Newest.id Makassar, – Polsek Manggala Kompol H. Syamsuardi, S.Sos,. MH, bersama anggotanya melaksanakan kegiatan pengamanan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan yang berada di Jln. Ujung Bori Raya Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala Kota Makassar, Selasa, 07/02/2023 Pagi.
Sesuai dengan penetapan No. 15 EKS/2022/Pn. Mks. J.no. 343/Pdt.G/2014/PN. Mks. Tentang eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan dengan luas sekitar 300 M2.
Penetapan Aanmaning Tanggal 19 April 2022 No. 15 EKS/2022/PN.Mks. jo. No.343/pdt.G/2014/PN.Mks, dalam permohonan eksekusi perkara perdata No.343/pdt.G/2014/PN.Mks, Jo NO 148/PDT/2017/PT.Mks. Dalam Perkara antara.
H. Jufri Wero Alamat Jalan Abdul Muthalib Dg Narang No 114 Sungguminasa, Kabupaten Gowa, selanjutnya Disebut Sebagai Penggugat Pemohon Eksekusi, dan Sandi Alias Sampe, Beralamat Jalan Bitowa Lama RW 4/RT C, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selanjutnya disebut sebagai Tergugat/ Termohon Eksekusi. sesuai Berita acara Aanmaning Tanggal 10 Mei 2022 No.15 Eks/2022/PN.Mks. jo. No.343/pdt.G/2014/PN.Mks, Jo No 148/PDT/2017/PT.Mks, Menimbang, bahwa sesuai berita acara aanmaning tertanggal 10 Mei 2022 dan Tanggal 23 Mei 2022, No.15 Eks/2022/PN.Mks jo. No.343/pdt.G/2014/PN.Mks, Jo.No. 148/PDT/2017/PT.Mks, pihak Tergugat/ Termohon eksekusi telah ditegur/diperingati agar dalam tempo 8 (delapan) hari setelah diperingati ia segera mematuhi/mentaati putusan Pengadilan Negeri Makassar, tanggal 18 Februari 2016 Nomor : 343/pdt.G/2014/PN.Mks, secara sukarela.
Menimbang, bahwa menurut pihak Penggugat/ Pemohon Eksekusi hingga saat ini Pihak Tergugat/ Termohon Eksekusi belum juga mentaati/mematuhi putusan tersebut di atas secara sukarela, sehingga akan dilaksanakan secara paksa dan jika perlu dengan bantuan alat keamanan Negara (POLRI).
Sebelum pelaksanaan Eksekusi, telah dilaksanakan pembacaan penetapan Eksekusi oleh Panitera/Juru Sita dari Pengadilan Negeri Makassar, dan App Kapolsek terkait SOP dalam pelaksanaan giat Eksekusi guna menghindari dan meminimalisir terjadinya gesekan dari pihak tergugat dengan harapan giat Eksekusi berjalan dengan lancar dan aman.
Dalam Giat Eksekusi tersebut turut hadir dari pihak Kecamatan Manggala dan Kelurahan Bitowa. (Sahrul).
Sumber Humas Polsek Manggala. (Rijal).













