Evaluasi Layanan Publik dan Survei SPAK-SPKP, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Koordinasi Dengan KemenPANRB
PERISTIWA  

Evaluasi Layanan Publik dan Survei SPAK-SPKP, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Koordinasi Dengan KemenPANRB

WhatsApp Image 2025 07 22 at 08.42.55 149bb278

Jakarta (21/07/2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenkum DKJ) melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi intensif dengan Kementerian PANRB sebagai bagian dari tindak lanjut Monitoring dan Evaluasi Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP).

Rapat yang berlangsung pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin oleh Ibu Andriani dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk JFT Analis Hukum, Penyuluh Hukum, hingga Duta Layanan. Dalam diskusi membahas sejumlah isu strategis dan terungkap beberapa kendala utama dalam penyelenggaraan layanan publik di Kanwil Kemenkum DKJ, khususnya terkait persepsi masyarakat yang salah alamat serta gangguan sistem pusat yang berdampak pada hasil survei.

Duta Layanan Kanwil Kemenkum DKJ, Ibu Gita Oktaviana, menyampaikan pentingnya akurasi dalam menjaring responden survei. Ia menekankan bahwa banyak pengunjung datang menyampaikan keluhan yang berada di luar wewenang Kanwil Kemenkum DKJ.

WhatsApp Image 2025 07 22 at 08.42.54 4d7a8d89

Masukan strategis juga diberikan oleh perwakilan KemenPANRB, Ibu Vilda Adhania Sari, yang menyarankan cleansing data survei serta sosialisasi masif agar masyarakat memahami pemisahan layanan serta pengelompokan ulang data responden perlu dilakukan untuk menjaga objektivitas penilaian. Ia juga menyarankan agar data yang berasal dari penilaian di luar kewenangan Kanwil DKJ dapat dikecualikan.

Langkah tindak lanjut yang disepakati antara lain: menyusun laporan resmi kepada unit pusat, menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik, serta mengintensifkan edukasi masyarakat mengenai struktur dan wewenang lembaga.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam menyikapi berbagai dinamika pelayanan publik, serta menunjukkan komitmen untuk memperkuat tranparansi, akuntabilitas dan terus meningkatkan mutu kualitas layanan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

WhatsApp Image 2025 07 22 at 08.42.54 64e6817e

Menuju Ekonomi Berdaulat, Presiden Luncurkan 80 Ribu Koperasi Berbadan Hukum
PERISTIWA  

Menuju Ekonomi Berdaulat, Presiden Luncurkan 80 Ribu Koperasi Berbadan Hukum

WhatsApp Image 2025 07 22 at 11.51.46 de9fa1e6

Klaten – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah meluncurkan kelembagaan 80.081 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang telah berbadan hukum di Bentangan, Klaten, Jawa Tengah. Prabowo mengatakan koperasi merupakan alat perjuangan bagi masyarakat kecil.

“Hari ini hari yang bersejarah. Kita meluncurkan kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kita mulai suatu usaha besar. Jadi kita sudah mengerti bahwa konsep koperasi adalah konsep untuk mereka yang lemah (secara ekonomi), yang kuat (ekonominya) tidak mau berurusan dengan koperasi. Apalagi menjadi anggota koperasi,” kata Prabowo.

Koperasi diklaim sebagai wadah bagi masyarakat terpinggirkan dalam sistem ekonomi, yang selama ini didominasi oleh kekuatan dan modal besar.

WhatsApp Image 2025 07 22 at 11.51.48 39cfedf3

“Karena itu koperasi sebagai alatnya pihak yang lemah (ekonomi), (koperasi) yang mengubah kelemahan menjadi kekuatan, (koperasi) selalu dianggap sarana untuk berdaulat, sarana untuk kemerdekaan yang sejati, karena kemerdekaan sejati adalah kemerdekaan ekonomi,” kata Prabowo dalam sambutannya, Senin (21/07/2025) siang.

Peresmian kelembagaan KDMP ini menandai bahwa gerakan besar pemerintah untuk membangun kembali kemandirian ekonomi rakyat berasaskan gotong royong dan kekeluargaan sebagaimana amanat UUD 45 Pasal 33.

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah mengesahkan lebih dari 80 ribu kelembagaan unit KDMP.

WhatsApp Image 2025 07 22 at 11.51.47 7540c949

“Ini adalah bentuk kolaborasi yang dipimpin Kemenko Pangan dan dibantu berbagai instansi lainnya seperti Kemendagri, Kementarian Koperasi, Kepolisian, TNI/Polri dan Pemda setempat,” jelasnya.

Keberhasilan melampaui target awal 80.000 unit koperasi ini dikarenakan kematangan sistem AHU Online milik Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) yang andal dan mudah diakses.

Selain itu, lanjut Supratman, kebijakan inklusif yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal AHU nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025 memberikan kesempatan bagi seluruh notaris di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendirian Koperasi Merah Putih.

WhatsApp Image 2025 07 22 at 11.51.47 18c02d2d

“Kolaborasi antara pemerintah melalui platform digital dan para profesional, seperti notaris di seluruh negeri, terbukti mampu menghilangkan hambatan birokrasi dan mempercepat realisasi program,” jelas Supratman.

Supratman mengatakan pendirian KDMP ini merupakan salah satu bagian dari perwujudan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pemerataan dan penguatan ekonomi.

“Koperasi Merah Putih diharapkan akan menjadi landasan strategis dalam menumbuhkan ekonomi kerakyatan,” kata Supratman.

WhatsApp Image 2025 07 22 at 11.51.48 d7be8a08

Sementara itu, Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan mengatakan KDMP dimulai dengan memanfaatkan aset yang sudah ada, seperti penggunaan balai desa, gedung sekolah yang tidak terpakai di setiap desa, aset pemerintah lainnya, dan semua potensi lokal yang selama ini tersebar akan diintegrasikan dan digerakkan bersama-sama.

“Dengan pendekatan ini, Alhamdulillah dalam waktu kurang dari dua bulan, telah terbentuk lebih dari 80.081 koperasi desa/kelurahan merah putih telah sah secara hukum, dimana 108 diantaranya siap beroperasi,” ujar pria yang akrab disapa Zulhas.

Pada saat tahap operasional nanti, persiapan model bisnis, pengembangan sumber daya manusia, serta kerja sama antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan berbagai pihak terkait akan lebih diintensifkan lagi. Strategi ini diharapkan eksistensi KDMP dapat berkembang sesuai target pembentukannya.

WhatsApp Image 2025 07 22 at 11.51.48 16867123

Apel Pagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta: Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi serta Disiplin dan Etika ASN Baru
PERISTIWA  

Apel Pagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta: Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi serta Disiplin dan Etika ASN Baru

IMG 9186

 Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan apel pagi bersama pada Senin (21/07/2025) yang berlangsung di lapangan upacara Kantor Wilayah. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, dan dipimpin oleh Ronny Fajar Purba selaku Kepala Bidang Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta.

IMG 9192

Dalam amanatnya, Ronny Fajar Purba menekankan pentingnya membangun sinergitas dan kolaborasi antar pegawai, baik di lingkungan internal maupun lintas kementerian. “Kementerian ini adalah kita semua. Jangan hanya fokus pada tugas masing-masing, tetapi utamakan kerja sama dan sinergitas di lingkungan kerja kita, baik di Kantor Wilayah maupun dengan unit-unit lainnya,” tegasnya.

Khusus kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang masih dalam masa orientasi, Ronny memberikan pesan agar menjadikan masa pengenalan tersebut sebagai fondasi untuk memahami dinamika birokrasi. Ia mendorong para CPNS untuk terus belajar, beradaptasi, dan menghormati pimpinan serta senior di unit kerja masing-masing. “Mungkin sebelumnya rekan-rekan berasal dari lingkungan non-birokrasi, namun kini saatnya untuk beradaptasi dengan budaya kerja pemerintahan. Kedepankan etika, pelajari tugas-tugas dari para atasan, dan bangun landasan yang kuat dalam disiplin dan integritas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar para ASN mensyukuri kesempatan yang telah diberikan, mengingat banyaknya masyarakat yang berjuang untuk bisa menjadi bagian dari aparatur sipil negara. Oleh karena itu, setiap pegawai diharapkan mampu menjaga amanah tersebut dengan semangat dan tanggung jawab yang tinggi.

IMG 9184

Bahaya Penggunaan Narkoba yang merusak generasi bangsa, disosialisasikan pada MPLS di SMAN 8 Jakarta
PERISTIWA  

Bahaya Penggunaan Narkoba yang merusak generasi bangsa, disosialisasikan pada MPLS di SMAN 8 Jakarta

WhatsApp Image 2025 07 19 at 08.06.46

MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) merupakan momentum penting bagi peserta didik baru saat memasuki jenjang pendidikan. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dikdasmen Nomor 10 Tahun 2025, MPLS tahun ini mengusung tema Ramah. Hal ini bertujuan mengenalkan siswa terhadap nilai-nilai positif dan suasana nyaman dan ramah dalam pembelajaran.

Salah satu materi MPLS yang penting diberikan adalah Bahaya Narkoba. Materi ini diberikan agar siswa yang memasuki usia remaja, rentan terseret masalah sosial yakni penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif lainnya), memiliki pengetahuan dan kewaspadaan. Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta (Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma) turut berkontribusi mengisi materi ini kepada 350 siswa yang terbagi dalam dua kelas, di Hari ketiga MPLS di SMA Negeri 8 Jakarta (Rabu, 16/07/2025).

WhatsApp Image 2025 07 19 at 08.06.44

Dalam membangun awareness siswa terhadap bahaya narkoba, penyuluh menyajikan video “narkoba dibalik tembok sekolah” kemudian menyampaikan definisi, penggolongan dan jenis-jenis narkoba, hukuman bagi pengguna dan pengedar berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Saat ini ditemukan jenis narkotika baru, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika. Hal ini dikenal dengan nama NPS (New Psychoactive Substances) senyawa kimia yang dapat menimbulkan efek seperti narkoba (stimulan, depresan dan halusinogen). “Perkembangan NPS menciptakan celah bagi kejahatan, dikarenakan banyak narkotika jenis baru yang belum diatur oleh hukum. Di Indonesia telah beredar 95 NPS salah satunya tembakau gorila. “ungkap Puji.

Berdasarkan data dari portal BNN, pengguna narkotika di usia remaja menembus angka 3.3 juta orang. Dari Penelitian BRIN, BNN dan BPS, tahap kecanduan pengguna di pedesaan dan perkotaan, diawali dengan coba-coba dan diperoleh secara gratis. Narkotika menyebabkan ketergantungan, ketagihan, merusak saraf, mengubah perilaku baik. “Jika mencoba narkoba, hilang sudah masa depanmu. Masa depan suram, bahkan berakibat fatal over dosis yaitu kematian. Oleh sebab itu Say No to Drugs ” Tutup Mirna

WhatsApp Image 2025 07 19 at 08.06.45

WhatsApp Image 2025 07 19 at 08.06.45 2

Menkum: Hasil Kolaborasi Semua Pihak, 80 Ribu Lebih Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Disahkan Kemenkum
PERISTIWA  

Menkum: Hasil Kolaborasi Semua Pihak, 80 Ribu Lebih Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Disahkan Kemenkum

 2025 07 19 koperasi merah putih 4

JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam usaha pengesahan Badan Usaha Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

“Beberapa hari menjelang peresmian Koperasi Merah Putih oleh Presiden, Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sudah mengesahkan lebih dari 80 ribu atau tepatnya 80.068 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, ini adalah bentuk kolaborasi yang dipimpin Kemenko Pangan dan dibantu berbagai instansi lainnya seperti Kemendagri, Kementrian Koperasi, Kepolisian, TNI/Polri dan Pemda setempat“ ungkapnya.

Lebih lanjut, Menteri Hukum mengatakan bahwa pendirian koperasi merah putih ini adalah salah satu bagian dari mewujudkan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pemerataan dan penguatan ekonomi. “Koperasi Merah Putih diharapkan akan menjadi landasan strategis dalam menumbuhkan ekonomi kerakyatan.“ tutur Supratman.

Sebelumnya, Dirjen AHU Kementrian Hukum, Widodo, mejelaskan, dari total 80.068 KDMP/ KKMP yang sudah disahkan terdiri dari pendirian KDMP baru sebanyak 71.397 unit, pendirian KKMP baru sebanyak 8.486 unit, koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KDMP sejumlah 141 unit dan koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KKMP sejumlah 44 unit.

“Pencapaian yang terhitung sejak layanan pendaftaran khusus dibuka pada 1 Mei 2025 ini menjadi bukti nyata efektivitas transformasi digital layanan publik Kemenkum dalam mengakselerasi program prioritas pemerintah yang berfokus pada pemerataan ekonomi dari tingkat desa,” kata Widodo.

Sebagaimana diketahui Koperasi Merah Putih akan diresmikan Presiden pada 21 Juli 2025 di Jawa Tengah. Langkah kolaboratif dalam membentuk KDMP/KDLP akan mampu mewujudkan ekonomi kerakyatan yang mandiri.

2025 07 19 koperasi merah putih 12025 07 19 koperasi merah putih 2

 

Lampaui Target Presiden, Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online
PERISTIWA  

Lampaui Target Presiden, Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online

WhatsApp Image 2025 07 18 at 21.05.29 6e3b0cd0

Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) mengesahkan 80.068 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), yang rencananya akan diluncurkan oleh Presiden Prabowo pada tanggal 21 Juli 2025 mendatang.

Direktur Jenderal AHU, Widodo, mengatakan bahwa Presiden menargetkan 80.000 unit KDMP dan KKMP, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dengan demikian, jumlah yang telah disahkan oleh Ditjen AHU telah melebihi target. Menurutnya, capaian ini didukung oleh transformasi digital melalui sistem AHU Online.

“Pencapaian yang terhitung sejak layanan pendaftaran khusus dibuka pada 1 Mei 2025 ini menjadi bukti nyata efektivitas transformasi digital layanan publik Kemenkum dalam mengakselerasi program prioritas pemerintah yang berfokus pada pemerataan ekonomi dari tingkat desa,” katanya, Jumat (18/7/2025) di gedung Ditjen AHU.

Widodo menerangkan bahwa 80.068 KDMP/KKMP yang telah disahkan terdiri dari 71.397 unit KDMP baru, 8.486 unit KKMP baru, 141 unit koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KDMP, dan 44 unit koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KKMP. Kehadiran KDMP/KKMP ini akan membuat desa dan kelurahan menjadi lebih mandiri.

“Keberhasilan melampaui target ini adalah kemenangan bagi semangat gotong royong bangsa. Ini bukan sekadar tentang pengesahan badan hukum, tetapi tentang membangun 80.068 fondasi ekonomi baru yang akan menjadi pusat pergerakan kemandirian di desa dan kelurahan,” ujarnya.

Lulusan doktor ilmu hukum Universitas Padjajaran ini mengungkapkan bahwa pasca berlakunya Inpres 9/2025, Kemenkum menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi. Permenkum tersebut memberikan beberapa kemudahan dalam pendirian KDMP/KKMP.

 WhatsApp Image 2025 07 18 at 21.05.28 fea3f1dd

Pertama, KDMP/KKMP diakui secara legal sebagai salah satu jenis koperasi yang dapat didaftarkan melalui sistem. Kedua, penyederhanaan penamaan, dimana persyaratan nama yang harus terdiri dari tiga kata setelah frasa jenis koperasi dikecualikan untuk Koperasi Merah Putih. Sebagai contoh, nama seperti Koperasi Desa Merah Putih Karangroto dapat langsung digunakan. Dan yang terakhir adalah digitalisasi seluruh proses pendirian KDMP/KKMP.

“Terakhir, proses digital terpadu dengan seluruh proses mulai dari pengajuan nama hingga terbitnya Surat Keputusan pengesahan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum di laman ahu.go.id. Kami memastikan bahwa sistem AHU Online andal dan mudah diakses,” ucapnya.

Ditjen AHU juga menggandeng para notaris untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendirian Koperasi Merah Putih. Kolaborasi ini terbukti mampu menghilangkan hambatan birokrasi dan mempercepat realisasi program. Widodo pun berharap KDMP/KKMP dapat menjaga rantai pasok pangan serta memudahkan akses masyarakat kepada pelayanan kesehatan.

“Melalui koperasi ini, kita berharap rantai pasok pangan akan lebih efisien, akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar seperti klinik dan apotek menjadi lebih mudah, dan inklusi digital dapat dipercepat. Ini adalah perwujudan nyata dari jiwa koperasi yang disampaikan Bung Hatta, yaitu menumbuhkan kebersamaan untuk mengangkat derajat bersama,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Kemenkum mempunyai tugas dan fungsi dalam pendaftaran badan hukum, termasuk koperasi. Sejak bulan Mei lalu Kemenkum telah melakukan upaya-upaya percepatan pendaftaran Koperasi Merah Putih. Ia telah menginstruksikan jajaran di Kantor Wilayah Kemenkum untuk bekerja sama dengan notaris. Tidak hanya itu, optimalisasi sistem pelayanan publik secara digital terus ditingkatkan.

“Apa yang menjadi tusi kami, terkait pendaftaran koperasi, telah kami lakukan secara digital. Semua prosesnya jadi lebih cepat karena berbasis digital. Saya instruksikan Kantor Wilayah di 33 provinsi untuk sosialisasi terkait pelayanan ini. Hasilnya, alhamdulillah target Presiden bisa kita penuhi dan siap diluncurkan,” terang Supratman.

WhatsApp Image 2025 07 18 at 21.05.28 ca3a3f09

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg
PERISTIWA  

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg

WhatsApp Image 2025 07 18 at 12.42.58 c0d28b17

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan serta mengandung unsur kemaksiatan adalah haram. Fatwa ini juga merekomendasikan agar Kemenkum untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan dengan sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.

DJKI menegaskan bahwa suatu ekspresi atau pertunjukan seni secara deklaratif akan mendapatkan hak cipta ketika dipertunjukkan ke publik. Namun jika pelaksanaannya berlebihan dan tidak terkontrol, maka berpotensi mendatangkan permasalahan. Apalagi jika sebuah pertunjukan seperti sound horeg yang dilakukan di ruang terbuka atau pemukiman yang melibatkan penonton dari berbagai kalangan dan rentang usia.

“Sebagai bentuk ekspresi seni, sound horeg harus mengikuti pada norma agama, norma sosial, dan ketertiban umum. Jika sudah menimbulkan kerusakan atau permasalahan, tentu bisa dibatasi. Apalagi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga memuat pembatasan tegas,” tegas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, Jumat (18/7/2025).

“Pasal 50 UU Hak Cipta berbunyi setiap orang dilarang melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau pertahanan dan keamanan negara,” lanjutnya.

DJKI menyoroti bahwa fatwa MUI Jatim ini tidak sepenuhnya melarang sound horeg. Penggunaan dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.

WhatsApp Image 2025 07 18 at 12.42.58 03129bd4

Mengingat urgensi dan eskalasi pengaturan aktivitas sound horeg ini, DJKI berharap adanya regulasi khusus seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur perizinan dan pelaksanaan kegiatannya.

“Jadi yang terpenting adalah mengatur perizinan dan melakukan monitoring saat pelaksanaan sound horeg, sehingga keterlibatan instansi-instansi yang lebih berwenang menjadi sentral terkait hal ini,” ungkap Razilu.

Razilu juga mengingatkan sebagai pertunjukan seni, event organizer sound horeg juga sebaiknya mengatur perizinan atau membayar royalti. Hal ini dikarenakan selama ini sound horeg banyak menggunakan materi lagu dan musik milik kreator lain untuk tujuan komersial.

Sebelumnya, MUI Jatim menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg yang berlaku sejak 12 Juli 2025. Fatwa tersebut mengatur agar sound horeg digunakan dengan intensitas suara yang wajar, tidak melanggar hak asasi warga lainnya, tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip syariah, tidak membahayakan kesehatan, dan tidak menimbulkan mudarat. Penggunaan sound horeg yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain pun wajib mendapatkan ganti rugi. Fatwa ini juga mendorong penggunaan sound horeg untuk berbagai kegiatan positif. Untuk informasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jatim telah berkoordinasi dan menyamakan persepsi dengan MUI Jatim pada Rabu, 16 Juli 2025.

WhatsApp Image 2025 07 18 at 12.42.58 6499ae6e

Peringati Hari Pengayoman ke-80, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tebar Kepedulian di Panti Asuhan
PERISTIWA  

Peringati Hari Pengayoman ke-80, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tebar Kepedulian di Panti Asuhan

2025 07 18 Bakti Sosial 1Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-80, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan bakti sosial di Panti Asuhan Rumah Piatu Muslimin pada Jumat (18/07/2025). Acara ini dipimpin oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah, Tessa Harumdila, dan dihadiri oleh Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta Fajar Amien Ocham, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Magribi Putu Judhono dan jajaran pegawai Kantor Wilayah serta pengurus yayasan.

Kepala Unit Kesejahteraan Sosial Yayasan Rumah Piatu Muslimin, Tika Dewanti menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Kanwil Kemenkum DK Jakarta. Dalam sambutannya, Tika menceritakan sejarah panjang yayasan yang berdiri sejak tahun 1931, dengan Panti Asuhan mulai beroperasi pada 1932. Tika menambahkan bahwa saat ini anak-anak di panti berjumlah sekitar 39 orang, terdiri dari laki-laki dan perempuan usia SD hingga SMA.

2025 07 18 Bakti Sosial 22025 07 18 Bakti Sosial 3

Dalam sambutannya, Tessa Harumdila menyampaikan bahwa Hari Pengayoman menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali nilai-nilai dasar pelayanan, pengabdian, dan kepedulian sosial. “Kegiatan bakti sosial ini merupakan perwujudan dari semangat pengayoman, yaitu memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Kunjungan ini juga ditandai dengan penyerahan bantuan sosial kepada anak-anak asuh di panti asuhan. “Meskipun bantuan yang kami berikan mungkin tidak seberapa, kami berharap dapat memberikan manfaat dan semangat bagi adik-adik dalam menggapai cita-cita,” tambahnya.

Tessa juga mengapresiasi dedikasi para pengurus yayasan yang telah membina anak-anak dengan kasih sayang dan ketulusan. Ia berharap jalinan silaturahmi antara Kanwil Kemenkum DK Jakarta dan Yayasan Rumah Piatu Muslimin dapat terus terpelihara melalui berbagai bentuk kerja sama sosial di masa mendatang.

2025 07 18 Bakti Sosial 42025 07 18 Bakti Sosial 5
Sosialisasikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Pencegahan Judi Online di MPLS SMKN 10 Jakarta
PERISTIWA  

Sosialisasikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Pencegahan Judi Online di MPLS SMKN 10 Jakarta

WhatsApp Image 2025 07 17 at 17.00.47 95dc3e46

Jakarta, 17 Juli 2025 – Indonesia saat ini dalam kondisi darurat Narkoba dan Darurat Judi Online. Jumlah pemakai narkoba pada usia remaja juga cukup mengkhawatirkan. Di Tahun 2024, prevalensi angka penyalahgunaan narkoba mencapai 3,3 juta orang didominasi oleh remaja, terutama usia 15-34 tahun. Anak remaja kesehariannya sangat dekat dengan media sosial. Penggunaan handphone selain untuk komunikasi juga untuk permainan game online.

Oleh sebab itu materi Bahaya Judi Online dan Aspek Hukumnya serta materi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba ini disosialisasikan pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) oleh Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma) kepada 250 orang siswa baru di SMKN 10 Jakarta Timur. Kamis, 17/07/2025

“Hal ini bertujuan agar siswa didik kami memperoleh pengetahuan lebih dalam agar tidak terjerumus dalam judi online dan terjebak penyalahgunaan narkoba. Ketika mengetahui, mereka menghidari dan memilih untuk belajar dan berkegiatan positif” Ujar Yuning Kepala Sekolah SMKN 10 Jakarta.

WhatsApp Image 2025 07 17 at 17.00.46 dd492480

Menurut data PPATK pada tahun 2023 pemain judi online usia remaja mencapai 440.000 orang. Game online merupakan pintu masuk Judi Online, karena dalam game tersebut ada sistem deposito yang ditempatkan atau ditambah agar permainan bisa berlanjut. Hal ini dapat membuat kecanduan game online yang berarah pada judi online.

Dalam pencegahan dan penanggulan judi online diatur pada Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis ayat 1 KUHP Penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. Jika ada pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dikenai Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar Rupiah.

Tri Puji menjelaskan bahaya konsumsi narkoba, penggolongan narkotika dan hukuman bagi yang memiliki narkoba berdasarkan Pasal 112 dan pengedar/transaksi jual beli pada Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

WhatsApp Image 2025 07 17 at 17.00.47 cbf7a233

Layanan e-Grasi Resmi Disosialisasikan: Proses Permohonan Grasi Kini Lebih Cepat dan Efisien
PERISTIWA  

Layanan e-Grasi Resmi Disosialisasikan: Proses Permohonan Grasi Kini Lebih Cepat dan Efisien

2025 07 17 Diseminasi egrasi 1

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta, Andi Yulia Hertaty hadir secara daring dalam kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 dalam rangka Layanan Grasi Berbasis Elektronik, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal AHU, Kamis, (17/07/2025) bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau. Agenda utama dalam kegiatan ini adalah penyampaian Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 dan simulasi layanan e-Grasi Berbasis Elektronik pada laman website ahu.go.id.

Dalam kegiatan ini laporan pelaksanaan disampaikan oleh Direktur Pidana, Taufiqurrakhman, Sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik. Sambutan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah, dan dibuka oleh secara resmi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dr. Widodo.

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa melalui penyelenggaraan kegiatan layanan e-Grasi ini, pihaknya berkomitmen mendukung dan menyukseskan program-program yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal AHU dalam rangka percepatan transformasi digital pada seluruh layanan administrasi hukum umum.

Dengan hadirnya e-Grasi, proses pengajuan permohonan grasi dan penyusunan surat kajian pertimbangan Menteri Hukum yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini bertransformasi menjadi layanan elektronik berbasis teknologi informasi. Transformasi ini diyakini akan memangkas birokrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan.

Kemudahan ini memberikan manfaat besar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lintas kementerian, khususnya bagi warga binaan dan anak binaan selaku pemohon grasi. Waktu dan biaya dapat dipangkas secara signifikan, sehingga semangat pelayanan publik yang optimal sesuai dengan tagline AHU “Pasti Cepat” dapat terwujud dan dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Selanjutnya, Direktur Pidana menjelaskan bahwa layanan e-Grasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan, khususnya bagi mereka yang mengajukan permohonan grasi. Dengan e-Grasi, proses pengajuan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum yang mencanangkan agar seluruh layanan di lingkungan Kementerian berbasis aplikasi sehingga semua bisa dilayani dengan cepat.

Dalam sambutannya, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan menjelaskan bahwa grasi merupakan hak prerogatif Presiden untuk memberikan pengampunan kepada terpidana, yang dapat berupa pengurangan hukuman, perubahan jenis hukuman, atau bahkan pembebasan dari hukuman. Dalam pemberiannya, Presiden mempertimbangkan pendapat dari Mahkamah Agung.

Namun, dalam praktiknya, proses pengusulan grasi terhadap narapidana dan anak binaan masih menghadapi sejumlah kendala, khususnya dalam hal lamanya penyelesaian surat kajian pertimbangan grasi oleh Menteri Hukum dan HAM yang kerap melebihi batas waktu 14 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi. Permasalahan ini terjadi karena proses penyusunan kajian masih dilakukan secara manual dan melalui birokrasi yang panjang dari level pimpinan hingga konseptor.

Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menghadirkan inovasi layanan digital melalui e-Grasi, yaitu sistem pengajuan grasi secara elektronik. Pemanfaatan teknologi digital ini merupakan bagian dari transformasi layanan publik untuk mempercepat dan menyederhanakan proses penyampaian permohonan grasi berbasis data elektronik.

Dengan hadirnya layanan e-Grasi, proses permohonan dan penyelesaian kajian pertimbangan grasi dapat dilakukan lebih cepat dan efisien, memangkas birokrasi, serta memberikan kemudahan yang besar bagi para pemohon, khususnya warga binaan dan anak binaan. Rentang waktu dan biaya pengurusan dapat ditekan secara signifikan, sehingga semangat pelayanan publik yang optimal sebagaimana tagline AHU Pasti Cepat dapat benar-benar terwujud dan dirasakan oleh masyarakat.

Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya kualitas input data dan kelengkapan dokumen pendukung yang diunggah oleh jajaran pemasyarakatan. Ketidaksesuaian data pada sistem e-Grasi dapat menghambat proses dan mempengaruhi ketepatan pengambilan kebijakan. Oleh karena itu, beliau mengimbau agar seluruh petugas di lapas, rutan, dan LPKA secara aktif memantau progres pengajuan grasi melalui laman e-Grasi.

Sebagai penutup, beliau menyampaikan harapannya agar implementasi layanan e-Grasi dapat mendorong terciptanya kepastian hukum, kemudahan pengajua, meningkatnya transparansi dan aksesibilitas informasi, serta efisiensi waktu dalam pengusulan grasi bagi narapidana dan anak binaan.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Dr. Widodo, dalam sambutannya memaparkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI telah mencanangkan pelaksanaan transformasi digital secara menyeluruh. Transformasi ini tidak hanya dilakukan oleh Direktorat Pidana atau Ditjen AHU semata, tetapi melibatkan seluruh unit dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Ditjen AHU sendiri memiliki 144 jenis layanan, dan hingga saat ini sebanyak 90 layanan telah berbasis elektronik. Diharapkan, pada bulan Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Pengayoman, seluruh layanan di Ditjen AHU sudah 100% terintegrasi secara online. Hal ini menjadi bagian dari legasi Menteri Hukum, untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Salah satu bentuk nyatanya adalah peluncuran layanan e-Grasi.

Sebagai suatu kebijakan, proses penyusunannya tentu harus melibatkan tahapan yang lengkap: mulai dari perancangan, pengesahan, hingga penyebarluasan dan sosialisasi kepada publik. Untuk itu, partisipasi masyarakat yang bermakna sangat diperlukan, baik sebagai pengguna layanan maupun pemberi masukan untuk penyempurnaan sistem.

Upaya diseminasi seperti yang dilakukan hari ini menjadi penting untuk membantu masyarakat dan para pemangku kepentingan memahami sistem layanan elektronik yang dikembangkan. Di sisi lain, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menyerap masukan dari masyakarat, guna mendukung perbaikan layanan secara berkelanjutan.

 

 Diseminasi egrasi

 

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.