Kesepakatan Bersejarah di Hutaimbaru: Pelaku Narkoba Dibekukan dari Lingkungan Selama Lima Tahun

Kesepakatan Bersejarah di Hutaimbaru: Pelaku Narkoba Dibekukan dari Lingkungan Selama Lima Tahun | Newstv Indonesia
Kesepakatan Bersejarah di Hutaimbaru: Pelaku Narkoba Dibekukan dari Lingkungan Selama Lima Tahun | Newstv Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Warga Lingkungan V, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, secara mufakat menyepakati penerapan sanksi sosial bagi warga yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam musyawarah warga yang berlangsung di Masjid Babul Jannah, Lingkungan V Hutagodang Jae, Kelurahan Hutaimbaru, Kamis (11/06/2026) malam.

Musyawarah yang digagas oleh Naposo Nauli Bulung (NNB) Lingkungan V itu berlangsung hingga pukul 23.30 WIB dan dihadiri oleh Kapolsek Padangsidimpuan Hutaimbaru, Iptu Ahmad Edi Sitompul, S.H., Camat Padangsidimpuan Hutaimbaru Rivaldi Rafsanjani, S.S.T.P., tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, kaum ibu, serta para kepala lingkungan se-Kelurahan Hutaimbaru yang terdiri dari delapan lingkungan.

Dalam forum tersebut, warga menyepakati bahwa setiap warga yang terbukti menggunakan atau mengedarkan narkoba akan dikenakan sanksi sosial berupa pengusiran dari lingkungan serta larangan memasuki wilayah Lingkungan V selama lima tahun.

Selain itu, warga juga menyepakati penerapan sanksi denda sebesar 100 kali lipat dari nilai barang yang dicuri bagi pelaku pencurian yang terbukti melakukan tindak pidana di lingkungan tersebut.

Musyawarah yang dimotori Tokoh Pemuda setempat, Syukri H. Dalimunte, S.H., bersama Ketua Naposo Nauli Bulung Lingkungan V, David Akhir Siregar, dilatarbelakangi oleh meningkatnya keresahan masyarakat terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dinilai telah berdampak pada meningkatnya kasus kehilangan harta benda warga, termasuk hasil pertanian dan barang berharga lainnya.

Dalam diskusi yang berlangsung dinamis tersebut, sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap dampak sosial narkoba yang dinilai menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pencurian di lingkungan setempat.

Kapolsek Padangsidimpuan Hutaimbaru, Iptu Ahmad Edi Sitompul, S.H., menyampaikan apresiasi atas inisiatif masyarakat dalam membangun komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

“Keberhasilan pemberantasan narkoba sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat. Sinergi antara warga, pemerintah, dan aparat keamanan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Polsek Padangsidimpuan Hutaimbaru baru-baru ini telah mengamankan seorang residivis kasus pencurian yang berulang kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas pelaku.

Sementara itu, Camat Padangsidimpuan Hutaimbaru, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta pembina Naposo Nauli Bulung yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan dukungan terhadap langkah warga dalam memperkuat pengawasan sosial dan menjaga ketertiban lingkungan.

Melalui kesepakatan bersama ini, masyarakat Lingkungan V Hutaimbaru berharap tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba serta tindak kriminalitas yang merugikan warga. (AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *