NEWSTV.ID PINRANG-KTP digital sudah dapat dimiliki bagi semua Masyarakat, kabupaten Pinrang,KTP digital ini digencarkan pemerintah pusat untuk mengantisipasi hilangnya dokumen penting. Sebab dengan KTP digital ini dokumen kependudukan nantinya tak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pinrang Andi Askari,S,Pi,M,Si saat menemui Masyarakat diruang pelayanan Kantor Disdukcapil Kamis (6/7/2023)
Kadis Dukcapil saat dikompirmasi media NewsTV dilokasi tersebut mengatakan”, dalam pembuatan KTP digital,masyarakat yang datang di kantor ini dapat melakukan konsultasi bersama pegawai Dukcapil terkait Cara memiliki Identitas kependudukan digital dengan HP Android juga HP iPhone miliknya
Lanjutnya“Syarat dan cara daftar KTP digital harus mempunyai handphone android atau Hp iPhone,daerah yang bersangkutan juga harus memiliki jaringan internet ” Terangnya
“Sedangkan bagi warga yang tidak punya handphone, mereka masih bisa dilayani. Nantinya, e-KTP mereka bakal dicetak secara fisik,”Ucapnya
“Untuk itu, Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini,” kata Askari yang dikenal dengan ciri khasnya “senyuman tipis diwajahnya
Askari menerangkan bahwa cara membuat KTP digital ini yang harus dilakukan oleh masyarakat yang memiliki HP Android/HP iPhone yaitu:
1) Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android
2) Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
3) Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah
4) Pemohon kemudian melakukan verifikasi email
5) Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login
6) KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), dan,bukan hanya itu semua dokumen milik warga tersebut akan muncul seperti,NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19, dan kepemilikan kendaraan”Terangnya
Askari menambahkan,Aplikasi ini merupakan representasi penduduk dalam aplikasi yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk, juga memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.
“Identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas lebih mudah, dan lebih cepat,”tutupnya
Untuk diketahui,Usai mendapatkan arahan dari kadis Dukcapil,masyarakat yang ada diruang pelayanan Disdukcapil tampak bahagia,dengan mendownload aplikasi IKD di HP Android atau HP iPhone-nya
Penulis @RD













