun dari masyarakat. Dengan pengawasan ketat, penegakan disiplin yang konsisten, serta sanksi tegas tanpa pandang bulu, diharapkan praktik pungli dapat benar-benar dihapuskan demi terciptanya institusi Polri yang Presisi, profesional, dan dipercaya publik.













