BERITA  

Diduga Tak Sesuai Anggaran, Inspektorat dan Kajari Diminta Periksa Pembangunan Jembatan Desa Hadangkahan TA 2025

Diduga Tak Sesuai Anggaran, Inspektorat dan Kajari Diminta Periksa Pembangunan Jembatan Desa Hadangkahan TA 2025 | Newstv Indonesia
Diduga Tak Sesuai Anggaran, Inspektorat dan Kajari Diminta Periksa Pembangunan Jembatan Desa Hadangkahan TA 2025 | Newstv Indonesia

 

MANDAILING NATAL–NEWSTV.ID

Pembangunan/rehabilitasi/pengerasan/peningkatan jembatan milik Desa Hadangkahan, Kecamatan Batang Natal TA 2025 menjadi sorotan. Sejumlah pihak meminta Inspektorat Kabupaten Madina dan Kejaksaan Negeri Madina untuk turun langsung ke lapangan.

Proyek tersebut tercatat dalam APBDes Desa Hadangkahan dengan nilai anggaran Rp. 430.620.000

Berdasarkan informasi yang diterima, muncul dugaan pengerjaan proyek jembatan tersebut tidak sesuai dengan RAB dan terindikasi adanya _mark up_ anggaran.

“Kami mohon kepada Bapak Inspektorat dan Kajari Madina agar turun ke lapangan untuk memeriksa langsung fisik dan dokumen penggunaan Dana Desa untuk pembangunan jembatan di Desa Hadangkahan TA 2025. Nilai proyeknya Rp. 430.620.000. Ada dugaan tidak sesuai,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Rabu (3/9/2026).

Tuntutan Transparansi

Warga berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari dokumen perencanaan, pencairan anggaran, hingga kualitas fisik jembatan yang dibangun.

Mereka juga meminta agar hasilnya dibuka ke publik agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Dana Desa itu uang rakyat. Harus jelas penggunaannya. Kalau memang sesuai ya tidak masalah. Kalau tidak, harus ditindak,” tambahnya.

Respon yang Ditunggu

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Hadangkahan belum dapat dimintai keterangan dan hak jawabnya.

Redaksi juga berupaya mengkonfirmasi ke Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal dan Kejaksaan Negeri Madina terkait rencana pemeriksaan di lapangan.

Sesuai aturan, setiap penggunaan Dana Desa wajib dilaporkan dan dapat diaudit oleh APIP, BPK, maupun Aparat Penegak Hukum.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *