MANDAILING NATAL | NEWSTV
Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Desa Pakantan Dolok, Kecamatan Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal* mendapat sorotan publik.
Dua kegiatan fisik yang dananya bersumber dari Dana Desa disorot karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan .
Dua kegiatan tersebut yaitu Pengerasan Jembatan Milik Desa dengan pagu anggaran Rp60.701.000 dan Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman Gang senilai Rp70.872.000. Total kedua proyek mencapai Rp131.573.000.
Desak Audit Inspektorat
Menanggapi hal tersebut, diminta Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal segera turun melakukan pemeriksaan dan audit terhadap realisasi kedua kegiatan tersebut.
“Diminta Inspektorat Madina segera memeriksa oknum Kepala Desa Pakantan Dolok selaku penanggung jawab dan pengguna anggaran Dana Desa TA 2025. Masyarakat berhak tahu apakah dana sebesar itu sudah digunakan sesuai peruntukannya dan sesuai volume pekerjaan di lapangan,” ujar warga yang tidak ingin namanya di publikasikan
Tuntut Transparansi
Warga Desa Pakantan Dolok tersebut juga mendesak agar Pemerintah Desa bersikap transparan terkait rincian penggunaan anggaran, mulai dari RAB, volume pekerjaan, hingga dokumentasi pengerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Pakantan Dolok belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap Inspektorat Madina segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak ada lagi potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa yang merupakan uang negara dan hak masyarakat desa.
Tim







