News  

Tim Hukum Penggugat Hak Angket DPRD Gowa Audiensi di Kemendagri, Minta Seluruh Proses Hak Angket Menghormati Proses Peradilan

Tim Hukum Penggugat Hak Angket DPRD Gowa Audiensi di Kemendagri, Minta Seluruh Proses Hak Angket Menghormati Proses Peradilan | Newstv Indonesia
Tim Hukum Penggugat Hak Angket DPRD Gowa Audiensi di Kemendagri, Minta Seluruh Proses Hak Angket Menghormati Proses Peradilan | Newstv Indonesia

 

LP HAM RI News, Jakarta, 30 Juni 2026 – Tim Hukum Penggugat Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dari Kantor Hukum Paranusa Law Firm melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada Selasa (30/6/2026). Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Subdirektorat Wilayah III Ditjen Otonomi Daerah.

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat pemberitahuan, himbauan, dan permohonan audiensi yang sebelumnya telah disampaikan oleh Tim Hukum kepada Menteri Dalam Negeri terkait proses hukum yang sedang berlangsung mengenai Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Hukum Penggugat menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Sungguminasa yang menguji substansi materi Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, yang telah terdaftar dengan Nomor Perkara 62/Pdt.G/2026/PN Sgm dan kini telah memasuki tahap persidangan ketiga.

Selain itu, Tim Hukum juga menyampaikan bahwa setelah berakhirnya tenggang waktu penyelesaian banding administratif yang telah diajukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terhadap keputusan administratif DPRD Kabupaten Gowa mengenai penetapan Hak Angket dan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket.

Dalam audiensi tersebut, Tim Hukum menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk mengintervensi kewenangan Kementerian Dalam Negeri, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi resmi bahwa objek Hak Angket DPRD Gowa sedang diuji melalui mekanisme hukum yang sah di pengadilan.

“Oleh karena itu, kami berharap Kementerian Dalam Negeri memperhatikan seluruh proses hukum yang sedang berlangsung sebelum mengambil atau menindaklanjuti kebijakan apa pun yang berkaitan dengan hasil Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Prinsip kepastian hukum harus ditempatkan di atas kepentingan politik,” ujar Muallim Bahar, S.H., salah seorang kuasa hukum penggugat.

Tim Hukum juga menegaskan bahwa salah satu substansi gugatan adalah dugaan bahwa materi Hak Angket telah memasuki wilayah yang menurut penggugat berada di luar kewenangan konstitusional DPRD, sehingga penilaiannya perlu menunggu putusan pengadilan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Subdirektorat Wilayah III Ditjen Otonomi Daerah menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan dan dalam menjalankan kewenangannya akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Lebih lanjut, disampaikan bahwa dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi maupun keputusan yang berkaitan dengan pemerintahan daerah, Kementerian Dalam Negeri senantiasa mengedepankan asas praduga tidak bersalah, asas kepastian hukum, serta menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Hukum Penggugat menyambut baik sikap tersebut dan menilai bahwa penghormatan terhadap proses hukum merupakan bagian penting dari upaya menjaga kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan hukum.

“Yang kami perjuangkan bukan semata-mata perkara ini, tetapi prinsip bahwa setiap lembaga negara harus menghormati proses hukum. Selama masih ada perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan, seluruh pihak sepatutnya menahan diri dan tidak mengambil langkah yang dapat menimbulkan persepsi mendahului putusan pengadilan,” ujar Muallim Bahar, S.H., kuasa hukum penggugat.

Tim Hukum berharap seluruh pihak, termasuk DPRD Kabupaten Gowa, Pemerintah Kabupaten Gowa, dan seluruh pemangku kepentingan, tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kepastian hukum, serta menghormati independensi kekuasaan kehakiman hingga seluruh proses hukum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *