News  

9 BULAN TERBENGKALAI! LAKI JENEPONTO ULTIMATUM: “P21 KAN KASUS PS 170 ATAU KAMI TURUN AKSI MASSA” ‎Desak Kapolres & Jaksa Agung Copot Oknum Yang Sandera Berkas

9 BULAN TERBENGKALAI! LAKI JENEPONTO ULTIMATUM: "P21 KAN KASUS PS 170 ATAU KAMI TURUN AKSI MASSA" ‎Desak Kapolres & Jaksa Agung Copot Oknum Yang Sandera Berkas | Newstv Indonesia
9 BULAN TERBENGKALAI! LAKI JENEPONTO ULTIMATUM: "P21 KAN KASUS PS 170 ATAU KAMI TURUN AKSI MASSA" ‎Desak Kapolres & Jaksa Agung Copot Oknum Yang Sandera Berkas | Newstv Indonesia


‎Newstv, JENEPONTO – Kamis, 27 Agustus 2026 – Kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-sama di Tempat Umum Pasal 170 KUHP 2023 di Kec. Rumbia, Kab. Jeneponto memasuki bulan ke-9 tanpa kejelasan. Korban terus bertanya: “Mana keadilan? Kenapa terduga masih bebas berkeliaran?”

‎Fakta ini dibongkar DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia – LAKI Kab. Jeneponto.

‎Berdasarkan LP/B/39/I/SPKT/Polres Jeneponto dan SP2HP A3 Nomor: B/29/IV/2026/Sat Reskrim tgl 08 April 2026, penyidik telah menetapkan para terduga sebagai Tersangka penganiayaan terhadap korban dan saksi. Namun hingga kini berkas belum juga dilimpahkan ke Kejari.

‎“Ini sudah sangat keterlaluan. Masyarakat Rumbia bertanya: apakah karena kasus ini dianggap biasa, sehingga hukum bisa dipermainkan? Seolah ada yang merasa paling berkuasa di Jeneponto,” ujar Muh. Alif, Anggota DPC LAKI Laskar Anti Korupsi Indonesia Kab. Jeneponto.

‎Yang lebih memprihatinkan, saat dikonfirmasi ke Kejari Jeneponto, oknum Kasi Pidum justru berdalih: “Biarin perdatanya diselesaikan di pengadilan dulu, baru lanjut kasus pidananya.”

‎“ITU KELIRU BESAR DAN MELANGGAR HUKUM!” tegas Muh. Alif.
‎“Penganiayaan Ps 170 KUHP 2023 adalah Pidana Murni Delik Biasa. Tidak ada hubungannya dengan gugatan perdata. Penundaan dengan alasan itu jelas bertentangan dengan Pasal 7 & Pasal 8 KUHAP. Kami minta hukum pidana ditegakkan sekarang.”

‎3 TUNTUTAN RESMI LAKI KEPADA KAPOLRES JENEPONTO CQ. KASAT RESKRIM:
1. ‎Segera melengkapi P21 dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jeneponto.
2. ‎Tidak menunda penyidikan dengan alasan menunggu perdamaian/perdata karena bertentangan dengan hukum acara pidana.
3. ‎Memberikan SP2HP tertulis setiap 30 hari sesuai Perkap 12/2009.

‎LAKI juga menyoroti bobroknya pelayanan. “Kami menemukan banyak LP masyarakat mangkrak 4 bulan, bahkan 4 tahun tanpa kepastian. Ada dugaan karena ‘ada permintaan uang’. Ngeri. Melapor harus punya modal dulu. Kalau tidak, laporan ditutup. Ini pelecehan terhadap keadilan,” beber Muh. Alif.

‎PERINGATAN KERAS UNTUK OKNUM YANG “MELINGKAR ATURAN”

‎LAKI mengingatkan, setiap oknum yang menunda atau menyalahgunakan wewenang bisa dijerat:
‎Pelanggaran Dasar Hukum Sanksi
‎1. Penyalahgunaan Wewenang Ps 421 KUHP 2023 2 Tahun 8 Bulan
‎2. Pemerasan Ps 368 KUHP 2023 9 Tahun
‎3. Penganiayaan Bersama Ps 170 KUHP 2023 5,5 – 9 Tahun
‎4. Pelanggaran Kode Etik Perpol 7/2022 Teguran, Mutasi, PTDH
‎5. Pelanggaran Disiplin PP 1/2003 jo PP 17/2011 Penundaan Pangkat, PTDH
‎6. Pencemaran Nama Baik UU ITE 19/2016 4 Tahun + Denda 750jt
‎Catatan: Oknum bisa kena 3 sekaligus: Pidana + Kode Etik + Disiplin

‎ULTIMATUM AKSI MASSA
‎“Kami dari LAKI bersama mahasiswa, elemen masyarakat Jeneponto akan mendirikan massa dan mengelilingi Kejaksaan serta Polres Jeneponto jika dalam 7 hari tidak ada tindak lanjut. Orang Jeneponto tidak terima pejabat yang tidak profesional menjalankan tugas. Keadilan harus ditegakkan, jangan main-main!” tegas Muh. Alif.

‎Desakan ini juga ditujukan kepada:
‎1. Yth. Jaksa Agung RI – Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M
‎2. Yth. Kapolri – Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
‎3. Yth. Kapolda Sulsel cq. Irwasda
‎4. Yth. Kadiv Propam Mabes Polri
‎5. Yth. Kompolnas RI

‎Pernyataan ini sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rapim Polri 2026 di TMII bersama Presiden Prabowo: Polri Humanis, Pelayanan Terbaik, dan Zero Tolerance terhadap oknum nakal.

‎#P21Segera #UsutTuntas170 #TolakBerkasDisandera #LAKISiapAksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *