BERITA  

Babak Baru Praperadilan di Pangkep: Legalitas Penyidik Pembantu Jadi Sorotan

Babak Baru Praperadilan di Pangkep: Legalitas Penyidik Pembantu Jadi Sorotan | Newstv Indonesia
Babak Baru Praperadilan di Pangkep: Legalitas Penyidik Pembantu Jadi Sorotan | Newstv Indonesia

PANGKEP – Sidang praperadilan yang diajukan Fandi alias FA terhadap Polres Pangkep kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkajene, Jumat (12/6/2026), dengann agenda pemeriksaan bukti dan saksi.

Dalam persidangan tersebut, penyidik pembantu yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak termohon mengaku belum memiliki sertifikat asesmen penyidik pembantu. Keterangan itu disampaikan di hadapan Hakim Tunggal yang memeriksa perkara.

Kuasa hukum Fandi dari Victoria Law Firm menilai keterangan tersebut perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan praperadilan. Menurut mereka, legalitas penyidik pembantu merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum.

Direktur Victoria Law Firm, Fadil Rahmat Zakariah, SH, mengatakan ketentuan mengenai penyidik dan penyidik pembantu telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2024.

“Fakta persidangan ini menjadi perhatian kami. Kami berharap hakim dapat mencermati hal tersebut karena aturan mengenai legalitas penyidik dan penyidik pembantu telah diatur untuk memberikan kepastian hukum,” kata Fadil usai persidangan.

Selain membahas legalitas penyidik pembantu, persidangan juga mengungkap upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, perkara yang melibatkan Fandi berawal dari konflik internal keluarga. Upaya perdamaian pada tahap penyidikan disebut telah dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan.

Pelapor, Budi, dalam keterangannya menyatakan memilih melanjutkan perkara ke proses hukum. Sikap tersebut, menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, didasari pertimbangan pribadi yang membuat upaya perdamaian tidak tercapai.

Kuasa hukum Fandi menyayangkan tidak tercapainya kesepakatan damai dalam perkara tersebut. Mereka menilai penyelesaian melalui pendekatan restoratif dapat menjadi alternatif, mengingat hubungan para pihak yang masih berada dalam lingkup keluarga.

Pada sidang hari ini, hakim juga mendengarkan keterangan dari pelapor Budi dan Ayu Wandira, istri Fandi, guna mendalami kronologi penanganan perkara.

Setelah agenda pembuktian selesai, sidang praperadilan dijadwalkan kembali digelar pada Senin (15/6/2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak.

Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Pangkep belum memberikan keterangan resmi terkait jalannya persidangan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun dengan mendatangi kantor Polres Pangkep belum memperoleh tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *