BERITA  

DPW IJEN Sumut Soroti Dugaan Proyek Fiktif Jalan Usaha Tani Rp 350 Juta di Desa Rao Rao lombang

DPW IJEN Sumut Soroti Dugaan Proyek Fiktif Jalan Usaha Tani Rp 350 Juta di Desa Rao Rao lombang | Newstv Indonesia
DPW IJEN Sumut Soroti Dugaan Proyek Fiktif Jalan Usaha Tani Rp 350 Juta di Desa Rao Rao lombang | Newstv Indonesia

 

Mandailing Natal, Sumut

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (DPW IJEN) Sumatera Utara, Ismed Harahap, menyoroti dugaan kegiatan fiktif pada proyek pembangunan rabat beton Jalan Usaha Tani yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Rao-Rao Lombang, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi dari sejumlah pihak yang mempertanyakan realisasi pembangunan jalan usaha tani dengan nilai anggaran sekitar Rp350 juta. Proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para petani dalam mendukung akses menuju lahan pertanian, diduga tidak sesuai dengan perencanaan maupun pelaksanaan yang tercantum dalam penggunaan Dana Desa.

Menanggapi informasi tersebut, Ismed Harahap menegaskan bahwa setiap penggunaan Dana Desa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat serta negara.

“Jika benar terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau bahkan diduga fiktif, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian semua pihak. Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” ujar Ismed Harahap kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Menurut Ismed, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa harus ditelusuri secara objektif melalui mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi berwenang. Ia menilai audit menyeluruh perlu dilakukan guna memastikan apakah proyek tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi, volume pekerjaan, dan anggaran yang telah ditetapkan.

“DPW IJEN Sumatera Utara mendorong aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat, maupun aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan audit lapangan. Tujuannya bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat,” katanya.

Ismed menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu instrumen penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan anggaran di tingkat desa. Oleh karena itu, pemerintah desa diharapkan mampu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait seluruh program pembangunan yang menggunakan Dana Desa.

“Kepala desa dan seluruh perangkat desa memiliki tanggung jawab moral serta administratif untuk menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Dengan adanya transparansi, maka berbagai dugaan maupun spekulasi dapat diminimalisir,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ismed mengatakan bahwa pembangunan jalan usaha tani memiliki peran strategis dalam meningkatkan produktivitas sektor pertanian. Infrastruktur tersebut menjadi akses utama bagi petani untuk mengangkut hasil panen, distribusi pupuk, maupun kebutuhan pertanian lainnya.

Karena itu, apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, maka dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

“Setiap rupiah Dana Desa harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Jika ada pembangunan yang tidak sesuai atau bahkan tidak ada sama sekali, tentu masyarakatlah yang paling dirugikan,” tegasnya.

Sebagai organisasi profesi yang menjunjung tinggi fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi, DPW IJEN Sumatera Utara menyatakan akan terus mengawal berbagai informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik, termasuk Dana Desa.

Ismed juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi pembangunan di lingkungan masing-masing dengan tetap mengedepankan data, fakta, serta mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar aktif melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara. Namun semua harus dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan fitnah atau informasi yang menyesatkan,” ujarnya.

Kepala Desa Rao-Rao Lombang, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, diminta Klarifikasi namun menurut penuturan Kades tdak mengakui indikasi dugaan kegiatan fiktif pembangunan rabat beton Jalan Usaha Tani yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp350 juta tersebut.dismping itu kades tersebut dengan nada mengancam akan melaporkan pencemaran nama baik terkait pemberitaan ini

DPW IJEN Sumut berencana dalam waktu dekat akan membawa laporan ini ke pihak terkait baik pihak inspektorat maupun pihak kejaksaan kabupaten Mandailing Natal,”Pungkasnya”

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *