PANGKEP, [29 MEI 2026] – Tim Kuasa Hukum dari Victoria Law Firm resmi melayangkan gugatan Praperadilan terhadap Kepolisian Resor (Polres) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) di Pengadilan Negeri Pangkep.
Langkah hukum ini diambil menyusul adanya sederet kejanggalan dan dugaan pelanggaran prosedur hukum acara dalam penetapan status tersangka terhadap klien kami, inisial (FI)
Ada dua poin krusial yang menjadi dasar diajukannya permohonan Praperadilan ini:
1. Penetapan Tersangka Janggal dan Cacat Prosedur (Menabrak KUHAP)
Penyidik Polres Pangkep dinilai melakukan kesewenang-wenangan dalam menetapan status tersangka terhadap klien kami. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan didahului oleh pemeriksaan calon tersangka yang komprehensif serta gelar perkara yang objektif.
Dalam kasus ini, proses tersebut dinilai sangat dipaksakan, terburu-buru, dan mengabaikan hak-hak hukum klien kami sebagai warga negara yang wajib dilindungi oleh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
2. Penerapan Pasal yang Keliru dan Tidak Sesuai Fakta Hukum
Kejanggalan fatal lainnya terletak pada penerapan pasal pidana. Penyidik menyematkan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Padahal, jika merujuk pada fakta peristiwa yang sebenarnya, unsur-unsur dalam pasal pencurian tersebut sama sekali tidak terpenuhi dan tidak relevan dengan tindakan yang dilakukan oleh klien kami. Pemaksaan pasal ini menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dan kekeliruan nyata (error in objecto) dalam menganalisis konstruksi hukum kasus ini.
Pernyataan Resmi Kuasa Hukum: Andi Mulki Alam saat ditemui di kantornya,
“Upaya Praperadilan ini kami tempuh bukan untuk mencari menang atau kalah, melainkan demi menegakkan keadilan dan menguji profesionalisme penyidik Polres Pangkep. Kami melihat ada pemaksaan kehendak dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka. KUHAP ditabrak, dan penerapan Pasal 476 KUHP tentang pencurian itu sangat keliru dan tidak nyambung dengan fakta di lapangan. Kami meminta jajaran Polres Pangkep untuk tunduk pada hukum acara yang berlaku, bukan membuat hukum acara sendiri.” Ujar Andi Alam.
Melalui sidang Praperadilan di PN Pangkep nanti, Tim Kuasa Hukum berharap Hakim dapat bertindak objektif dan membatalkan status tersangka demi hukum, sekaligus menjadi koreksi penting bagi penegakan hukum yang presisi dan humanis di wilayah hukum Polres Pangkep.













