Kanwil BPN Sumut Gelar Rakerda 2026, Perkuat Integritas dan Transformasi Digital Layanan Pertanahan

Oplus_131072

Medan, NEWSTV.ID — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2026 pada Kamis, 29 Januari 2026. Kegiatan strategis ini diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Utara beserta jajaran pejabat struktural dan fungsional terkait.

Rakerda Tahun 2026 menjadi forum penting dalam rangka menyelaraskan kebijakan, program kerja, serta target kinerja di lingkungan BPN Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta percepatan transformasi digital di bidang administrasi pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Ibu Agustina Harahap, S.H., turut hadir dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Rakerda bersama para pejabat pengawas Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan. Kehadiran tersebut mencerminkan dukungan penuh terhadap arah kebijakan dan program strategis yang ditetapkan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara untuk tahun 2026.

Dalam Rakerda tersebut, sejumlah materi strategis disampaikan, dengan penekanan pada optimalisasi pemanfaatan e-Office dan penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Kebijakan ini diarahkan untuk mendukung terwujudnya sistem administrasi yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik.

Selain itu, pengelolaan arsip menjadi perhatian utama melalui pemanfaatan Aplikasi SRIKANDI, dengan target capaian nilai arsip 100 persen. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BPN dalam mewujudkan tertib arsip nasional serta mendukung tata kelola administrasi pemerintahan yang modern dan terintegrasi.

Rapat kerja juga menyoroti pentingnya strategi komunikasi publik yang terpadu guna mendorong capaian Indeks Keterbukaan Informasi (IKI) kategori A. Dalam konteks pelayanan publik, penguatan pengelolaan pengaduan masyarakat turut dibahas sebagai instrumen evaluasi dan peningkatan kualitas layanan yang responsif, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Tidak kalah penting, Rakerda 2026 membahas berbagai agenda penguatan internal organisasi, antara lain pembangunan dan penguatan Zona Integritas, peningkatan Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IPASN), implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta penataan dan pengendalian tata kelola blanko pertanahan agar lebih tertib, aman, dan terkontrol.

Melalui Rakerda Tahun 2026 ini, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara berharap seluruh satuan kerja, termasuk Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, dapat mengimplementasikan hasil rapat secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga target kinerja dapat tercapai dan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat semakin meningkat.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *