HUKUM  

BAMAK Tuntut Keberadaan PT KT&G Yang Dinilai Melanggar Aturan

BAMAK Tuntut Keberadaan PT KT&G Yang Dinilai Melanggar Aturan | NEWS TV
BAMAK Tuntut Keberadaan PT KT&G Yang Dinilai Melanggar Aturan | NEWS TV

 

Newstv.id Makassar Sulsel, – Barisan Mahasiswa Anti Korupsi (Bamak) melakukan demonstrasi di depan Kantor Balai Kota Makassar. Mereka menuntut letak keberadaan PT KT&G AMO Makassar sebab dianggap melanggar Perda dan Perwali No 20 Tahun 2011 tentang pengawasan Gudang dalam Kota, Kamis, 06/07/2023.

Demonstrasi yang dilakukan oleh Bamak tersebut dilakukan di dua titik, yakni di depan kantor Balaikota Makassar dan di depan PT KT&G AMO itu sendiri.

Fade Sebagai Jendral Lapangan (Jendlap) pada aksi tersebut mengatakan, bahwa sejauh ini PT KT&G AMO Makassar tidak profesional dalam menentukan lokasi perusahaan sehingga melanggar aturan Perda dan Perwali.

” Kami menganggap bahwa dari pihak PT KT&G AMO Makassar sangatlah tidak menunjukkan profesionalitasnya dalam menentukan lokasi gudangnya itu, sehingga melanggar Peraturan Walikota (Perwali) No 20 Tahun 2011 dan No 16 Tahun 2019 tentang pengawasan gudang dalam kota, ” Katanya.

” Dan ia juga melanggar aturan Perda tahun 2015 bahwa kawasan pergudangan yang mewajibkan semua aktivitas gudang di pusatkan di Kawasan Industri Makassar (Kima), ” Lanjut Fade.

Tak hanya itu mereka tak segan-segan meminta kepada pihak PT KT&G AMO Makassar untuk segera menutup gudangnya ini karena dinilai melanggar aturan.

Seperti diketahui Pt KT&G AMO Makassar merupakan salah satu gudang rokok esse yang berada di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Tallo Makassar.

” Jika PT KT&G Amo makassar ini tidak menutup gudang dalam waktu 7 hari kedepan maka kami akan menduduki dan memboikot PT KT&G Makassar ini. Dan Kami juga masih menunggu klarifikasi dari pihak Pemerintah Kota terkait pelanggarannya ini, ” Pungkasnya. (54hru2).

 

 

Sumber : Idam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *