BERITA  

GEJAM Dukung Penuh Polres Madina Tindak Tegas Dugaan Pemerasan Berkedok Aparat Yang Viral di Madina

GEJAM Dukung Penuh Polres Madina Tindak Tegas Dugaan Pemerasan Berkedok Aparat Yang Viral di Madina | Newstv Indonesia
GEJAM Dukung Penuh Polres Madina Tindak Tegas Dugaan Pemerasan Berkedok Aparat Yang Viral di Madina | Newstv Indonesia

 

 

PANYABUNGAN, 24 Juni 2026 — Gerakan Jitu Aktivis Mandailing Natal (GEJAM) menyatakan dukungan penuh kepada Polres Mandailing Natal untuk mengusut tuntas dugaan praktik pemerasan berkedok aparat yang informasinya beredar luas di tengah masyarakat pada hari ini melalui media sosial dan pemberitaan publik.

 

Sikap ini disampaikan Ketua GEJAM, Awaluddin, SH, sebagai respons atas beredarnya informasi mengenai seorang pria yang diduga mengaku sebagai petugas Bea dan Cukai dan disebut melakukan intimidasi terhadap sejumlah pemilik usaha grosir di Kabupaten Mandailing Natal.

 

Berdasarkan informasi yang dimuat oleh Madinapos, pihak yang bersangkutan disebut datang tanpa menunjukkan identitas resmi maupun kartu anggota, dan hanya mengaku berasal dari institusi Bea dan Cukai. Hingga berita tersebut dipublikasikan, pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga, yang membawahi wilayah tersebut, juga belum memberikan pernyataan resmi terkait keabsahan status pelaku yang mencatut nama institusi mereka.

 

Menurut Awaluddin, persoalan ini bukan semata perkara kriminal biasa, melainkan juga menyangkut wibawa negara hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.

 

“Informasi yang beredar hari ini harus menjadi perhatian serius. Apabila benar terdapat oknum yang mengatasnamakan institusi negara untuk melakukan intimidasi atau dugaan pemerasan, maka hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat ditoleransi,” ujar Awaluddin.

 

Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sehingga segala bentuk tindakan yang menggunakan simbol, nama, maupun otoritas negara untuk kepentingan pribadi merupakan ancaman terhadap prinsip supremasi hukum dan kepastian hukum.

 

Dalam perspektif Hukum Tata Negara, kekuasaan yang sah hanya dapat dijalankan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh hukum. Karena itu, setiap tindakan di luar kewenangan yang sah patut diduga sebagai bentuk abuse of power yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

 

GEJAM meyakini Polres Madina memiliki kapasitas, profesionalitas, dan komitmen untuk menindak setiap dugaan pelanggaran hukum secara objektif dan transparan.

 

“Kami mendukung penuh Kapolres Mandailing Natal beserta jajaran untuk mengusut tuntas kasus ini. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi bukti nyata bahwa tidak ada ruang bagi praktik premanisme berkedok aparat di Mandailing Natal,” tegasnya.

 

GEJAM juga mengimbau masyarakat yang pernah mengalami atau mengetahui tindakan serupa agar berani memberikan laporan dan keterangan kepada aparat penegak hukum demi membantu proses penyelidikan.

 

Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, GEJAM menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini demi memastikan hukum tetap menjadi panglima, serta negara hadir memberikan rasa aman, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh masyarakat Mandailing Natal.

 

“Tidak ada ruang bagi premanisme berkedok aparat. Hukum harus hadir, negara wajib melindungi rakyat.”

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *