Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang, Wujud Komitmen ATR/BPN Hadirkan Kepastian Hukum Pertanahan

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang, Wujud Komitmen ATR/BPN Hadirkan Kepastian Hukum Pertanahan | Newstv Indonesia
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang, Wujud Komitmen ATR/BPN Hadirkan Kepastian Hukum Pertanahan | Newstv Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel melalui pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah atas sertipikat tanah yang hilang milik warga atas nama Aliman, yang berlokasi di Desa Purwodadi, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Rabu, (20/05/2026).

Kegiatan yang berlangsung pada hari ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan sebagai bagian dari tahapan administrasi pertanahan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti akibat kehilangan dokumen hak atas tanah. Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bentuk implementasi pelayanan publik yang berorientasi pada kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat di sektor pertanahan.

Pengambilan sumpah menjadi salah satu prosedur penting dalam mekanisme penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat yang hilang. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan pemohon sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam proses tersebut, pemohon menyampaikan keterangan secara resmi mengenai kehilangan sertipikat tanah yang dimiliki. Pengambilan sumpah juga menjadi instrumen hukum yang memberikan dasar validasi terhadap dokumen pengajuan penerbitan sertipikat pengganti sehingga seluruh tahapan dapat berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, transparansi, serta akuntabilitas pelayanan publik.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan bahwa pelayanan pertanahan yang berkualitas harus mampu memberikan perlindungan hak masyarakat sekaligus menghadirkan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah.

“Setiap tahapan pelayanan pertanahan memiliki fungsi penting dalam memastikan perlindungan hak masyarakat. Pengambilan sumpah atas sertipikat hilang merupakan bagian dari mekanisme yang bertujuan menjaga validitas data serta memberikan kepastian hukum dalam proses penerbitan sertipikat pengganti,” demikian semangat pelayanan yang terus diusung Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.

Pelaksanaan kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tata kelola layanan pertanahan yang modern, terpercaya, dan berintegritas. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan yang cepat dan pasti, ATR/BPN terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan melalui penyederhanaan proses administrasi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan secara konsisten berupaya menghadirkan pelayanan yang memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam pengelolaan hak atas tanah. Kehadiran negara melalui pelayanan pertanahan yang baik menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah, menjaga tertib administrasi, serta mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah.

Dengan terlaksananya pengambilan sumpah sertipikat hilang tersebut, diharapkan proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan lancar sehingga hak atas tanah masyarakat tetap memperoleh perlindungan hukum yang optimal.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti berbagai informasi dan layanan pertanahan melalui kanal media sosial resmi guna memperoleh informasi yang akurat, terkini, serta edukatif terkait pelayanan pertanahan.

Melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus bergerak mewujudkan layanan pertanahan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terciptanya kepastian hukum pertanahan di Indonesia. (AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *