News  

Antusias Siswa SD-IT AL’INSAN Lakukan Perekaman KIA di Disdukcapil Pinrang

Antusias Siswa SD-IT AL'INSAN Lakukan Perekaman KIA di Disdukcapil Pinrang | NEWS TV
Antusias Siswa SD-IT AL'INSAN Lakukan Perekaman KIA di Disdukcapil Pinrang | NEWS TV

PINRANG-Antusias Para siswa Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD-IT ) AL’INSAN Pinrang melakukan Kegiatan Outing Class atau belajar mengajar yang diadakan di luar kelas yang tidak dilakukan di dalam kelas pada umumnya,

Antusias Siswa SD-IT AL'INSAN Lakukan Perekaman KIA di Disdukcapil Pinrang | NEWS TV

Berdasarkan Informasi yang diterima media Newstv,selain kegiatan Outing Class,para siswa tersebut melakukan perekaman KIA,rombongan siswa SD-IT AL’INSAN di sambut dengan senyum ramah oleh Kadis Dukcapil Andi Askari yang didampingi Kabid Dafduk Andi Nurjaya diruang pelayanan publik Selasa(14/2/2023)

Hal ini diungkapkan Kabid Dafduk Andi Nurjaya saat dikompirmasi media Newstv melalui Via WhatsApp terkait kunjungan para siswa  ke kantor Dukcapil mengatakan, para Siswa-siswi SD-IT AL’INSAN melakukan Outing Class selain itu juga melakukan perekaman KIA,

Antusias Siswa SD-IT AL'INSAN Lakukan Perekaman KIA di Disdukcapil Pinrang | NEWS TV

Para siswa SD-IT AL’INSAN membawa kelengkapan berkas dokumen sebagai dasar pembuatan KIA seperti,Akte kelahiran atau kartu Keluarga, “Ucap Nurjaya

Antusias Siswa SD-IT AL'INSAN Lakukan Perekaman KIA di Disdukcapil Pinrang | NEWS TV

KIA merupakan salah satu Dokumen Kependudukan bagi anak guna mempercepat proses identifikasi anak,termasuk keluarga ketika ada keperluan pelayanan publik”Ujarnya

Lebih lanjut Kabid Dafduk menjelaskan,KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.

Dan masa berlaku kartu ini juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari”Ucap Kabid Dafduk

Nurjaya menambahkan”KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP. Ketika anak itu berusia 17 tahun karena nomor yang tertera di KIA akan sama dengan yang ada di KTP”Tambahnya

Alhamdulillah sebanyak 43 Orang Siswa yang perekaman sudah diterbitkan KIAnya dan diserahkan langsung pada hari itu juga kepada siswa tersebut”Pungkasnya

Terpisah,Hal senada diungkapkan oleh Andi Askari,Kadis Dukcapil Pinrang saat dikompirmasi media Ini,bahwa ,KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya.dan Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, juga sama seperti KTP”Kata Askari

Suasana tampak dibuat  riuh diruang pelayanan publik Disdukcapil yang dipenuhi para siswa-siswi SD-IT AL’INSAN yang antusias melaksanakan kegiatan Outing Class serta perekaman KIA(@r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *