Newstv, BULUKUMBA — Lahan milik Ince Bora dengan Nomor Persil 759/29 C1 yang berada di sekitar area dekat Bank BRI, Kelurahan Terang-Terang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, menjadi sorotan setelah papan bicara yang dipasang pada tiga titik diduga dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, SAFRI, S.Pd., M.Pd., MH Daeng Ngerho bersama tim dan kuasa hukum LAKI angkat bicara terkait dugaan perusakan tersebut.
Menurutnya, tindakan merusak papan bicara yang dipasang di atas objek sengketa atau lahan milik seseorang merupakan perbuatan yang tidak bisa dianggap sepele dan berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum yang wajib dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Ini sudah masuk dugaan pelanggaran. Siapa pun yang dengan sengaja merusak tanda atau papan bicara pada objek tanah milik orang lain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Kami meminta agar persoalan ini segera dilaporkan dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Safri Daeng Ngerho.
Diketahui, tanah milik Ince Bora yang keseluruhannya diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare kini sedang diperjuangkan bersama para ahli warisnya.
Kahar Daeng Rempo selaku pihak keluarga disebut telah memberikan kuasa penuh kepada Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto beserta tim kuasa hukum LAKI untuk mendampingi dan menyelesaikan persoalan tersebut hingga mendapatkan kejelasan hukum.

Menurut informasi yang diperoleh pihak pendamping ahli waris, pihak yang saat ini mengklaim tanah tersebut diduga sebelumnya pernah berperkara terkait objek lokasi yang sama dengan seseorang yang selama ini hanya tinggal atau menempati lokasi tersebut dan sekadar menumpang membangun di area itu.
Dalam perkara tersebut, pihak yang mengklaim tanah disebut memenangkan perkara.Namun, perlu ditegaskan bahwa pihak yang dilawan dalam perkara sebelumnya bukanlah keluarga ahli waris Ince Bora sebagai pemilik rincik sah atas lahan tersebut.
Karena itu, pihak ahli waris menilai persoalan status kepemilikan lahan ini masih perlu dibuka secara terang dan diuji berdasarkan dokumen-dokumen kepemilikan yang sah agar tidak menimbulkan kekeliruan di tengah masyarakat.
Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak-hak masyarakat yang merasa dirugikan serta memastikan setiap persoalan hukum diselesaikan melalui jalur yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami hadir untuk membantu masyarakat mencari keadilan. Hak masyarakat harus diperjuangkan, dan persoalan ini akan kami kawal sampai tuntas. Kami ingin semua persoalan dibuka secara terang berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya,” tutup Safri Daeng Ngerho.













