News  

AHLI WARIS ALMARHUM H.THAMRIN TERIMA SANTUNAN BPJS KETENAGAKERJAAN

AHLI WARIS ALMARHUM H.THAMRIN TERIMA SANTUNAN BPJS KETENAGAKERJAAN | NEWS TV
AHLI WARIS ALMARHUM H.THAMRIN TERIMA SANTUNAN BPJS KETENAGAKERJAAN | NEWS TV

NEWSTV, PINRANG-Ahli waris almarhum (alm.) H, Thamrin warga Dusun Cappakala, Desa Samaenre,Kecamatan Mattiro Sompe menerima santunan jaminan kematian (JK) sebesar 42 Juta Rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pinrang pada Senin (8/5/2023)

Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Pinrang Andi Ilham Akbar,didampingi bagian ARP Kacab Pinrang Muhammad Ilyas dan dihadiri langsung  Kepala Desa Samaenre Sudirman,S,Kel menyerahkan secara simbolis uang santunan kepada istri dari alm.H.Thamrin bertempat dikediamannya Desa Samaenre,Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang,

Andi Ilham Akbar sebelum menyerahkan santunan tersebut kepada ahli waris menuturkan” bahwa Alm.H.Thamrin berprofesi sebagai pekerja petani yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pinrang sebagai pekerja Non Formal  dengan program BPU (Bukan Penerima Upah).

“Program yang diikuti alm. Bapak H.Thamrin ada 2 yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) Beliau meninggal karena sakit, karenanya ahli waris berhak mendapatkan santunan kematian atau (JK) sebesar 42 Juta Rupiah,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Alm.H.Thamrin  baru 8 bulan bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, begitu ada laporan kematian dari pihak keluarga ke kantor BPJS ketenagakerjaan,maka BPJS ketenagakerjaan memberikan santunan.

“Beliau terdaftar sebagai peserta pada bulan 10 tahun 2022 dengan iuran perbulan sebesar Rp.16.800 perbulan.almarhum melakukan pembayaran dengan baik,namun Allah berkehendak lain. Beliau meninggal karna sakit pada tanggal 28 Maret tahun 2023 dan hari ini kami berkewajiban memberikan santunan kepada ahli warisnya,”Tutup Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Pinrang Andi Ilham Akbar

Masih ditempat yang sama Kepala Desa Samaenre Sudirman,S,Kel saat dikompirmasi media mengatakan,apa yang diterima Ahli waris (alm) salah satu manfaat program BPJS ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja Non Formal ketika Warga tersebut menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan”Kata Sudirman

“Lanjutnya, Masyarakat perlu tahu bahwa selain pegawai Syara,pekerja Mandiri seperti,Petani, Nelayan,Ojek,Pedangan sudah dapat menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dengan iuran yang sangat kecil nilainya sebesar Rp,16800 / bulan tetapi program manfaat didalamnya sangatlah besar,seperti yang diterima sekarang ahli waris almarhum H, Thamrin”Tutur Sudirman

“Terima kasih bapak Bupati Irwan Hamid yang telah membantu para pekerja pegawai Syara,perangkat Desa (BPD) dan Kader Posyandu dengan membayarkan iuran BPJS ketenagakerjaan dan juga telah melirik para pekerja Mandiri (Non Formal) seperti Petani,Nelayan,Pedangan dll,bisa menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan”Tutupnya,(@RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *