News  

DPC LAKI Jeneponto Desak Kanwil BPN Sulsel Periksa Dugaan Pelanggaran Pengukuran Tanah di Lonjoboko, Selisih Capai 11 Hektare.”

DPC LAKI Jeneponto Desak Kanwil BPN Sulsel Periksa Dugaan Pelanggaran Pengukuran Tanah di Lonjoboko, Selisih Capai 11 Hektare." | Newstv Indonesia
DPC LAKI Jeneponto Desak Kanwil BPN Sulsel Periksa Dugaan Pelanggaran Pengukuran Tanah di Lonjoboko, Selisih Capai 11 Hektare." | Newstv Indonesia

 

Newstv, Jeneponto, 23 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kabupaten Jeneponto secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pengukuran tanah di Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, SAFRI, S.Pd., M.Pd., MH, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus meminta dilakukan pengawasan terhadap proses pengukuran yang dinilai menimbulkan perbedaan luas tanah yang cukup signifikan.

Menurut SAFRI, berdasarkan data yang dimiliki kliennya, sebelumnya pihak KPH Jeneberang telah melakukan pengukuran dengan hasil sekitar 32 hektare, sesuai data rincik dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa pada 3 Februari 2024 menghasilkan luas sekitar 21 hektare, sehingga terdapat selisih kurang lebih 11 hektare yang dinilai berpotensi merugikan hak pemilik lahan.

“DPC LAKI meminta agar seluruh proses pengukuran tersebut diperiksa secara objektif, termasuk legalitas surat tugas petugas, dasar hukum pelaksanaan pengukuran, berita acara, peta hasil ukur, serta seluruh dokumen administrasi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut,” ujar SAFRI.

Selain itu, DPC LAKI juga meminta agar dilakukan pengukuran ulang dengan melibatkan seluruh pihak terkait, antara lain Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, KPH Jeneberang, Pemerintah Desa Lonjoboko, pemilik lahan, dan pihak-pihak lainnya agar hasil yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurut SAFRI, hingga saat ini beberapa surat permohonan dan keberatan yang telah disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa belum memperoleh tanggapan resmi. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Melalui surat pengaduan tersebut, DPC LAKI berharap Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

DPC LAKI juga menegaskan bahwa apabila pengaduan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, pihaknya akan menyampaikan laporan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Republik Indonesia, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN RI, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, Komisi II DPR RI, serta instansi penegak hukum apabila ditemukan bukti adanya dugaan pelanggaran hukum.

“Harapan kami sederhana, yaitu agar seluruh proses pengukuran tanah dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup SAFRI.

Humas DPC LAKI Kabupaten Jeneponto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *