Newstv.id Kab.Gowa, – Puluhan Mahasiswa dan Masyarakat menggeruduk Kantor Kepolisian Republik Indonesia ” Polres Gowa ” dengan mengatas namakan Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Peduli Hukum, Seni, 06/02/2023 Kemarin Kabupaten Gowa.
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Peduli Hukum, mengelar aksi demo dan Orasi di depan kantor kepolisian republik Indonesia Polres Gowa dengan membentangkan spanduk yang berisi tuntutan aksi, juga menggunakan pengeras suara Toa, aksi demo dan orasi damai dalam pengawasan keamanan kepolisian Polres Gowa.
Marlo selaku Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Peduli Hukum Mengatakan, Berangkat dari pasal 1 ayat 3 Undang-undang 1945 bahwasanya negara Kesatuan republik Indonesia berdiri atas payung hukum dan tentu adanya hal tersebut kita sebagai bangsa Indonesia harus menegakkan yang namanya supremasi hukum
Namun yang menjadi ketimpangan dan tanda tanya besar kenapa sampai pada hari ini masih ada instansi penegak hukum terkhusus kepolisian negara Kesatuan republik Indonesia (kapolres gowa) masih belum menegakkan supremasi hukum dengan baik dan benar, ‘ Tutur Marlo.
Lanjut Marlo, tentunya ketika kepolisian negara Kesatuan republik Indonesia tidak menegakkan supremasi hukum mereka telah melanggar apa yang telah menjadi tugas mereka yang telah diamanahkan oleh negara Kesatuan republik Indonesia karna sudah di kristalisasikan dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2022 bahwasanya kepolisian negara Kesatuan republik Indonesia sebagai alat negara yang mempunyai tugas sebagai penegak hukum, menjaga ketertiban masyarakat, pelindung masyarakat, pengayoman masyarakat dan pelayan masyarakat. ” Ucapnya
Namun melihat secara objektif pada hari ini bahwasanya kepolisian negara Kesatuan republik Indonesia terkhusus Kapolres Gowa tidak lagi menjunjung tinggi apa yang menjadi tugas mereka sebagai penegak hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Merujuk kepada kejadian baru -baru ini di dusun bangkala, Desa Jene Madinging , Kecamatan Pattallassang telah terjadi penganiayaan terhadap dua orang atas nama Hajrah Dg. Calla dan Cucunya Cece Purnawinanti dan adanya kejadian penganiayaan tersebut Hajrah Dg. Calla dan Cucunya Cece Purnawinanti melaporkan pelaku tersebut ke Polres Gowa namun yang menjadi pertanyaan besar kenapa sampai pada hari ini pelaku penganiayaan yang berjumlah (5) Orang itu belum ditahan di Polres Gowa, ada apa Polres Gowa ?
Seharusnya kepolisian negara Kesatuan republik Indonesia terkhusus kapolres gowa bisa menjaga citra kepolisian krn ketika citra kepolisian rusak dimata masyarakat tentunya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sebagai pelindung masyarakat, pengayom masyarakat dan pelayan masyarakat akan terdegradasi. ” Tutup Marlo saat Demo
Berdasarkan hal tersebut di atas maka kami dari Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Peduli Hukum akan melakukan aksi unjuk rasa dengan membawa Tuntutan.
1. Copot Kasat Reskrim Polres Gowa
2. Tangkap dan adili pelaku utama penganiayaan terhadap Hajrah Dg. Calla Dan Cece Purnawinanti
3. Evaluasi kinerja penyidik yang menangani kasus yang kami maksudkan tersebut
4.Tegakkan supremasi hukum di Kabupaten Gowa. ” (Sahrul) Mks
Sumber : Marlo Jenderal Lapangan.













