12 Proyek Jalan PUTR Majalengka Berpotensi Kerugian Daerah Rp2,2 Miliar

12 Proyek Jalan PUTR Majalengka Berpotensi Kerugian Daerah Rp2,2 Miliar | NEWS TV Indonesia
12 Proyek Jalan PUTR Majalengka Berpotensi Kerugian Daerah Rp2,2 Miliar | NEWS TV Indonesia

Sebanyak 12 Proyek Jalan di PUTR Kabupaten Majalengka Berpotensi akan berdampak pada Kerugian Daerah, sebanyak Rp2,2 Miliar. Sebagai mana data audit Badan Pemeriksa Keuang (BPK) untuk tahun pemeriksaan 2023 di Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat.

Pemerintah Kabupaten Majalengka pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2023 menyajikan anggaran belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp168.642.855.465,00 dengan realisasi sebesar Rp166.976.700.813,00 atau sebesar 99,01%. Proyek di didominasi dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Majalengka.

Realisasi belanja modal tersebut diantaranya digunakan untuk pekerjaan pembangunan/ pemeliharaan jalan yang dilaksanakan oleh DPUTR sebesar Rp132.265.809.968,00.

12 Proyek Jalan PUTR Majalengka Berpotensi Kerugian Daerah Rp2,2 Miliar | NEWS TV Indonesia
12 Proyek Jalan PUTR Majalengka Berpotensi Kerugian Daerah Rp2,2 Miliar

Dari hasil pmeriksaan BPK untuk realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan dalam rangka menguji kewajaran penyajiannya dalam laporan keuangan dan kebenaran pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan. BPK memeriksa melalui reviu dokumen kontrak, dokumen pembayaran dan dokumen pendukung lainnya serta pemeriksaan fisik hasil pekerjaan.

Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas 18 paket pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan pada DPUTR menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan pada 12 paket pekerjaan sebesar Rp2.078.544.408,00 dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dipungut sebesar Rp146.210.177. Adapun rinciannya meliputi:

Kumbung – Indrakila XIII

Rehabilitasi Jalan Kumbung – Indrakila XIII Kabupaten Majalengka atau proyek Pemeliharaan Jalan BKK JABAR dengan nilai kontrak Rp. 1.093.816.000 yang dimenangkan oleh CV. MULTI BROTHER beralamat di Jl.Pemuda No.101 (Lt.2) Rt.001 Rw.11 Kelurahan Majalengka kulon, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dengan kelebihan pembayaran senilai Rp. 184.596.690, dikarenakan adanya ketidaksesuai spesifikasi.

Akses TPA Heuleut

Untuk Tahun 2023 Kabupaten Majalengka juga menganggarkan Pembangunan Jalan Akses TPA senilai Rp. 1.848.658.000 yang dipercayakan kepada CV. BUMBUNGAN JAYA dengan alamat Dusun Cinungku NO.56 RT.04/01 Desa cikoneng Kecamatan Ganeas Kabupaten Sumedang – Jawa Barat selaku pemenang tender dengan nomor kontrak adapun dari penilain BPK mengungkapkan bahwa proyek tersebut memiliki kelebihan pembayaran sebesar Rp. 99.471.611 dan denda keterlambatan Rp. 1.894.625.

Cipadung – Dukuhpari

Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menggelontorkan APBD sebesar Rp. 407.923.000 untuk proyek Rehabilitasi Jalan Cipadung – Dukuhpari XI. Dimana proyek tersebut dinilai terdapat kelebihan pembayaran Rp. 41.818.609 dengan denda keterlambatan Rp. 4.730.034. Proyek ini dikerjakan oleh CV Tiga Dara, beralamat di Dusun 03 RT.002 RW.006 Desa Sukaraja Wetan Kecamatan Jatiwangi, Majalengka, Jawa Barat.

Kasokandel – Baribis

Dan untuk proyek Rehabilitasi Jalan Kasokandel – Baribis di Kabupaten Majalengka dengan nilai kontrak Rp 1.129.597.000 diamanahkan kepada CV. Pangadegan alamat Jl. Ketib No. 46 Rt. 01/12 Kotakaler Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dengan kelebihan pembayaran Rp164.293.690.

Gunungsari – Sukaraja

Untuk Pemeliharaan Jalan Gunungsari – Sukaraja (DAU) dengan nilai kontrak Rp638.191.000,00 terdapat kelebihan pembayaran Rp.100.588.951,00 yang dikerjakan oleh CV. PRIMA MULTICON’S Kp. Blokdesa No. 157 RT. 02 RW. 06 Desa Banjaran Wetan Kecamatan Banjaran, Bandung, Jawa Barat.

Majalengka – Dawuan

Sedangkan untuk Rehabilitasi Jalan Majalengka – Dawuan XVII dengan nila kontrak Rp. 596.420.000 yang dimenangkan oleh dengan kelebihan pembayaran senilai Rp 8.762.816 yang diduga dimenangkan oleh CV. KARTIKA PERTIWI di Jalan Gerakan Koperasi No. 04 Jawa Barat Kab. Majalengka berdasarkan inisial CV. KP, yang dipublish BPK meski pada LPSE tertera sebagai tender gagal.

Panyingkiran – Babajurang

Rehabilitasi Jalan Panyingkiran – Babajurang VI Majalengka dimenangkan oleh CV. INDOCONNECT Jalan Perum Mutiara Asri 2 No.07 Blok Sukajaya RT.015 RW. 007 Desa Kutamanggu Kec.Cigasong – Majalengka (Kab.) – Jawa Barat, senilai Rp.1.983.470.000 dan terdapat kelebihan pembayaran Rp.117.324.105 serta denda keterlambatan Rp.21.828.355

Pilangsari – Babajurang

Jalan Pilangsari – Babajurang VI dianggarkan senile Rp.1.655.470.000 dengan kelebihan pembayaran Rp.243.284.120, dan denda keterlambatan senilai Rp. 11.027.518, adapun proyek ini dimenangkan oleh PT Kurnia Indah Dwiaji alamat Ruko Celebration blok aa3 n0.8, Kelurahan Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Talaga – Sukamantri

Pemeliharaan Jalan Talaga – Sukamantri (DAU) dengan nilai kontrak Rp. 739.758.000 dan kelebihan pembayaran Rp.22.189.431 dimenangkan oleh CV.FAJAR UTAMA NUSANTARA Lingk. Sangraja Kaler RT/RW 17/05 Cigasong-Majalengka – Majalengka (Kab.) – Jawa Barat

Talaga Kulon – Sangiang

Pemeliharaan Jalan Talaga Kulon – Sangiang (DAU) senilai Rp.1.058.391.000, dengan kelebihan pembayaran Rp.127.890.243,00 yang dikerjakan oleh CV. GLOBAL JAYA INDONESIAJL. Umar Wirahadikusumah No.30 Dsn. Cinungku RT.002/003 Ds. Cikoneng Kulon Kecamatan Ganeas Kabuapten Sumedang – Sumedang (Kab.) – Jawa Barat.

Tonjong – Jatiwangi

Rehabilitasi Jalan Tonjong – Jatiwangi XVII dianggarkan Rp.2.918.797.000, kelebihan pembayaran Rp. 435.153.280, dan denda keterlambatan 87.315.418, oleh PT. KURNIA INDAH DWIAJI RUKO CELEBRATION BLOK AA3 N0.8, KEL. LAMBANGJAYA, KEC. TAMBUN SELATAN, KAB. BEKASI – Bekasi (Kab.) – Jawa Barat.

Bantarujeg – Malausma,

Rehabilitasi Jalan Bantarujeg – Malausma dengan ABPD 2023 senilai Rp.3.220.617.000, memiliki kelebihan pembayaran Rp.533.170.862, serta denda keterlambatan 19.414.227, dimenangkan oleh CV. Mukti Jaya Sejahtera Jl. Cendana I Griya Asri I No. 12, Kel. Pekandangan, Kec. Indramayu Kab. Indramayu – Indramayu (Kab.) – Jawa Barat.

Untuk perincian kelebihan pembayaran akan kami ulas secara rinci pada artikel selanjutnya, setelah dilakukan konfirmasi lebih lanjut.

Ironisnya dari rata-rata kelebihan pembayaran dengan total Rp.2.078.544.408 serta total denda keterlambatan senilai Rp. 146.210.177 memiliki variasi selisih antara 10 persen hingga 20 persen dan tentunya akan menjadi tanda tanya apakah ada jatah upeti di setiap proyeknya?

Sumber: BPK dan LPSE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *