Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Yalimo Provinsi Papua Pegunungan melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas…
HEADLINE
HEADLINE adalah rubrik utama yang hangat diperbincangkan
Kegiatan Palu Sport Event 2023 Jadi Temuan BPK | Bagian 2
Kegiatan Palu Sport Event 2023 Jadi Temuan BPK juga meliputi Kelebihan Pembayaran Jasa Tenaga Ahli…
Kegiatan Palu Sport Event 2023 Jadi Temuan BPK | Bagian 1
Kegiatan Palu Sport Event 2023 (PSE) yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga turut menjadi…
SKPD di Kota Palu Terindikasi Dugaan Markup Harga Ongkir?
SKPD di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, terindikasi dugaan markup atau kelebihan pembayaran terkait ongkos…
Pekerjaan Peningkatan Jalan Rahmatullah Kota Palu “Tidak Sesuai Spesifikasi”?
Pekerjaan Peningkatan Jalan Rahmatullah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah kuat dugaan tidak sesuai spesifikasi atau…
12 Proyek Jalan PUTR Majalengka Berpotensi Kerugian Daerah Rp2,2 Miliar
Sebanyak 12 Proyek Jalan di PUTR Kabupaten Majalengka Berpotensi akan berdampak pada Kerugian Daerah, sebanyak…
Sebulan Edarkan Narkoba, TS diringkus Bersama BB 111,31 Gram Sabu
Kemenkum Tuntaskan Harmonisasi RPermen PKP, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Punya Rumah

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menuntaskan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan Kemenkum menerima surat permohonan harmonisasi dari Sekretaris Jenderal PKP pada tanggal 16 April lalu. Kemudian tahap harmonisasi diselesaikan dalam waktu satu hari, dan peraturan tersebut telah berlaku mulai tanggal 22 April 2025.

“Telah terbit surat selesai harmonisasi nomor: PPE.PP.01.05-1374 tanggal 17 April 2025 dan per 22 April kemarin sudah berlaku,” ujar Supratman, Kamis (24/04/2025) di gedung Kemenkum Jakarta.
Lulusan doktor Universitas Muslim Indonesia ini menyebut tim kerja harmonisasi terdiri dari perwakilan Kemenkum, Kementerian PKP, Badan Pusat Statistik, BP Tapera, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Bank Tabungan Negara.
Dalam rapat tim kerja, terdapat tiga poin penting yang dibahas. Pertama, pencantuman “besaran penghasilan” ke dalam judul RPermen tersebut. Kemudian, pemisahan pengaturan mengenai besaran penghasilan MBR ke dalam bab tersendiri. Dan poin ketiga yaitu perubahan rincian mengenai zonasi wilayah dan besaran nilai penghasilan orang perseorangan.

“Dari hasil harmonisasi maka terdapat tiga ruang lingkup di rancangan permen ini, yaitu besaran penghasilan MBR, kriteria MBR, persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR,” katanya.
Menkum berharap terbitnya peraturan ini dapat mendukung terwujudnya program Presiden Prabowo untuk membangun tiga juta rumah.
“Saya berharap dengan peraturan ini bisa membuat gairah pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana program Presiden Prabowo bisa lebih mudah diwujudkan,” ujar Menteri yang akrab disapa Bang Maman ini.
Untuk diketahui, harmonisasi merupakan salah satu fungsi Kemenkum yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP). Harmonisasi menjadi salah satu tahapan yang wajib dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dengan Pancasila, UUD 1945, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang setingkat, dan putusan pengadilan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi juga dilakukan untuk menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur.
Pemeliharaan Jalan PTB Maros “Tidak Sesuai Spesifikasi”
PTB atau Pantai Tak Berombak, merupakan salah satu ikon kembanggan Kabupaten Maros yang terletak di…
Sekda Seluma Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVI Tingkat Provinsi Bengkulu

Seluma sinarfakta.com- Dalam semangat keagamaan dan kebersamaan, Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, H. Hadianto, SE, MM, M.Si, bersama dengan Asisten Pemerintahan dan Kesra, H. Hendarsyah, S.IP, MT, menghadiri Upacara Pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXXVI Tingkat Provinsi Bengkulu. Acara yang berlangsung di Alun-alun Kota Argamagmur Kabupaten Bengkulu Utara pada Selasa (5/6/24) ini menjadi momentum berharga untuk […]
Artikel Sekda Kabupaten Seluma Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVI Tingkat Provinsi Bengkulu pertama kali tampil pada Sinar Fakta.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
