Kanwil Kemenkum DK Jakarta Siap Mantapkan Langkah Menuju WBBM 2025
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Siap Mantapkan Langkah Menuju WBBM 2025

IMG_8244.JPG

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta mengikuti kegiatan Panel atas Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM pada Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum, Senin (19/05/2025). Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah, Andi Yulia Hertaty didampingi oleh Kepala Bagian Umum, Magribi Putu Judhono beserta Anggota Tim Kerja Pembangunan ZI pada Kanwil Kemenkum DK Jakarta.

Kegiatan diawali dengan laporan dari Auditor Inspektorat Wilayah V, Titut Sulistyaningsih, yang menyampaikan capaian serta apresiasi kepada Kantor Wilayah, Unit Eselon I, UPT Balai Harta Peninggalan (BHP), dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) yang telah melalui rangkaian proses evaluasi pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.

Inspektur Wilayah V, Amrizal juga turut memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan panel ini. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa tujuan kegiatan panel adalah untuk memberikan masukan dan rekomendasi guna meningkatkan akuntabilitas satuan kerja dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas. “Saya mengajak seluruh satuan kerja untuk melakukan evaluasi terhadap kemajuan dan efektivitas pembangunan ZI, sehingga berbagai kendala yang ditemukan dalam hasil evaluasi dapat ditindaklanjuti dengan tepat dan tuntas,” ujar Amrizal.

Keikutsertaan Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam memberikan pelayanan publik yang prima sekaligus mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan melayani melalui pembangunan Zona Integritas secara berkelanjutan.

IMG_8253.JPG

 

IMG_8250.JPGIMG_8251.JPG

Posbankum Hadir di Cipedak, Wujud Akses Hukum Merata untuk Warga
PERISTIWA  

Posbankum Hadir di Cipedak, Wujud Akses Hukum Merata untuk Warga

2025 05 19 Posbankum 1Jakarta – Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang berkeadilan di bidang hukum, Jajaran tim Zonasi Wilayah Jakarta Selatan yg dipimpin oleh Tri Puji Rahayu melaksanakan pendampingan dan aktualisasi pelayanan Posbankum di Kelurahan Cipedak , Senin (19/05/2025). Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk inisiatif pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang berada di desa dan kelurahan. Program ini bertujuan untuk menyediakan layanan hukum yang mudah diakses dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Lurah Cipedak Fatihien Tajul Anwar menyambut positif kegiatan aktualisasi ini dan mengatakan bahwa masyarakat membutuhkan kemudahan dan cepat dalam penyelesaian masalah, oleh sebab itu kehadiran paralegal Posbankum sangat membantu dalam penyelesaian konflik di Masyarakat.

Diharapkan dengan adanya Posbankum yang dibentuk oleh Kelurahan Cipedak  tersebut juga dapat membantu masyarakat yang sedang memiliki masalah hukum sehingga dapat diselesaikan ditingkat bawah atau Non-Litigasi melalui Fasilitasi penyelesaian sengketa dengan mediasi melalui peran aktif dari kepala desa atau lurah sebagai juru damai . Lurah Cipedak Fatihien Tajul Anwar sendiri kedepan siap untuk terus bersinergi dengan Kanwil Kemenkum DK Jakarta untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

2025 05 19 Posbankum 2

2025 05 19 Posbankum 3

2025 05 19 Posbankum 4

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Apel Pagi, Pamuji Raharja Ajak Perkuat Solidaritas
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Apel Pagi, Pamuji Raharja Ajak Perkuat Solidaritas

 WhatsApp_Image_2025-05-19_at_08.06.48.jpeg

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DK Jakarta melaksanakan apel pagi bersama pada Senin (19/05/2025) di lapangan upacara Kanwil. Bertindak sebagai pembina apel, Pamuji Raharja menyampaikan amanatnya di hadapan jajaran pegawai Kanwil. Turut hadir dalam apel pagi ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Yuliahertaty, serta para pejabat struktural dan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Dalam amanatnya, Pamuji Raharja menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin apel pagi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa momen ini menjadi pengalaman yang berkesan secara pribadi. “Saya ucapkan puji syukur, karena bagi saya pribadi ini merupakan momen yang berkesan. Diberikan amanah untuk menyampaikan amanat apel pagi ini bukan sekadar rutinitas, namun merupakan simbol kebersamaan,” ujarnya.

WhatsApp_Image_2025-05-19_at_08.06.47.jpeg

Lebih lanjut, Pamuji menegaskan pentingnya peningkatan kinerja dan daya kerja yang aktif dari seluruh jajaran. Ia mengajak seluruh pegawai untuk memperkuat solidaritas dan membangun pondasi yang kokoh dalam menjalankan tugas di wilayah hukum DKI Jakarta. “Mari kita jaga solidaritas dan kebersamaan ini, semoga menjadi pondasi yang kuat dalam membangun pelayanan yang lebih baik,” pungkasnya.

WhatsApp_Image_2025-05-19_at_08.06.35.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-19_at_08.06.44.jpeg

Pendaftaran Merek di Indonesia Paling Lama 6 Bulan, Lebih Cepat dari Amerika dan Cina
PERISTIWA  

Pendaftaran Merek di Indonesia Paling Lama 6 Bulan, Lebih Cepat dari Amerika dan Cina

Pendaftaran Merek

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) menetapkan jangka waktu pendaftaran merek di Indonesia paling lama enam bulan. Tenggang waktu pendaftaran ini lebih cepat dari Amerika di 12,7 bulan dan Cina di 12-15 bulan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan saat ini tidak ada lagi tunggakan pendaftaran merek dan Kemenkum telah memenuhi target waktu pelayanan maksimal enam bulan, sehingga Indonesia tidak ketinggalan dari negara-negara maju lain seperti Amerika, Cina, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan.

2025 05 18 Merek 8
“Indonesia telah sejajar dengan negara-negara maju lainnya dalam hal waktu pendaftaran merek. Amerika dan Cina sekitar 12 bulan, Korsel 7 bulan, Jepang 4-7 bulan, dan Singapura sekitar 9 bulan,” ungkap Supratman, Minggu (18/5/2025).

Selain jangka waktu, biaya pendaftaran merek di Indonesia juga lebih murah dibandingkan negara-negara tersebut. Indonesia menarifkan Rp1,8 juta untuk pendaftar umum dan Rp500 ribu bagi UMKM. Biaya ini jauh di bawah Amerika yang memasang tarif Rp8,2 juta, Jepang Rp4,7 juta, Singapura Rp4,6 juta, Cina, Rp4,4 juta, dan Korsel di angka Rp2,3 juta.

Supratman mengatakan penetapan jangka waktu dan biaya pendaftaran merek yang terjangkau menjadi motivasi bagi masyarakat dan UMKM untuk segera memberikan perlindungan hukum bagi karya mereka. Di triwulan I tahun 2025 saja, Kemenkum mencatatkan 29.773 pendaftaran merek.

“Masyarakat mendapatkan kepastian hukum, bahwa maksimal enam bulan dengan biaya yang jelas. Kami berkomitmen memberikan pelayanan merek yang cepat dan terjangkau bagi masyarakat. Saya mengajak semua insan kreatif agar terus berkarya dan berinovasi, tetapi jangan lupa untuk melindungi karyanya,” ucapnya.

Menteri penggemar sepak bola ini menjelaskan bahwa Kemenkum telah melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam pelayanan agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satunya adalah transformasi digital yang telah dicanangkan sejak ia menjabat sebagai Menteri Hukum. Menurutnya, pelayanan publik berbasis digital akan memudahkan akses masyarakat, mempercepat proses pelayanan, dan meningkatkan transparansi pelayanan.

Di bidang pendaftaran merek sendiri, Kemenkum telah melakukan penyesuaian pola kerja pemeriksa merek dengan sistem flexible working arrangement yang memberikan fleksibilitas waktu dan tempat kerja bagi pegawai. Pola kerja ini mencatatkan tren positif dengan terselesaikannya seluruh tunggakan merek sehingga saat ini sudah tidak ada lagi tunggakan.

“Pemanfaatan teknologi digital memberikan pengaruh yang sangat besar dalam keseluruhan layanan di Kemenkum, termasuk pendaftaran merek. Proses layanan menjadi lebih mudah, dan masyarakat bisa mengakses layanan dari jarak jauh. Hal ini meningkatkan tingkat kepercayaan publik kepada Kemenkum,” ujar Supratman.

Dialog Menteri Hukum Dengan Diaspora Saint Petersburg: Belajar, Kembali dan Bangun Negeri
PERISTIWA  

Dialog Menteri Hukum Dengan Diaspora Saint Petersburg: Belajar, Kembali dan Bangun Negeri

2025 05 17 diaspora 3

Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Supratman Andi Agtas, melakukan dialog dengan diaspora di Saint Petersburg, Rusia pada Jum’at, 16 Mei 2025. Kegiatan ini dilakukan di sela-sela rangkaian kegiatan kerja Menteri Hukum untuk melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Cooperation in the Field of legal Regulation of the Activities of Non-Profit Organization (MoU NPO).

Dalam dialog yang diikuti sekitar 30 orang diaspora, Menteri Hukum menyampaikan harapan pemerintah kepada seluruh Diaspora di Rusia untuk membawa misi positif bagi bangsa dan negara. “Pemerintah mendukung adik-adik semua untuk menuntut ilmu, belajar serta sungguh-sungguh dan kembali untuk membangun bangsa” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Diaspora Rusia Andre Septiyanto mengungkapkan harapan besarnya akan dukungan pemerintah terhadap kebijakan diaspora Indonesia yang berada di luar negeri. “Kami berharap pemerintah memberikan kemudahan bagi WNI yang berada di luar negeri dalam bentuk peraturan atau dukungan kebijakan”.

Hadir dalam dialog dengan diaspora, salah satunya adalah Teguh Imannullah, Mahasiswa S3 di jurusan Composite Materials di Peter The Great St. Petersburg Polytechnic University yang sedang menyelesaikan S-3 nya di usia 26 tahun. Teguh mengungkapkan komitmennya setelah lulus dari pendidikan di Rusia, ia berharap ada kolaborasi riset dan projek industri antara Indonesia dan Rusia. “Dengan kerjasama tersebut, mahasiswa Indonesia bisa kembali dan menyerap dengan baik sesuai bidang spesialisasinya” katanya. Teguh sendiri merupakan mahasiswa yang menimba ilmu dengan bidang spesialisasi yang langka, jurusan composite materials dalam roket luar angkasa. Tentu kemampuannya dibutuhkan untuk bangsa.

Dalam pertemuan diaspora tersebut, hadir juga Svetlana Victorovna, pengajar Bahasa Indonesia di Tanggul Univesitetskaya, Saint Petersburg. Svetlana mengungkapkan budaya Indonesia semakin banyak diketahui dan diminati oleh mahasiswa-mahasiswa di Rusia.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Hukum didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkum Komjen (Pol) Nico Afinta dan dua Staf Khusus Menteri Hukum, Yadi Hendriana dan Adam Muhammad.

2025 05 17 diaspora 12025 05 17 diaspora 4

2025 05 17 diaspora 2

Upaya Indonesia Membangun Hukum yang “Ramah” Investasi Asing
PERISTIWA  

Upaya Indonesia Membangun Hukum yang “Ramah” Investasi Asing

 WhatsApp_Image_2025-05-15_at_18.24.22_1.jpeg

Rusia – Wakil Menteri Hukum, Edward O. S. Hiariej, menyebutkan iklim investasi sangat bergantung pada aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, bisnis yang bersih akan mendatangkan investor sehingga menciptakan lapangan pekerjaan, inovasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Wamen yang akrab disapa Prof. Eddy ini mengatakan kerangka hukum yang kokoh adalah pertahanan pertama dalam melindungi iklim investasi. Kerangka hukum ini meliputi hukum yang jelas dan tegas melawan pelanggaran korporasi, transparansi keuangan dan kepemilikan korporasi, serta kode etik untuk sektor publik maupun privat.

“Kerangka hukum yang kokoh adalah pondasi perlindungan investasi. Kita harus memiliki hukum dan lembaga yang dapat mencegah pelanggaran sebelum terjadi. Namun hukum di atas kertas saja tidak cukup. Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan,” katanya dalam kegiatan Forum Ekonomi Internasional di Rusia, Kamis (15/5/2025).

Di Indonesia, jelas Eddy, terdapat setidaknya empat langkah yang telah diambil Indonesia agar menjadi tempat yang ramah bagi investasi asing. Pertama, Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru memiliki muatan yang menguatkan tanggung jawab korporasi terhadap sistem anti penyuapan.

Kemudian, Kementerian Hukum (Kemenkum) meningkatkan transparansi kepemilikan manfaat dari korporasi. Pendaftaran pemilik manfaat adalah alat yang sangat kuat bagi aparat penegak hukum untuk mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari suatu korporasi.

WhatsApp_Image_2025-05-15_at_18.24.22.jpeg

“Indonesia menyadari bahwa ada risiko yang sangat besar dari perusahaan-perusahaan anonim atau yang tidak jelas siapa pemiliknya. Sehingga Indonesia menjadikan transparansi perusahaan sebagai prioritas,” ungkap Eddy.

Selanjutnya, Indonesia telah secara signifikan membarui aturan-aturan terkait anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT). Indonesia pun telah menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) sejak tahun 2023 lalu.

Langkah Indonesia lainnya, tambah Eddy, adalah penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai landasan penegakkan anti korupsi. Ia menjelaskan kalau KPK telah menorehkan catatan positif dalam hal penuntutan dan pemulihan aset.

“Selain KPK, kami juga menguatkan Kejaksaan Agung dalam menangani korupsi dan kasus keuangan lainnya,” ujar lulusan ilmu hukum UGM ini.

Wamen Eddy mengungkapkan bahwa kejahatan di bidang keuangan marak terjadi antar negara. Untuk itu, penguatan kerja sama hukum lintas negara menjadi keharusan. Beberapa bentuk kerja sama lintas negara adalah bantuan hukum timbal balik, perjanjian ekstradisi, investigasi gabungan, dan kerja sama pemulihan aset. Dalam level internasional, Eddy menekankan pentingnya dialog dan peningkatan kapasitas SDM secara berkelanjutan untuk membangun jaringan relasi serta keterampilan praktis.

“Jika penjahat melakukan kejahatan karena ada perbedaan hukum antar negara, maka kita harmoniskan hukum kita. Jika mereka memanfaatkan kurangnya komunikasi antar negara, maka kita bangun komunikasi secara langsung. Dan jika ada kapasitas SDM yang masih kurang, kita saling melatih dan mendukung satu sama lain,” katanya.

Eddy mengatakan Indonesia menantikan kemitraan dengan Rusia di bidang hukum untuk mengokohkan kerja sama di bidang investasi dan perdagangan. Ia berharap di masa depan Indonesia bisa berinvestasi di Rusia, maupun sebaliknya, dengan adanya perlindungan hukum yang pasti.

“Mari kita bersama mengupayakan iklim investasi yang bersih, adil, dan terlindungi yang akan mendorong kesejahteraan dua negara kita, dan juga tentunya untuk ekonomi global,” tutup Eddy.

WhatsApp_Image_2025-05-15_at_18.24.21.jpeg

Audiensi Dengan Dinas PPKUKM, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Berkomitmen Dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih
PERISTIWA  

Audiensi Dengan Dinas PPKUKM, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Berkomitmen Dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih

 WhatsApp_Image_2025-05-15_at_14.02.59.jpeg

Jakarta – Plh. Kepala Kantor Wlayah Kanwil Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Andi Yulia Hertati didampingi Kabid Pelayanan AHU Sukino melaksanakan Audiensi dengan Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta guna membahas program nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto yakni Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kamis (15/05/2025). Audiensi tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih serta Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pengesahan Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Audiensi diterima oleh Wahyu Widiowati selaku Kasi Pembiayaan Koperasi Dinas PPKUKM mewakili Kepala Dinas. Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta sendiri siap untuk bersinergi dengan Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di Wilayah DKI Jakarta. Lebih lanjut Wahyu mengatakan bahwa dari total 267 Kelurahan yang ada di Jakarta terdapat 41 kelurahan yang sudah siap untuk pebentukan koperasi merah putih tersebut. “Saat ini ada 41 Kelurahan dari total 267 yang ada dan sudah siap untuk menjalankan program tersebut (Koperasi Merah Putih)” ujar Wahyu.

WhatsApp_Image_2025-05-15_at_11.16.02.jpeg

Plh. Kepala Kantor Wilayah Andi Yulia Hertati menyampaikan bahwa saat ini ada sekitar 995 notaris di wilayah Jakarta yang siap membantu dalam pembentukan badan hukum koperasi merah putih. “Ada sekitar 995 Notaris yang ada di Jakarta siap untuk membantu dalam pendirian badan hukum koperasi merah putih” ujar Andi Yulia Hertati. Nantinya pemerintah menargetkan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia yang diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. Terakhir Andi Yulia Hertati berkomitmen untuk terus bersinergi dengan instansi-instansi terkait dalam pendampingan Musyawarah Desa/Kelurahan mengenai Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sehingga dapat mempersiapkan seluruh persyaratan dengan matang.

WhatsApp_Image_2025-05-15_at_11.16.03_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-15_at_11.16.03.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-15_at_11.16.06.jpeg

Kanwil Kemenkum DKJ Ikuti Koordinasi dan Apresiasi Aransemen Mars KI Bernuansa Tradisi Nusantara
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DKJ Ikuti Koordinasi dan Apresiasi Aransemen Mars KI Bernuansa Tradisi Nusantara

 2025 05 15 mars ki 1

Jakarta, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Bidang Kekayaan Intelektual menghadiri kegiatan koordinasi dan apresiasi sayembara aransemen Mars Kekayaan Intelektual Indonesia yang berbasis musik tradisional nusantara, bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DKJ.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Mei 2025 ini dibuka oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia, Bapak Razilu. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada seluruh 33 kantor wilayah Kemenkum yang telah berpartisipasi dalam sayembara aransemen musik mars Kekayaan Intelektual yang menggali dan mengangkat kekayaan budaya lokal masing-masing daerah. Ia juga menyampaikan bahwa pengumuman pemenang akan dilakukan pada 4 Juni 2025, bertepatan dengan puncak peringatan Hari Kekayaan Intelektual Nasional. Menariknya, sayembara ini direncanakan akan menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia sebagai karya dengan jumlah aransemen daerah terbanyak.

Sebagai bagian dari acara, lima video hasil karya dari Kanwil Aceh, Yogyakarta, Papua Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan ditayangkan sebagai contoh partisipasi kreatif yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Penayangan ini disambut antusias oleh para peserta sebagai wujud apresiasi terhadap kreativitas dan pelestarian budaya melalui media musik.

2025 05 15 mars ki 2

Direktur Cipta dan Desain Industri, Bapak Agung, turut menyampaikan apresiasinya kepada seluruh Kanwil yang telah mengirimkan karyanya. Ia juga mengingatkan kembali pentingnya memperhatikan kriteria sayembara yang telah ditetapkan, yang kemudian dijelaskan lebih rinci oleh Dewan Juri. Salah satu juri, musisi dan penggiat seni, Saudara Gilang Ramadhan, menyoroti beberapa kekurangan teknis pada video yang telah masuk. Beberapa karya dinilai belum memenuhi ketentuan, seperti penggunaan video klip alih-alih pertunjukan live, serta penyuntingan suara dan visual yang tidak diperbolehkan. Ia juga menegaskan pentingnya keaslian nuansa tradisional dalam aransemen, termasuk penggunaan pakaian adat, alat musik tradisional, serta karakter lokal yang menampilkan identitas daerah secara kuat.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DKJ menunjukkan partisipasi aktif dan komitmennya dalam mendukung pelestarian budaya melalui medium kekayaan intelektual. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran musik sebagai jembatan antara kreativitas, hukum, dan identitas budaya bangsa.

Penjelasan Menteri Hukum tentang Kewarganegaraan Eks TNI yang Jadi Tentara Rusia
PERISTIWA  

Penjelasan Menteri Hukum tentang Kewarganegaraan Eks TNI yang Jadi Tentara Rusia

 WhatsApp_Image_2025-05-14_at_19.27.21.jpeg

Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan eks anggota TNI Angakatan Laut, Satria Arta Kumbara, telah memenuhi syarat untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia lantaran menjadi tentara aktif Rusia.

Supratman menyebutkan bahwa berdasarkan pengecekan pada sistem www.kewarganegaraan.ahu.go.id per 12 Mei 2025, Satria belum atau tidak mengajukan permohonan kehilangan Kewarganegaraan Indonesia. Namun sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang.

Ia menjelaskan status kewarganegaraan seseorang diatur menurut Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal 23 huruf d dan e menetapkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

“Berdasarkan Undang-undang kita, tidak boleh seorang warga negara Indonesia terlibat atau aktif di militer asing tanpa se-izin Presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka status kewarganegaraannya hilang,” kata Supratman di ruang kerjanya, Rabu (14/5/2025).

Supratman melanjutkan, status kewarganegaraan Satria hilang dengan sendirinya ketika aktif di militer asing tanpa izin Presiden, jika merujuk pada Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

WhatsApp_Image_2025-05-14_at_19.27.20.jpeg

“Jadi berdasarkan UU 12 tahun 2006 dan PP 2 tahun 2007 maka saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia,” tambahnya.

Meski demikian, terang Supratman, terdapat prosedur yang harus dipenuhi agar pemerintah Indonesia dapat menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan bagi Satria.

Instansi pusat, daerah, ataupun masyarakat harus melaporkan kepada Menteri Hukum jika mengetahui adanya WNI yang terindikasi kehilangan kewarganegaraan. Selanjutnya, Menteri Hukum akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut untuk menerbitkan surat keterangan dimaksud.

Saat ini, Kementerian Hukum telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Moskow agar segera menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kubara yang terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa izin Presiden.

WhatsApp_Image_2025-05-14_at_19.27.20_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-14_at_19.27.20_2.jpeg

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.