Advokat Andy Stefanus Harahap, S.H. Soroti Gugatan Strategis Terhadap Korporasi Energi di Tapanuli Selatan

Advokat Andy Stefanus Harahap, S.H. Soroti Gugatan Strategis Terhadap Korporasi Energi di Tapanuli Selatan | NEWS TV Indonesia
Advokat Andy Stefanus Harahap, S.H. Soroti Gugatan Strategis Terhadap Korporasi Energi di Tapanuli Selatan | NEWS TV Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Sorotan publik tengah mengarah ke kasus gugatan perdata yang mencuat di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Perkara dengan nomor registrasi PN PSP-06052025HNI ini resmi didaftarkan pada 6 Mei 2025 melalui sistem e-Court, menandai langkah hukum penting yang dilakukan masyarakat lokal terhadap korporasi besar di sektor energi.

Gugatan tersebut diajukan oleh Hasonangan Harahap dan Raja Doli, dua warga dari Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Mereka menggugat PT North Sumatera Hydro Energy, perusahaan yang disebut-sebut telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat lokal di Dusun Dano Lombang, Kecamatan Sipirok.

Mewakili para penggugat, Advokat Andy Stefanus Harahap, S.H., tampil sebagai tokoh utama dalam perkara ini. Dalam keterangan resminya, Andy menegaskan bahwa gugatan ini tidak hanya demi keadilan individu, tetapi untuk menyuarakan kepentingan masyarakat adat dan lingkungan yang selama ini termarginalkan.

“Ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ini adalah bentuk perjuangan rakyat terhadap hegemoni modal yang kerap mengorbankan ruang hidup masyarakat,” tegas Andy dalam konferensi pers yang digelar di Padangsidimpuan, Jumat (23/05/2025)

Kasus ini telah menarik perhatian luas karena bersinggungan dengan persoalan hak atas tanah, kelestarian lingkungan, serta potensi pelanggaran hak asasi manusia. Andy Stefanus Harahap, yang dikenal vokal membela kepentingan masyarakat adat dan lingkungan, kembali menunjukkan kiprahnya sebagai advokat yang berdiri di garis depan perjuangan hukum rakyat kecil.

Data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padangsidimpuan menunjukkan bahwa perkara ini terdaftar di tengah meningkatnya jumlah kasus pidana narkotika dan pencurian di wilayah hukum tersebut. Dalam daftar yang sama, hanya sedikit perkara perdata yang menyangkut korporasi besar, menjadikan kasus ini sebagai sorotan tersendiri.

PT North Sumatera Hydro Energy belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan ini. Namun, berdasarkan dokumen pengadilan, perusahaan tersebut disebut sebagai tergugat atas dugaan pelanggaran hukum yang berdampak pada kehidupan sosial dan ekologi masyarakat lokal.

Andy menyebut, perkara ini merupakan bentuk “litigasi strategis” yang bertujuan mendorong perubahan kebijakan dan kesadaran hukum di sektor energi. “Kita sedang menyaksikan babak penting di mana hukum digunakan sebagai alat perlawanan terhadap ketimpangan struktural,” ungkapnya.

Gugatan ini mendapat dukungan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan dan hak asasi manusia. Mereka memandang langkah hukum ini sebagai upaya penting dalam membangun preseden yurisprudensi yang berpihak pada masyarakat rentan.

Menurut Andy, langkah selanjutnya adalah memastikan transparansi proses hukum dan perlindungan terhadap para penggugat. Ia juga menyerukan kepada publik untuk terus mengawasi jalannya persidangan agar tidak terjadi intervensi atau tekanan terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan kebenaran.

“Perkara ini bukan hanya tentang dua penggugat. Ini tentang bagaimana hukum bisa menjadi alat emansipasi dan kontrol sosial atas kekuasaan modal,” tambahnya.

Persidangan perkara ini dijadwalkan akan memasuki tahapan pembacaan gugatan dalam waktu dekat. Publik diimbau mengikuti prosesnya melalui kanal resmi PN Padangsidimpuan.

Di tengah iklim demokrasi yang kerap dirundung oleh ketimpangan dan eksploitasi sumber daya alam, peran tokoh seperti Andy Stefanus Harahap, S.H. menjadi simbol harapan atas tegaknya keadilan substantif di negeri ini.

Dengan rekam jejak panjang sebagai pembela rakyat kecil, Andy kini membawa obor perjuangan hukum ke arena yang lebih luas. Gugatan ini bisa menjadi momen penting dalam sejarah hukum lingkungan dan hak masyarakat adat di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *