BERITA  

Oknum yang disebut sebut Junaedi otak pengondisian obat terlarang kepada oknum polisi dan oknum wartwan nilai uang sangat pantastis

Oknum yang disebut sebut Junaedi otak pengondisian obat terlarang kepada oknum polisi dan oknum wartwan nilai uang sangat pantastis | NEWS TV
Oknum yang disebut sebut Junaedi otak pengondisian obat terlarang kepada oknum polisi dan oknum wartwan nilai uang sangat pantastis | NEWS TV

Cianjur jawa Barat – Maraknya Tramadol di wilayah hukum Polsek dan Polres Cianjur kembali menjadi sorotan Peredaran obat tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena diduga telah menjangkau berbagai wilayah, mulai dari pusat kota hingga pelosok kampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sedikitnya terdapat lebih dari 50 titik kios yang diduga menjual obat keras terlarang secara bebas, kamis /12/03/2026.

Oknum yang disebut sebut Junaedi otak pengondisian obat terlarang kepada oknum polisi dan oknum wartwan nilai uang sangat pantastis | NEWS TV
Oknum yang disebut sebut Junaedi otak pengondisian obat terlarang kepada oknum polisi dan oknum wartwan nilai uang sangat pantastis | NEWS TV

Saat dikonfirmasi oleh awak media  salah seorang pedagang yang diduga menjual obat ilegal mengakui adanya praktik koordinasi dengan oknum oknum tertentu. Pedagang tersebut menyebut seorang oknum berinisial Junaedi yang diduga menjadi penghubung dalam pengondisian setoran kepada sejumlah pihak.

Oknum yang disebut sebut Junaedi otak pengondisian obat terlarang kepada oknum polisi dan oknum wartwan nilai uang sangat pantastis | NEWS TV
Oknum yang disebut sebut Junaedi otak pengondisian obat terlarang kepada oknum polisi dan oknum wartwan nilai uang sangat pantastis

Menurut pengakuan tersebut, nilai setoran yang diminta terbilang sangat besar. Disebutkan bahwa untuk oknum wartawan dan oknum oknum dari lembaga terkait nilai nominal satu titik setiap bulan mencapai 27 juta.

Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penindakan terhadap sejumlah pelaku. Hingga saat ini, polisi disebut telah mengamankan empat orang yang diduga sebagai penjual obat keras ilegal, dan proses penyelidikan masih terus dikembangkan karena jumlah pelaku diduga mencapai puluhan orang.

Peredaran obat keras tanpa izin jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 106 ayat (1) menyebutkan bahwa sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah memperoleh izin edar.

Sementara dalam Pasal 197, pelaku yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas jaringan peredaran obat keras ilegal beserta kemungkinan adanya praktik permainan oknum yang melindungi bisnis tersebut ( team jabar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *