Menkum RI dan Dubes Mesir Bahas Kerja sama Apostille, HCCH, serta Kekayaan Intelektual
PERISTIWA  

Menkum RI dan Dubes Mesir Bahas Kerja sama Apostille, HCCH, serta Kekayaan Intelektual

WhatsApp Image 2025 05 28 at 07.27.10Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, berjumpa dengan Duta Besar (Dubes) Republik Arab Mesir, Yasser Elshemy, Selasa (27/05/2025). Pertemuan ini membahas beberapa bidang kerja sama kedua negara, termasuk pembahasan tentang apostille dan kekayaan intelektual.

Menkum Supratman mengajak Mesir untuk berpartisipasi dalam konferensi apostille sehingga pengesahan dokumen kedua negara dapat lebih mudah dilaksanakan. Ia mengatakan bahwa terdapat WNI yang berada di Mesir, di antaranya untuk menempuh pendidikan. Sehingga layanan apostille sangat dibutuhkan untuk pengesahan dokumen bagi kepentingan warga kedua negara.

“Ada warga kami yang bersekolah di luar negeri, termasuk di Mesir. Layanan apostille sangat dibutuhkan untuk pengesahan dokumen mereka. Dan sebaliknya, akan memudahkan warga negara Mesir yang membutuhkan pengesahan dokumen untuk ke Indonesia,” kata Supratman di ruang kerjanya.

WhatsApp Image 2025 05 28 at 07.27.101

Selain itu, Menkum juga meminta dukungan dari Republik Arab Mesir agar Indonesia dapat menjadi anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH), mengingat Mesir sudah menjadi anggota dalam HCCH terlebih dahulu. HCCH merupakan organisasi internasional yang menghasilkan instrumen hukum multilateral sehingga menolong anggota-anggotanya dalam mengembangkan hukum nasional dan internasional.

Indonesia belum menjadi anggota HCCH, namun Indonesia telah menjadi salah satu “connected parties” di HCCH untuk Konvensi Apostille.

“Indonesia sedang bermohon untuk menjadi anggota dari HCCH dan Service Convention. Kami berharap Mesir dapat mendukung kami (Indonesia) dalam keanggotaan tersebut,” ujar Supratman.

Lebih lanjut, Menkum membahas terkait dengan peningkatan kerja sama antara Indonesia dan Mesir dalam perayaan hubungan diplomatik kedua negara dalam berbagai bidang. Pemerintah Indonesia dan Republik Arab Mesir akan merayakan 80 tahun hubungan diplomatik kedua negara. Oleh karena itu, Supratman mendorong kerja sama ekonomi dan perdagangan pada produk-produk yang memiliki nilai kekayaan intelektual.

WhatsApp Image 2025 05 28 at 07.27.102

“Kami mendukung pemasaran produk-produk terutama yang bernilai Kekayaan Intelektual (KI). Namun sampai dengan saat ini, kerja sama Indonesia dengan Mesir dalam bidang KI belum tertuang dalam perjanjian kerja sama sehingga kami mendorong agar dapat dilaksanakan perjanjian tersebut dalam waktu dekat,” ucapnya.

Kerja sama perdagangan Indonesia-Mesir mencakup berbagai produk agrikultural, mulai dari kelapa sawit, buah-buahan serta sayur-sayuran. Perjanjian kerja sama dengan Mesir dalam bidang kekayaan intelektual akan meningkatkan nilai ekonomis dari produk-produk geografis Indonesia tersebut.

Pria kelahiran Sulawesi ini percaya bahwa kerja sama dengan Mesir akan membawa dampak positif bagi kedua negara, mulai dari bidang hukum, pendidikan hingga ekonomi. Menyambut baik diskusi dengan Menkum, Dubes Republik Arab Mesir, Yasser Elshemy juga menyampaikan bahwa Mesir akan terus membuka peluang kerja sama dengan Indonesia dalam berbagai bidang.

“Indonesia dan Mesir memiliki hubungan diplomatik yang baik selama 80 tahun. Kami berharap agar kita dapat berdiskusi lebih rutin dalam membahas berbagai layanan-layanan yang ada di Kementerian Hukum untuk kerja sama di masa depan,” kata Yasser Elshemy.

Indonesia dan Mesir telah bekerja sama baik dalam berbagai bidang mulai dari hukum hingga ekonomi, termasuk ekspor-impor kelapa sawit, kurma hingga spare-part kendaraan. Indonesia sendiri telah terkenal memiliki produk unggulan seperti Kelapa Sawit yang digunakan Mesir di banyak sektor. Melalui kerja sama dengan Mesir, Indonesia dapat memasarkan produknya hingga ke Eropa, Afrika, dan jazirah Arab.

WhatsApp Image 2025 05 28 at 07.27.11

Percepatan Pembentukan KMP di DKI Jakarta Dibahas dalam Rapat Koordinasi Lintas Instansi
PERISTIWA  

Percepatan Pembentukan KMP di DKI Jakarta Dibahas dalam Rapat Koordinasi Lintas Instansi

 WhatsApp_Image_2025-05-27_at_15.03.43_1.jpeg

Jakarta – Guna mempercepat proses pembentukan Koperasi Kelurahan dan Koperasi Desa Merah Putih, Kanwil Kemenkum DK Jakarta dipimpin Plh. Kakanwil Andi Yulia Hertaty didampingi Kabid Pelayanan AHU Sukino menggelar Rapat Koordinasi bersama Instansi Terkait melalui Daring, Selasa (27/05/2025). Andi Yulia Hertaty menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Multi Pihak (KMP) di Provinsi DKI Jakarta digelar untuk menyatukan langkah berbagai pihak dalam memenuhi target pembentukan KMP yang ditetapkan pemerintah pusat. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koperasi dan UKM, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, perwakilan pemerintah daerah, serta stakeholder terkait. Kementerian Koperasi dan UKM melalui Koordinator Wilayah V Satgas Nasional menyampaikan bahwa DKI Jakarta hingga saat ini belum menunjukkan progres signifikan dalam pembentukan KMP. Menyikapi hal tersebut, Kemenkop telah mengirimkan surat kepada Gubernur dan Wali Kota guna mendorong percepatan, dengan target seluruh KMP berbadan hukum paling lambat 31 Mei. Evaluasi rutin setiap Rabu pun telah dijadwalkan untuk memantau perkembangan.

WhatsApp_Image_2025-05-27_at_15.03.43_2.jpeg

Senada dengan itu Andi Yulia Hertaty berharap dengan diadakannya Rapat Koordinasi tersebut dapat segera diambil langkah-langkah dalam pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih seperti Musyawarah Kelurahan serentak dengan menghadirkan notaris yang telah ditunjuk sehingga dapat segera menyelesaikan berkas-berkas yang dibutuhkan. Terakhir Andi Yulia Hertaty menyampaikan dengan komitmen bersama lintas instansi dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, diharapkan pembentukan KMP di Jakarta dapat terealisasi sesuai jadwal dan memberikan dampak positif bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi.

WhatsApp_Image_2025-05-27_at_15.03.45.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-27_at_15.57.12.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-27_at_15.57.12_2.jpeg

 

Upaya Penguatan Layanan Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum Jakarta Gelar Diskusi Publik
PERISTIWA  

Upaya Penguatan Layanan Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum Jakarta Gelar Diskusi Publik

2025 05 27 Diskusi

Jakarta-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta bersama para akademisi dan praktisi hukum menyelenggarakan kegiatan Diskusi Publik Naskah Pra Kebijakan dengan topik “Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”. Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Tessa Harumdila. Diskusi ini mengangkat berbagai tantangan yang dihadapi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam menerapkan ketentuan layanan bantuan hukum di lapangan. Diskusi dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta, 27 Mei 2025.

Kegiatan diskusi ini dihadiri Analis Kebijakan dari BSK Hukum serta para pejabat fungsional perancang parturan perundang-undangan, penyuluh hukum, analis permasalahan hukum, analis kebijakan dari Kanwil Kementerian Hukum Jakarta serta para Advokat dan Paralegal dari LBH di Jakarta.

Dr. Heru Sugiyono, S.H., M.H., Direktur LBKBH Fakultas Hukum Universitas UPN Veteran Jakarta, yang hadir sebagai narasumber memaparkan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, ditetapkan dengan maksud dan tujuan “Menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum dan bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum yang dilaksanakan dengan memenuhi asas keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas”. Namun, dalam pelaksanaannya, masih ditemukan sejumlah kendala diataranya adalah kesulitan dalam pemenuhan syarat identitas penerima bantuan hukum, pagu anggaran yang terbatas, Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum masih belum sepenuhnya dipahami oleh OBH, penerima batuan hukum seringkali tidak dapat memberikan penilaian terhadap penerapan Standar Layananan Bantuan Hukum (Starla Bankum), tanggapan Pemberi Bantuan Hukum atas pengaduan, kualifikasi pelanggaraan atas penerapan Starla Bankum, pelaporan pendampingan tersangka yang kemudian menjadi terdakwa, pelaksanaan pelaporan pendampingan korban di persidangan, dan terkait mediasi. Terkait solusi yang didiskusikan diantaranya perlu diadakan pembinaan atau pelatihan lanjutan dari penyelenggara bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum, dibuatnya aturan tambahan dalam standar layanan bantuan hukum serta penyesuaian dalam aplikasi Sidbankum. Diharapkan akan ada penguatan nyata dari BPHN dan Kanwil sehingga sistem bantuan hukum yang ada bisa berjalan lebih terkoordinasi dan efisien.

Kegiatan diskusi publik ini ditutup oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Beliau menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan, diskusi kritis, dan pengalaman lapangan yang dibagikan oleh seluruh peserta. Ia berharap agar hasil diskusi ini dapat menjadi landasan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan dan penguatan implementasi bantuan hukum yang berkeadilan di wilayah Jakarta dan nasional.

 

2025 05 27 Diskusi 2

Berikan Pembekalan 30 Notaris Baru, Plh. Kakanwil : Tingkatkan Integritas dan Kepatuhan dalam Pelaksanaan Jabatan
PERISTIWA  

Berikan Pembekalan 30 Notaris Baru, Plh. Kakanwil : Tingkatkan Integritas dan Kepatuhan dalam Pelaksanaan Jabatan

 WhatsApp_Image_2025-05-26_at_16.13.31_5.jpeg

Jakarta – Plh. Kepala Kantor Wilayah Andi Yulia Hertaty didampingi Kabid Pelayanan AHU Sukino berkesempatan memberikan pembekalan kepada 30 Notaris Baru yang telah dilantik menjadi Notaris Wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, Senin (26/05/2025) bertempat di Rumah Bersama Ikatan Notaris Indonesia Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Pengwil Provinsi DKI Jakarta Vivi Novita Rido. Kegiatan pembekalan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai tugas, tanggung jawab, serta etika profesi notaris dalam rangka mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. Andi Yulia Hertaty dalam materinya menyampaikan bahwa notaris memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam pelayanan hukum kepada masyarakat. “Notaris harus menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas. Setiap akta yang dibuat bukan hanya sekadar dokumen, tetapi memiliki kekuatan hukum yang besar,” ujarnya.

WhatsApp_Image_2025-05-26_at_16.13.31_4.jpeg

Lebih lanjut Andi Yulia Hertaty berpesan kepada para notaris baru agar selalu memahami regulasi-regulasi terbaru dan senantiasa menjaga marwah kehormatan notaris dengan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris (PMPJ). PMPJ sendiri ialah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh notaris dalam rangka mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Melalui materi yang diberikan oleh Plh. Kakanwil diharapkan seluruh notaris, khususnya yang baru diangkat, dapat memahami dan menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan hukum, serta menjunjung tinggi kehormatan jabatan demi mewujudkan pelayanan hukum yang kredibel dan profesional kepada masyarakat.

WhatsApp_Image_2025-05-26_at_16.23.00.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-26_at_16.13.31_2.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-26_at_16.13.31_5.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-26_at_16.17.03.jpeg

Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum, Kemenkum Jakarta Bahas Permasalahan Implementasi di Lapangan
PERISTIWA  

Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum, Kemenkum Jakarta Bahas Permasalahan Implementasi di Lapangan

2025 05 26 Rapat Pengolahan dan Analisis Naskah Pra Kebijakan 2

Jakarta. Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan Rapat Pengolahan dan Analisis Naskah Pra Kebijakan dengan topik “Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”, yang dilaksanakan pada Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.
Hadir Sebagai narasumber, Dr. Heru Sugiyono, Ketua LKBH FH UPN Veteran Jakarta, dalam paparannya Heru menunjukkan berbagai permasalahan di lapangan dalam pelaksanaan dan kendala dalam penerapan Permenkumham No. 4 Tahun 2021, terutama terkait identitas penerima bantuan hukum, anggaran, pelaporan, pelaksana bantuan hukum hingga pembinaan lembaga bantuan hukum. Kegiatan dihadiri oleh para Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Penyuluh Hukum, Analis Permasalahan HAM, serta Analis Permasalahan Hukum dari Kanwil Kemenkum Daerah Khusus Jakarta.

Tren Positif Permohonan KI dan AHU: Merek, Hak Cipta hingga Koperasi Merah Putih
PERISTIWA  

Tren Positif Permohonan KI dan AHU: Merek, Hak Cipta hingga Koperasi Merah Putih

2025 05 24 permohonan KI 1

Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan tren permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengalami peningkatan di tahun 2025. Di bidang KI, pada periode Januari – April 2025 Kemenkum berhasil menyelesaikan 123.933 permohonan KI. Kinerja ini naik sebesar 70,87% jika dibandingkan dengan Januari – April 2024 sebanyak 72.530 penyelesaian permohonan. “Di tengah efisiensi anggaran, Kemenkum tetap menunjukkan kinerja yang impresif. Pada kuartal pertama 2025, penyelesaian permohonan melonjak 70,87% dibandingkan periode yang sama tahun 2024,” ujar Supratman, Sabtu (24/5/2025). Ia menjelaskan sumbangsih terbesar capaian tersebut bersumber dari penyelesaian merek dan hak cipta. Penyelesaian merek meningkat dari 31.791 menjadi 73.074 atau sebesar 129,86%. Sedangkan penyelesaian hak cipta melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) naik dari 34.241 menjadi 43.491 atau sebesar 27%.

Di samping itu, jumlah permohonan yang diberikan oleh masyarakat juga meningkat. Pada kuartal pertama tahun ini, total permohonan hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, serta desain tata letak sirkuit terpadu mencapai 88.893. Angka ini naik sebesar 15,29% dari kuartal pertama 2024 sebanyak 77.099. “Kenaikan pada jumlah permohonan KI dari masyarakat, juga jumlah permohonan yang berhasil diselesaikan oleh jajaran Kemenkum, dipengaruhi oleh transformasi digital yang mempercepat keseluruhan proses pelayanan,” ungkapnya.

2025 05 24 permohonan KI 2

Sementara itu di bidang AHU, lanjut Supratman, transformasi digital telah mempercepat proses pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi salah satu program Presiden Prabowo Subianto. Kemenkum mencatat bahwa hingga 20 Mei 2025 sudah lebih dari 17.000 pengajuan nama Koperasi Merah Putih yang masuk. “Untuk mewujudkan Asta Cita ke-2 dan ke-6 Program Presiden Prabowo, Kementerian Hukum akan terus mengawal dan berkoordinasi untuk mempercepat pengesahan Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, agar target 80.000 Koperasi Merah Putih bisa tercapai,” kata Menteri kelahiran Sulawesi ini.

Seluruh data capaian kinerja kuartal I Kemenkum di bidang KI dan AHU telah disampaikan secara terbuka pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII pada Rabu (21/5/2025) lalu. Dalam RDP tersebut, anggota komisi XIII DPR RI dari partai Gerindra, Melati, mendukung jajaran Kemenkum agar terus memberikan kemudahan bagi masyarakat misalnya melalui subsidi terhadap setiap permohonan KI bagi pelaku UMKM. Anggota Komisi XIII lainnya, Sohibul Iman dari PKS, mengapresiasi kinerja positif Kemenkum di bidang kekayaan intelektual. Menurutnya, Kemenkum telah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI.

2025 05 24 permohonan KI 3

BSK, BPHN dan Kanwil Kemenkum adakan Diskusi Publik Urgensi Terbitnya Peraturan Menteri Hukum Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
PERISTIWA  

BSK, BPHN dan Kanwil Kemenkum adakan Diskusi Publik Urgensi Terbitnya Peraturan Menteri Hukum Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

WhatsApp_Image_2025-05-23_at_11.53.13.jpeg

Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum (JFPH) memegang peranan yang sangat strategis. Sebagai garda terdepan bertanggung jawab atas diseminasi informasi hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta mendukung implementasi tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Namun fenomena yang terjadi pada saat ini terdapat permasalahan dan ketimpangan pemenuhan standar kompetensi di lapangan sehingga dibutuhkan suatu regulasi yang memberikan panduan dan pedoman agar memberikan panduan yang lebih spesifik terkait dengan mekanisme pengangkatan, pengelolaan kinerja, dan pengembangan karier pejabat fungsional Penyuluh Hukum.

Oleh sebab itu sebagai tindaklanjut atas penelitian dan survey yang dilakukan diselenggarakan Diskusi Urgensi Publik Kajian Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum, dilakukan secara Hybrid bertempat di Ruang Rapat MPPN Lantai 2 Direktorat AHU Jakarta. Kegiatan ini dibuka oleh Junarlis, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.(Kamis, 22/05/2025).

WhatsApp_Image_2025-05-23_at_11.53.14_1.jpeg

Hasil temuan lapangan yang dilakukan BSK berdasarkan Ongoing Evidance Based Policy yang dilakukan pada BPHN, sebagai pemrakarsa dan Instansi Pembina Penyuluh Hukum dan wawancara terhadap Penyuluh Hukum sebagai sampling di 7 Kantor Wilayah, antara lain: DK Jakarta, Jawa Barat, NTB, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Terdapat temuan antara lain: formasi, standar kompetensi, penulisan karya ilmiah, kurikulum, standar kualitas hasil kerja, Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional, dan Organisasi Profesi.

Kajian BSK disampaikan oleh Oki Wahyu, Analis Kebijakan Madya dan hadir sebagai narasumber dari Elin Cahyaningsih, Analis SDM Aparatur Ahli Madya BKN (Badan Kepegawaian Negara), Arif Rianto, Peneliti dari BRIN. Instansi Pembina diwakili oleh Hasanudin dan Yuliawiranti, sedangkan Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya yang hadir dari Kanwil Kemenkum DK Jakarta antara lain: Chabib Susanto, Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma.

WhatsApp_Image_2025-05-23_at_11.53.15.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-23_at_11.53.13_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-23_at_11.53.14.jpeg

Dorong Partisipasi Publik, Penyusunan DIM RUU KUHAP Jaring Masukan dari Tenaga Ahli
PERISTIWA  

Dorong Partisipasi Publik, Penyusunan DIM RUU KUHAP Jaring Masukan dari Tenaga Ahli

2025 05 22 ruukuhp 4

Jakarta – Partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHAP) memiliki peran yang strategis untuk memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melibatkan unsur tenaga ahli dalam menyusun rancangan peraturan ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra mengatakan masukan yang diperoleh dalam forum ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan substansi RUU KUHAP. “Kegiatan ini merupakan bagian dari partisipasi publik dalam penyusunan RUU KUHAP yang bertujuan untuk mendengarkan masukan ataupun tanggapan secara komprehensif dalam rangka penyempurnaan terhadap RUU KUHAP,” ujar Dhahana dalam Rapat Koordinasi dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP.

2025 05 22 ruukuhp 1

Dhahana mengungkapkan proses penyusunan RUU KUHAP ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah dan legislatif semata, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih baik di masa depan. “Melalui forum ini, pemerintah membuka ruang dialog guna menjaring berbagai perspektif, masukan, serta kritik konstruktif dari akademisi, praktisi hukum, advokat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/05/2025) siang.

Selain itu, Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan dalam penyusunan RUU KUHAP juga dilakukan diskusi dengan Kepolisan, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. “Pada forum ini kami ingin mendengarkan masukan-masukan yang mungkin luput, jadi butuh perbaikan. (Forum) ini sifatnya mendengarkan masukan yang nanti bisa dibahas lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi yang juga hadir dalam kegiatan ini mengatakan diperlukan checks and balances dalam pelaksanaan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum, karena dikhawatirkan ada potensi penyalahgunaan kewenangan. “Hal ini sangat penting ke depan, karena (fungsi) pemasyarakatan itu meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, pengamanan dan pengamatan, sehingga nanti ada sinergi dalam penyusunan RUU KUHAP,” kata Mashudi.

Pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum agar lebih menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta menuju pada sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat tugas, fungsi dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan konvensi internasional yang telah diratifikasi. Rapat ini dihadiri oleh unsur pemerintah yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Hukum; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; perwakilan dari advokat; tenaga ahli dari universitas dan ICJR.

2025 05 22 ruukuhp 32025 05 22 ruukuhp 2

 

Pelantikan Notaris Pengganti dan Notaris Pindah, Plh. Kakanwil Tegaskan Integritas dan Tanggung Jawab Profesi
PERISTIWA  

Pelantikan Notaris Pengganti dan Notaris Pindah, Plh. Kakanwil Tegaskan Integritas dan Tanggung Jawab Profesi

 WhatsApp_Image_2025-05-22_at_13.54.28_1.jpeg

Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi Notaris pindah dan Notaris pengganti, Kamis (22/05/2025). Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh pejabat manajerial dan non manajerial, Majelis Pengawas Daerah, Rohaniawan, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah, Andi Aulia Hertaty, menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan momen penting yang menandai tanggung jawab besar sebagai pejabat publik di bidang kenotariatan.

Ia menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, khususnya di Jakarta yang merupakan pusat kegiatan hukum, ekonomi, dan pemerintahan nasional. “Tuntutan terhadap kualitas pelayanan jasa hukum, termasuk kenotariatan, semakin tinggi. Notaris harus mampu menjaga kredibilitas dan netralitas dalam menjalankan profesinya,” ujar Andi Aulia.

WhatsApp_Image_2025-05-22_at_13.54.28_5.jpeg

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Notaris memiliki peran sentral dalam menjaga kepastian hukum serta melindungi hak-hak keperdataan masyarakat. Oleh karena itu, akurasi, ketelitian, dan pemahaman hukum yang kuat menjadi hal mutlak.

Khusus bagi para Notaris pengganti, ia mengingatkan bahwa peran mereka bukan hanya pengisi kekosongan sementara, melainkan sebagai penjaga kesinambungan pelayanan hukum. Kode etik dan peraturan perundang-undangan harus senantiasa dijunjung tinggi.
Sebelum menutup sambutan Andi Yulia Hertaty mengucapkan selamat kepada para Notaris yang baru dilantik, disertai harapan agar mereka dapat mengemban amanah dengan penuh dedikasi demi masyarakat, bangsa, dan negara.

WhatsApp_Image_2025-05-22_at_13.54.28_2.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-22_at_13.54.28_4.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-22_at_13.54.28_3.jpeg

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.