NEWSTV.ID | MUKOMUKO, BENGKULU
Sengketa lahan perkebunan sawit di Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu kembali memanas dan memicu persoalan hukum baru.
Padahal perkara perdata tersebut masih dalam proses upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Bengkulu. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mukomuko telah menjatuhkan Putusan Nomor 12/Pdt.G/2025/PN Mkm yang dinilai tidak menguntungkan pihak Tergugat.
Kuasa Hukum Tergugat/Pembanding, MHD. Yunus RKT, S.H.I., M.H., dan Sutanto, S.H., M.H., CLA., CPL., CPCLE., CPM, menegaskan pihaknya telah resmi mengajukan banding melalui PN Mukomuko dan saat ini perkara masih berproses.
Patok Beton Desa Diduga Dirusak OTK
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, terjadi dugaan perusakan patok beton batas desa di sekitar objek sengketa lahan oleh orang tak dikenal (OTK).
Pihak Tergugat menyayangkan kejadian tersebut karena patok batas merupakan tanda sah milik desa yang dilindungi undang-undang.
Dalih Pembersihan Lahan, Tanaman Sawit Malah Rusak
Persoalan kembali mencuat pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 12.02 WIB. Pihak lawan (Penggugat) disebut melakukan aktivitas di lokasi objek sengketa dengan dalih “pembersihan lahan”.
Namun saat dicek langsung ke lapangan oleh klien Tergugat, ditemukan sejumlah tanaman sawit mengalami kerusakan parah, daun dan pelepahnya dipotong habis hingga tanaman nyaris mati.
Pihak Tergugat mempertanyakan apakah tindakan tersebut murni pembersihan atau ada unsur kesengajaan merusak.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar istilah membersihkan atau tidak membersihkan. Kalau benar hanya membersihkan, tentu harus dapat dijelaskan apa bentuk kegiatannya. Tetapi apabila yang dilakukan justru memotong daun dan pelepah tanaman sawit sampai menyebabkan tanaman mengalami kerusakan, maka hal tersebut perlu diperiksa apakah terdapat dugaan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana,” tegas MHD. Yunus RKT, S.H.I., M.H., kepada media ini.
Terancam Pasal Perusakan Batas Tanah
Terkait dugaan perusakan patok batas desa, kuasa hukum menilai perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 505 KUHP Nasional yang mengatur tentang larangan menghancurkan, merusak atau memindahkan tanda batas pekarangan atau hak atas tanah yang sah.
Pihak Tergugat berencana akan melaporkan rangkaian kejadian ini ke pihak Kepolisian Resor Mukomuko untuk meminta penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan. Seluruh dokumentasi kondisi lapangan telah diamankan sebagai barang bukti.
Pihak Tergugat juga mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tinggi Bengkulu, agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun konflik baru di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, identitas pelaku perusakan patok batas dan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan tanaman sawit tersebut belum dapat dipastikan dan masih dalam penelusuran.
Red













