Medan, NEWSTV.ID – Penguatan koordinasi dan sinergi antarinstansi kembali menjadi perhatian utama dalam upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Komitmen tersebut ditegaskan melalui pertemuan strategis antara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (20/5/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah konkret memperkuat kolaborasi kelembagaan antara Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menghadapi berbagai tantangan di sektor pertanahan, khususnya terkait penyelesaian sengketa tanah, mitigasi konflik agraria, hingga penguatan sistem pengawasan terhadap potensi permasalahan administrasi dan yuridis yang dapat berdampak terhadap kerugian negara.
Dalam suasana diskusi yang berlangsung konstruktif, kedua belah pihak membahas berbagai strategi penguatan koordinasi lintas sektor sebagai bentuk pencegahan sekaligus percepatan penyelesaian persoalan pertanahan yang selama ini masih menjadi salah satu isu strategis di daerah.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, menegaskan bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya sistem layanan pertanahan yang semakin profesional dan terpercaya.
Menurutnya, koordinasi yang kuat antar lembaga menjadi fondasi utama dalam membangun tata kelola pertanahan yang mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus menjaga aset negara dari berbagai potensi permasalahan.
“Kolaborasi lintas sektor merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. Penguatan koordinasi dengan Kejaksaan menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus melakukan mitigasi terhadap potensi risiko administrasi maupun aspek yuridis yang dapat berdampak terhadap kerugian negara,” ujar Sri Pranoto.
Lebih lanjut, pertemuan tersebut juga membahas pentingnya penguatan langkah-langkah preventif dalam meminimalisasi potensi konflik agraria yang dapat menghambat pembangunan daerah maupun investasi. Upaya mitigasi sejak dini dinilai menjadi strategi efektif untuk mencegah munculnya persoalan yang berpotensi berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sinergi antar lembaga merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih serta memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan, kata dia, siap memperkuat peran pendampingan hukum, pengawasan, serta koordinasi dalam rangka mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang lebih baik, khususnya dalam aspek pencegahan penyimpangan administrasi maupun persoalan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Permasalahan pertanahan sendiri hingga saat ini masih menjadi salah satu isu yang memerlukan perhatian serius, baik pada aspek kepastian hukum hak atas tanah, penyelesaian konflik agraria, penataan administrasi pertanahan, maupun penguatan sistem pelayanan publik di bidang pertanahan.
Karena itu, penguatan sinergi antara institusi pertanahan dan aparat penegak hukum dipandang menjadi langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat, tepat, dan berkeadilan.
Pertemuan antara Kanwil BPN Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut juga menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam membangun ekosistem pelayanan pertanahan yang lebih modern, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan kolaborasi yang semakin kuat, diharapkan upaya pencegahan persoalan pertanahan, penyelesaian konflik agraria, serta penguatan tata kelola administrasi dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu mendukung terciptanya stabilitas pembangunan daerah serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan di Indonesia.
Penguatan sinergi antar lembaga ini sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendorong reformasi birokrasi dan menciptakan sistem pertanahan nasional yang semakin adaptif, transparan, serta memiliki kepastian hukum yang kuat bagi seluruh lapisan masyarakat. (AHN)













