Newstv, JENEPONTO – Kamis, 27 Agustus 2026 – Kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-sama di Tempat Umum Pasal 170 KUHP 2023 di Kec. Rumbia, Kab. Jeneponto memasuki bulan ke-9 tanpa kejelasan. Korban terus bertanya: “Mana keadilan? Kenapa terduga masih bebas berkeliaran?”
Fakta ini dibongkar DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia – LAKI Kab. Jeneponto.
Berdasarkan LP/B/39/I/SPKT/Polres Jeneponto dan SP2HP A3 Nomor: B/29/IV/2026/Sat Reskrim tgl 08 April 2026, penyidik telah menetapkan para terduga sebagai Tersangka penganiayaan terhadap korban dan saksi. Namun hingga kini berkas belum juga dilimpahkan ke Kejari.
“Ini sudah sangat keterlaluan. Masyarakat Rumbia bertanya: apakah karena kasus ini dianggap biasa, sehingga hukum bisa dipermainkan? Seolah ada yang merasa paling berkuasa di Jeneponto,” ujar Muh. Alif, Anggota DPC LAKI Laskar Anti Korupsi Indonesia Kab. Jeneponto.
Yang lebih memprihatinkan, saat dikonfirmasi ke Kejari Jeneponto, oknum Kasi Pidum justru berdalih: “Biarin perdatanya diselesaikan di pengadilan dulu, baru lanjut kasus pidananya.”
“ITU KELIRU BESAR DAN MELANGGAR HUKUM!” tegas Muh. Alif.
“Penganiayaan Ps 170 KUHP 2023 adalah Pidana Murni Delik Biasa. Tidak ada hubungannya dengan gugatan perdata. Penundaan dengan alasan itu jelas bertentangan dengan Pasal 7 & Pasal 8 KUHAP. Kami minta hukum pidana ditegakkan sekarang.”
3 TUNTUTAN RESMI LAKI KEPADA KAPOLRES JENEPONTO CQ. KASAT RESKRIM:
1. Segera melengkapi P21 dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jeneponto.
2. Tidak menunda penyidikan dengan alasan menunggu perdamaian/perdata karena bertentangan dengan hukum acara pidana.
3. Memberikan SP2HP tertulis setiap 30 hari sesuai Perkap 12/2009.
LAKI juga menyoroti bobroknya pelayanan. “Kami menemukan banyak LP masyarakat mangkrak 4 bulan, bahkan 4 tahun tanpa kepastian. Ada dugaan karena ‘ada permintaan uang’. Ngeri. Melapor harus punya modal dulu. Kalau tidak, laporan ditutup. Ini pelecehan terhadap keadilan,” beber Muh. Alif.
PERINGATAN KERAS UNTUK OKNUM YANG “MELINGKAR ATURAN”
LAKI mengingatkan, setiap oknum yang menunda atau menyalahgunakan wewenang bisa dijerat:
Pelanggaran Dasar Hukum Sanksi
1. Penyalahgunaan Wewenang Ps 421 KUHP 2023 2 Tahun 8 Bulan
2. Pemerasan Ps 368 KUHP 2023 9 Tahun
3. Penganiayaan Bersama Ps 170 KUHP 2023 5,5 – 9 Tahun
4. Pelanggaran Kode Etik Perpol 7/2022 Teguran, Mutasi, PTDH
5. Pelanggaran Disiplin PP 1/2003 jo PP 17/2011 Penundaan Pangkat, PTDH
6. Pencemaran Nama Baik UU ITE 19/2016 4 Tahun + Denda 750jt
Catatan: Oknum bisa kena 3 sekaligus: Pidana + Kode Etik + Disiplin
ULTIMATUM AKSI MASSA
“Kami dari LAKI bersama mahasiswa, elemen masyarakat Jeneponto akan mendirikan massa dan mengelilingi Kejaksaan serta Polres Jeneponto jika dalam 7 hari tidak ada tindak lanjut. Orang Jeneponto tidak terima pejabat yang tidak profesional menjalankan tugas. Keadilan harus ditegakkan, jangan main-main!” tegas Muh. Alif.
Desakan ini juga ditujukan kepada:
1. Yth. Jaksa Agung RI – Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M
2. Yth. Kapolri – Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
3. Yth. Kapolda Sulsel cq. Irwasda
4. Yth. Kadiv Propam Mabes Polri
5. Yth. Kompolnas RI
Pernyataan ini sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rapim Polri 2026 di TMII bersama Presiden Prabowo: Polri Humanis, Pelayanan Terbaik, dan Zero Tolerance terhadap oknum nakal.
#P21Segera #UsutTuntas170 #TolakBerkasDisandera #LAKISiapAksi













