Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Bahas Permohonan SK HGB Pasca Putusan Inkracht, Wujudkan Kepastian Hukum dan Pelayanan Pertanahan Profesional

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Bahas Permohonan SK HGB Pasca Putusan Inkracht, Wujudkan Kepastian Hukum dan Pelayanan Pertanahan Profesional | Newstv Indonesia
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Bahas Permohonan SK HGB Pasca Putusan Inkracht, Wujudkan Kepastian Hukum dan Pelayanan Pertanahan Profesional | Newstv Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Dalam upaya memperkuat tata kelola pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan rapat pembahasan terkait permohonan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Abdul Wahab Tanjung dan pihak terkait terhadap dua bidang objek tanah bangunan rumah toko (ruko) Nomor 93 dan 95 yang berlokasi di Jalan M.H. Thamrin, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa (19/05/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., dan dihadiri oleh jajaran pejabat pengawas di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan serta para pihak yang berkepentingan dalam proses permohonan hak atas tanah dimaksud.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga memerlukan langkah administrasi pertanahan yang cermat, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam forum pembahasan tersebut, seluruh unsur yang terlibat melakukan penelaahan secara komprehensif terhadap dokumen permohonan, data fisik objek tanah, data yuridis, riwayat penguasaan tanah, serta berbagai aspek administratif lainnya yang menjadi bagian penting dalam proses penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan.

Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada langkah-langkah teknis dan administratif yang akan ditempuh sebagai bagian dari implementasi amar putusan pengadilan, sehingga seluruh tahapan yang dijalankan tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, menegaskan bahwa pelaksanaan rapat tersebut menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga menjunjung tinggi asas profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Penyelesaian administrasi pertanahan yang dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan, khususnya dalam menangani permohonan yang memiliki dimensi hukum dan administrasi yang kompleks.

Melalui mekanisme pembahasan internal yang melibatkan unsur pengawas dan pihak terkait, diharapkan setiap tahapan proses permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan dapat berjalan secara tertib administrasi, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut sekaligus menjadi wujud nyata transformasi pelayanan pertanahan yang terus didorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menghadirkan sistem layanan publik yang modern, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan juga terus mengajak masyarakat untuk aktif mengikuti informasi dan perkembangan pelayanan pertanahan melalui berbagai kanal media sosial resmi sebagai sarana edukasi, transparansi informasi, serta penguatan komunikasi publik.

Dengan semangat melayani, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum, mendukung tertib administrasi pertanahan, serta menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan nasional yang semakin baik dan berkelanjutan. (AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *