Pekerjaan Peningkatan Jalan Rahmatullah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah kuat dugaan tidak sesuai spesifikasi atau RAB. Demikian diurai oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sulawesi Tengah pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kota Palu Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan data LPSE Kota Palu, Peningkatan Jalan Rahmatullah dilaksanakan oleh CV MANAKARRA MEMBANGUN yang beralamat di Jl. Rende Lembah No. 60, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dengan Alamat Badan Usaha NPWP 43.968.650.2-831.000 di DESA TINGGEDE, Kabupaten Sigi (LPJK). Sebagaimana Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 022/KONT-PJ/2.01.05/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 senilai Rp1.468.261.300, (termasuk PPN 11%). Surat Kontrak atau SPPBJ yang diterbitkan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemerintah Kota Palu dengan Nama PPK DAHLIA, ST selaku STAF BM di DPU Kota Palu.
Adapun jangka waktu pelaksanaan yakni selama 100 hari kalender, terhitung sejak tanggal 31 Juli 2023 s.d. 7 November 2023.
Atas kontrak pekerjaan tersebut telah dilakukan Contract Change Order (CCO) dengan Nomor Addendum 022/ADD-I/KONT.PJ/2.01.05/IX/2023 tanggal 15 September 2023 dengan nilai yang sama dengan nilai kontrak awal. Pekerjaan telah dinyatakan selesai berdasarkan BAST Nomor 022/BA.PHP/KONT-PJ/2.01.05/XI/2023 tanggal 27 November 2023. Dimana penyedia jasa telah menerima pembayaran prestasi pekerjaan 100% sebesar Rp1.468.261.300,00 dalam tiga tahap pembayaran.
Dan untuk Pengawasan Pekerjaan Peningkatan Jalan Rahmatullah dilaksanakan oleh CV GKT berdasarkan Surat Kontrak Nomor 002/KONS-PJ/2.01.05/IV/2023 tanggal 17 April 2023 dengan waktu pelaksanaan 31 Juli s.d. 21 Desember 2023.
Pemeriksaan fisik dilakukan pada tanggal 28 Februari 2024 bersama PPK, penyedia jasa, konsultan pengawas, dan pengawas lapangan. Prosedur pemeriksaan yang disepakati oleh PPK, penyedia jasa, dan BPK, yaitu pengukuran panjang dan lebar ruas jalan, lebar rabat beton, serta pengambilan sampel benda uji lapisan campuran aspal yang dilakukan setiap 100 meter dengan menggunakan mesin core drill. Pengukuran tebal Lapis Fondasi Agregat (LPA) Kelas A juga dilakukan di titik coring yang sama untuk setiap jarak 200 meter.
Selanjutnya, benda uji kemudian diukur ketebalannya dan dibawa ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium dan Pengujian Bahan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk dilakukan pengujian berat isi.
Hasil pengujian yang dilakukan menunjukkan adanya ketidaksesuaian pekerjaan Lapis Aspal Beton (Laston) – Lapis Aus Asphalt Concrete – Wearing Course (AC-WC) yang terpasang pada ruas tersebut. Ketidaksesuaian yang ditemukan yaitu tidak terpenuhinya berat isi lapangan yang mengakibatkan persentase kepadatan aspal tidak memenuhi ketentuan.
Atas hal tersebut, BPK melakukan perhitungan penyesuaian harga yang seharusnya dibayarkan untuk pekerjaan terpasang. Hasil perhitungan menunjukkan adanya ketidaksesuaian pekerjaan sebesar Rp234.967.265,34.
Atas permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp50.000.000,00 sehingga sisa nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp184.967.265,34.
Tentunya, meskipun telah dilakukan pengembalian yang tidak sepenuhnya, namun hal ini akan mempengaruhi kualitas untuk jangka panjang dari proyek jalan dengan kondisi yang tidak maksimal.













