Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Dalam upaya mempercepat pelaksanaan Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melalui Tim Panitia A melaksanakan kegiatan tinjau lapang di Desa Batu Layan, Kota Padangsidimpuan, Kamis (23/07/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pensertipikatan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui pemeriksaan langsung di lapangan, Tim Panitia A memastikan bahwa data administrasi pertanahan sesuai dengan kondisi fisik objek tanah sehingga setiap proses penerbitan hak atas tanah dilakukan secara cermat, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tinjau lapang menjadi salah satu instrumen utama dalam pelaksanaan Program MBR karena berfungsi sebagai proses verifikasi dan validasi terhadap objek maupun subjek hak atas tanah. Langkah ini dilakukan guna meminimalisasi potensi kesalahan data serta memastikan bahwa penerima manfaat program benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, Tim Panitia A melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap bidang-bidang tanah yang menjadi objek kegiatan. Selain melakukan pencocokan data administrasi dengan kondisi riil di lapangan, tim juga berkoordinasi dengan pemerintah desa, pemilik tanah, serta pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang komprehensif mengenai status, batas, dan penguasaan tanah.
Koordinasi lintas sektor tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran proses pensertipikatan. Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan seluruh tahapan pelaksanaan Program MBR dapat berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan akses kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat. Dengan memiliki sertipikat tanah, masyarakat memperoleh perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan, meningkatkan nilai ekonomi aset, serta membuka peluang akses terhadap berbagai layanan pembiayaan formal yang dapat menunjang peningkatan kesejahteraan keluarga.
Kegiatan tinjau lapang juga menjadi bagian dari implementasi prinsip kehati-hatian (prudential) dalam pelayanan pertanahan. Setiap data yang dihimpun akan menjadi dasar dalam proses administrasi pertanahan sehingga keabsahan dokumen yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan kembali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Komitmen tersebut sejalan dengan transformasi layanan yang terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk percepatan digitalisasi layanan pertanahan, penerapan Sertipikat Elektronik, penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dengan terlaksananya kegiatan tinjau lapang ini, diharapkan seluruh proses pensertipikatan tanah dalam Program MBR di Kota Padangsidimpuan dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui tertib administrasi pertanahan.
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung berbagai program strategis ATR/BPN serta memanfaatkan layanan pertanahan secara resmi guna mewujudkan pelayanan publik yang semakin modern, terpercaya, dan berintegritas. (AHN)













