Ditjen AHU Percepat Digitalisasi Layanan Hukum dan Koperasi Merah Putih
PERISTIWA  

Ditjen AHU Percepat Digitalisasi Layanan Hukum dan Koperasi Merah Putih

WhatsApp_Image_2025-05-22_at_07.50.23.jpeg

Jakarta – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, memaparkan berbagai capaian Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam penyelenggaraan layanan hukum di depan Komisi XIII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR, Rabu (21/05/2025). Dalam pertemuan ini, Widodo menegaskan komitmen Ditjen AHU untuk terus memperkuat digitalisasi layanan dan mendorong efisiensi meski dihadapkan pada pemangkasan anggaran.

“Transformasi digital ini tetap kami dorong dengan kondisi efisiensi dan berbagai inovasi agar seluruh layanan dapat segera online sepenuhnya. Sebelumnya dari 70 layanan online dan 74 layanan manual, kini sudah bertransformasi menjadi 93 layanan online. Sisanya 51 layanan manual kami upayakan selesai pada Juli tahun ini,” ujar Widodo.

Widodo juga memaparkan data kontribusi Ditjen AHU dalam Pendapatan Negara Bukan pajak (PNBP) hingga pertengahan Mei 2025, tercatat sebesar Rp445,3 miliar, naik 2,65% dibanding tahun sebelumnya. Tiga layanan utama penyumbang terbesar adalah layanan fidusia (64,77%), layanan badan hukum (23,67%), dan layanan kenotariatan (5,35%).

Tak hanya itu, Ditjen AHU juga memfasilitasi naturalisasi atlet nasional, termasuk pemain sepak bola pria dan wanita yang diproyeksikan memperkuat tim nasional Indonesia. Widodo mengungkapkan, saat ini ada 4 (empat) atlet yang sedang dalam proses naturalisasi yang diajukan oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

WhatsApp_Image_2025-05-22_at_07.50.23_1.jpeg

Terkait Strategi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), Widodo menuturkan, saat ini Ditjen AHU sedang merapikan data Beneficial Owner (BO) dan pengawasan kepada notaris. Ditjen AHU juga dalam rencana pemberian amnesti bagi narapidana tertentu demi alasan kemanusiaan kecuali narapidana kasus korupsi.

Lebih lanjut Widodo juga menegaskan, dalam mendukung arahan Presiden melalui Inpres No. 9 Tahun 2025, Ditjen AHU turut mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hingga 20 Mei 2025, tercatat lebih dari 17.000 pengajuan nama Koperasi Merah Putih telah masuk.

“Untuk mewujudkan Asta Cita ke-2 dan ke-6 Program Presiden Prabowo, Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah untuk pengesahan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar target 80.000 Koperasi Merah Putih bisa tercapai,” tegas Widodo.

WhatsApp_Image_2025-05-22_at_07.50.23_2.jpeg

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Hadiri Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Pemberian Penghargaan Kepada Tenant ITC Mangga Dua
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Hadiri Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Pemberian Penghargaan Kepada Tenant ITC Mangga Dua

2025 05 21 KI Mangga Dua 1Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Pemberian Penghargaan kepada tenant-tenant di ITC Mangga Dua yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI pada Rabu (21/05/2025). Acara yang berlangsung di Ruang Auditorium ITC Mangga Dua ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lusia Wahyuniati para perwakilan dari tenant, instansi pemerintah, serta stakeholder terkait.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dalam menghargai dan melindungi kekayaan intelektual, sekaligus sebagai upaya meminimalisir peredaran barang-barang yang melanggar hak kekayaan intelektual di pusat perbelanjaan. Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan yang diisi oleh sambutan dari Ketua PPRS ITC Mangga Dua dan perwakilan Dinas PPKUKM DKI Jakarta, dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat penghargaan kepada 75 tenant yang dinilai telah mendukung perlindungan kekayaan intelektual.

2025 05 21 KI Mangga Dua 22025 05 21 KI Mangga Dua 3

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi menyampaikan apresiasi kepada para tenant yang telah berkomitmen untuk mendukung tegaknya ekosistem kekayaan intelektual. Ia menegaskan bahwa upaya ini sangat penting karena pelaku usaha perlu memiliki produk dengan kualitas tertentu agar memiliki nilai tambah dan daya saing ekonomi yang tinggi. Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen nyata dalam memperkuat penegakan hukum kekayaan intelektual dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis legalitas.

2025 05 21 KI Mangga Dua 42025 05 21 KI Mangga Dua 5
2025 05 21 KI Mangga Dua 62025 05 21 KI Mangga Dua 7
Kanwil Kemenkum Bekerjasama dengan PBH FK UKI, Wujudkan Layanan Rujukan Advokat Posbankum Kelurahan
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum Bekerjasama dengan PBH FK UKI, Wujudkan Layanan Rujukan Advokat Posbankum Kelurahan

2025 05 21 Posbankum2

Salah satu jenis layanan yang dilakukan oleh Posbankum Kelurahan adalah Layanan Rujukan ke Advokat, dimana Paralegal akan merujuk kasus sengketa hukum yang mengarah pada litigasi, baik kepada Advokat yang tergabung dalam PBH terakreditasi maupun Advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat.

Oleh sebab itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta, Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma sebagai Pembina Posbankum Kelurahan Zona Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, melakukan koordinasi dengan Salah satu Lembaga Bantuan Hukum yang lokasinya berdekatan dengan Kelurahan Jakarta Timur dan berbatasan dengan Kelurahan Jakarta Selatan, yakni PBH (Pos Bantuan Hukum) Fakultas Hukum UKI (Universitas Kristen Indonesia) Jakarta. (Rabu, 21/05/2025).

Adrianus Herman Henok (Wakil Ketua PBH FH UKI), Andre, Inri dan Evan advokat PBH UKI turut hadir dalam rapat koordinasi ini. Adrianus menyampaikan kesiapannya dalam membantu Paralegal Kelurahan dalam menyelesaikan kasus hukum di Kelurahannya, juga dalam hal penyuluhan/sosialisasi hukum di Kelurahan sebagai bentuk kegiatan non litigasi. “Karena kami dalam lingkungan akademisi, ada baiknya menjaga lingkungan Kampus. Penanganan kasus agar cepat ditangani, dianjurkan agar datang saja ke kantor PBH UKI di daerah Cawang”. Ujar Andre. 

2025 05 21 Posbankum1

2025 05 21 Posbankum3

Maknai Kebangkitan Nasional Sebagai Upaya Bangun Masa Depan yang Berpihak Pada Rakyat
PERISTIWA  

Maknai Kebangkitan Nasional Sebagai Upaya Bangun Masa Depan yang Berpihak Pada Rakyat

2025 05 20 Kebangkitan Nasional2

Jakarta – Hari Kebangkitan Nasional lahir melalui pendirian Budi Utomo yang memberikan kesadaran, bahwa kemajuan bisa dicapai bila masyarakat bangkit di atas kekuatan sendiri. Dengan semangat kebangkitan, masa depan yang maju akan tercipta, meski berangkat dari hal yang mendasar dan fondasi sederhana.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP), Dhahana Putra, dalam Upacara Bersama Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 117 di lingkungan Kementerian Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Selasa (20/05).

“Tepat di tanggal 20 Mei ini, kita sedang membuka kembali halaman penting dari sejarah perjuangan bangsa yang ditulis dengan kebangkitan kesadaran, semangat persatuan, dan keberanian menolak untuk terus terjajah,” ujar Dhahana, selaku inspektur upacara.

“Dalam semangat kebangkitan meneguhkan kembali arah perjalanan bangsa, pemerintah menetapkan Asta Cita, berisi delapan misi besar untuk menghadirkan perubahan di tengah masyarakat,” jelas Dhahana di lapangan upacara Kementerian Hukum, Jakarta.

Di balik setiap kebijakan, lanjut Dhahana, selalu ada tujuan pemerintah agar setiap rakyat merasa dilibatkan dan diberdayakan dalam kemajuan bangsanya sendiri.

Dalam 150 hari pertama pemerintahan Kabinet Merah Putih, pemerintah memastikan setiap kebijakannya membuka ruang bagi kemajuan yang adil dan merata. Kebijakan-kebijakan seperti Program Makan Bergizi Gratis, pemeriksaan kesehatan gratis, hingga pembentukan Danantara, menjadi wujud komitmen pemerintah bahwa negara hadir untuk rakyat.

“Pemerintah percaya, kebangkitan yang besar justru dibangun dari kehidupan yang tenang, perut yang kenyang, dan hati lapang,” papar Dhahana.

Di akhir amanatnya, Dhahana mengajak seluruh peserta upacara sekaligus masyarakat untuk menanamkan semangat kebangkitan sebagai ikhtiar yang terus hidup. Karena kebangkitan yang kokoh adalah kebangkitan yang tumbuh perlahan, berakar dalam nilai-nilai kemanusiaan, dan berbuah pada keadilan serta kesejahteraan yang dirasakan bersama.

“Mari jaga kebangkitan dengan semangat seperti akar pohon yang menembus tanah, perlahan, tak selalu terlihat namun kokoh menopang kehidupan,” tutup Dhahana.

Hari Kebangkitan Nasional diperingati setiap tanggal 20 Mei. Di hari peringatannya yang ke 117 ini, mengangkat tema ‘Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat’, pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama bangkit dari berbagai tantangan, baik sosial, ekonomi, maupun lingkungan.

2025 05 20 Kebangkitan Nasional3

2025 05 20 Kebangkitan Nasional

St. Petersburg International Legal Forum (ILF): Menteri Hukum Republik Indonesia Sampaikan Inisiatif dan Inovasi Hukum di bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo
PERISTIWA  

St. Petersburg International Legal Forum (ILF): Menteri Hukum Republik Indonesia Sampaikan Inisiatif dan Inovasi Hukum di bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo

2025 05 20 Siaran PersSaint Petersburg, Rusia, 20 Mei 2025. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, hadir pada 13th St. Petersburg International Legal Forum (ILF) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Federasi Rusia pada 20 Mei 2025. Dalam agenda Open Meeting of Justice Ministers yang dihadiri oleh Menteri Kehakiman Rusia dan Menteri-Menteri dalam bidang hukum dari 22 (dua puluh dua) negara mitra lainnya, Menteri Hukum menyampaikan capaian Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam melakukan tranformasi digital sebagai bentuk implementasi dari Asta Cita, salah satunya dengan meluncurkan inisiatif “Transformasi Digital” melalui https://kemenkum.go.id/ sebagai portal terintegrasi bagi seluruh layanan hukum yang berbasis digital. Inisiatif ini merupakan perwujudan aspek transparansi, efisiensi, dan aksesibilitas dalam layanan hukum di Indonesia.

“Sebagai Menteri Hukum, saya memprioritaskan percepatan digitalisasi dan integrasi dari seluruh layanan hukum di kementerian. Tujuan kami adalah untuk membangun institusi hukum yang profesional, modern, dan inovatif dengan dukungan teknologi guna memastikan masyarakat dapat mengakses dan memonitor proses layanan melalui satu portal dari mana saja,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Menteri Hukum menyampaikan beberapa inisiatif utama dari program ini, antara lain Digitalisasi Layanan Hukum, Sistem Data yang Terintegrasi, dan Dashboard Eksekutif. “Seluruh inisiatif ini merupakan bagian dari strategi yang lebih besar untuk mendukung implementasi pemerintahan digital sebagai salah satu pilar dari Visi Indonesia Digital 2045”, ujar Menteri Hukum.

Di depan 22 negara mitra, Supratman Andi Agtas mengakhiri statement dengan menegaskan pentingnya transformasi digital dalam meningkatkan layanan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Menteri Hukum juga menyambut peluang kerja sama dan pertukaran pengalaman dalam bidang transformasi digital dengan negara-negara yang hadir pada Open Meeting of Justice Ministers untuk membangun ekosistem digital global yang tangguh dan berbudaya.

ILF merupakan salah satu platform penting bagi Indonesia untuk menyiarkan inovasi di bidang hukum yang dapat diapresiasi oleh negara-negara mitra dan sebagai ruang untuk membuka kerja sama dalam peningkatan layanan hukum. Forum ini membuka kesempatan bagi para peserta untuk melakukan dialog bersama dengan anggota komunitas hukum, bisnis, politik, dan penegak hukum dari berbagai negara.

 

 

Perluas Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum DKJ Dampingi Pembentukan Posbakum di Cipete Utara
PERISTIWA  

Perluas Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum DKJ Dampingi Pembentukan Posbakum di Cipete Utara

2025 05 20 posbankum 1

Jakarta – Dalam upaya memperkuat akses layanan hukum bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) serta aktualisasi peran paralegal di Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan pada Selasa, 20/05/2025. Kegiatan ini diinisiasi oleh jajaran Kanwil Kemenkum DKJ yang terdiri dari Penyuluh Hukum Ahli Madya Tri Puji Rahayu dan Larsianus Sipayung, serta Penyuluh Hukum Ahli Muda Sukoco Hendarto. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Lurah Cipete Utara, Supriyanto, bersama jajaran pejabat kelurahan, paralegal, dan Satpol PP setempat.

Dalam kegiatan ini, tim Kanwil memberikan pendampingan dan monitoring atas implementasi peran paralegal di lingkungan Kelurahan Cipete Utara. Sebagai bagian dari hasil pendampingan, telah dibentuk Posbakum yang berlokasi di lantai 1 kantor kelurahan. Pos layanan hukum ini diharapkan menjadi titik awal dalam menjembatani masyarakat dengan akses bantuan hukum yang inklusif dan responsif.

2025 05 20 posbankum 2

Kelurahan Cipete Utara juga menunjukkan komitmen kuat dalam mendokumentasikan berbagai upaya penyelesaian masalah hukum di tengah masyarakat. Dokumentasi tersebut telah dipublikasikan melalui media sosial sebagai bentuk transparansi sekaligus edukasi hukum kepada warga. Selain itu, telah tersedia kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan berbagai peristiwa yang meresahkan. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Kanwil Kemenkum DKJ dalam memperluas sinergi dengan pemerintah kelurahan untuk membangun ekosistem layanan hukum yang merata, mudah diakses, dan berpihak pada kepentingan publik.

Ditjen AHU Gerak Cepat! 53.579 WNI Tak Dokumen di Luar Negeri, Permenkum 6/2025 Jadi Solusi
PERISTIWA  

Ditjen AHU Gerak Cepat! 53.579 WNI Tak Dokumen di Luar Negeri, Permenkum 6/2025 Jadi Solusi

 WhatsApp_Image_2025-05-20_at_21.09.41_1.jpeg

Jakarta – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, melaporkan progres penegasan status kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa dokumen di luar negeri. Data terbaru per Mei 2025 tercatat 53.579 permohonan penegasan status, dengan rincian 45.126 kasus di Malaysia, 5.275 di Arab Saudi, 2.762 di Filipina, dan 416 di Timor Leste.

Widodo menyebut, Permenkum No. 6 Tahun 2025 yang terbit 14 Februari lalu menjadi dasar percepatan penegasan status kewarganegaraan. Lewat kolaborasi dengan Perwakilan RI di luar negeri, proses verifikasi dan penerbitan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK) kini bisa dilakukan lebih cepat dan efisien.

Layanan elektronik penegasan status kewarganegaraan memastikan verifikasi dokumen dan wawancara langsung oleh Perwakilan RI sebelum diteruskan ke Ditjen AHU. Sistem ini mempercepat proses dan memberikan kepastian hukum bagi WNI di luar negeri.

“Hingga kini, Ditjen AHU telah menyelesaikan penegasan status kewarganegaraan sebanyak 45.126 kasus di Malaysia, 5.275 kasus di Arab Saudi, 2.762 kasus di Filipina, dan 416 kasus di Timor Leste. Namun, tantangan tetap ada, terutama rendahnya kesadaran dokumentasi dan tingginya arus migrasi ilegal yang masih menjadi kendala di lapangan ” ujar Widodo (20/05/2025).

Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU menjawab tantangan tersebut dengan langkah-langkah optimis dengan memperkuat sosialisasi melalui workshop dan panduan bagi Perwakilan RI, terutama di negara dengan populasi WNI tinggi.

“Ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya menyelamatkan hak dasar warga negara dan melindungi martabat bangsa,” tegas Widodo.

Adanya rencana pencabutan moratorium Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, saat ini Ditjen AHU menyiapkan mekanisme percepatan penegasan status kewarganegaraan untuk mengantisipasi lonjakan permohonan. Upaya ini juga sejalan dengan program sosialisasi dokumentasi kewarganegaraan bagi PMI agar terhindar dari risiko ketiadaan identitas.

“Langkah ini mendukung program prioritas pemerintah khususnya dalam memperkuat perlindungan WNI di luar negeri yang juga bisa menjadi dampak positif langsung pada kontribusi peningkatan devisa negara,” pungkas Widodo.

WhatsApp_Image_2025-05-20_at_21.09.42.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-20_at_21.09.41.jpeg

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Ikuti Sosialisasi Layanan Penegasan Status Kewarganegaraan Secara Elektronik
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Ikuti Sosialisasi Layanan Penegasan Status Kewarganegaraan Secara Elektronik

2025 05 20 Sosialisasi Kewarganegaraan 1Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Penegasan Status Kewarganegaraan Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum RI secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (20/05/2025). Bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Sukino dan pelaksana di Bidang Pelayanan AHU.

2025 05 20 Sosialisasi Kewarganegaraan 22025 05 20 Sosialisasi Kewarganegaraan 3

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas dalam sambutannya menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk mendukung implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI di luar negeri. “Konstitusi memberikan jaminan perlindungan terhadap setiap warga negara. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi. Melalui digitalisasi layanan, kita berharap proses ini menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan.” ujar Andi Agtas.

Kegiatan dilanjutkan dengan talkshow yang menghadirkan narasumber dari Direktur Tata Negara Kemenkum RI, Dulyono dan Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. Melalui keikutsertaan ini, Kanwil Kemenkum DK Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan administrasi hukum dan menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional setiap warga negara.

2025 05 20 Sosialisasi Kewarganegaraan 42025 05 20 Sosialisasi Kewarganegaraan 5
2025 05 20 Sosialisasi Kewarganegaraan 62025 05 20 Sosialisasi Kewarganegaraan 7
Ditjen AHU Percepat Pendirian Koperasi Merah Putih dengan Layanan 1.000 Koperasi per Jam
PERISTIWA  

Ditjen AHU Percepat Pendirian Koperasi Merah Putih dengan Layanan 1.000 Koperasi per Jam

Ditjen AHU Percepat Pendirian Koperasi Merah Putih dengan Layanan 1.000 Koperasi per Jam

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia melaporkan progres percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Data terbaru per 18 Mei 2025 mencatat 14.875 permohonan nama koperasi desa dan 1.191 untuk koperasi kelurahan merah putih, pendirian mencapai 767 koperasi desa dan 52 koperasi kelurahan merah putih, serta perubahan dari jenis koperasi lain sebanyak 8 koperasi desa merah putih.

Dirjen AHU Widodo menjelaskan, inovasi layanan digital Ditjen AHU mampu memproses legalisasi badan hukum koperasi dalam 1 jam untuk 1.000 dokumen, sehingga kapasitas harian mencapai 24.000 koperasi. “Dengan sistem ini, target 80.000 KDMP/KKMP dapat tercapai secara efisien,” ujarnya dalam paparan resmi, Senin (19/5/2025).

Widodo menambahkan, terobosan ini sejalan dengan transformasi digital Kemenkum yang telah dijalankan secara menyeluruh. “Sistem AHU Online yang kami kembangkan tidak hanya mempercepat proses, tapi juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pendirian koperasi. Selain itu, saat ini seluruh notaris dapat mengakses dalam percepatan pembentukan KDMP/KKMP, tidak hanya notaris pembuat akta koperasi, guna mempercepat program ini,” jelasnya.

Kemenkum telah menerbitkan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 untuk menyederhanakan prosedur, termasuk percepatan konversi 8 koperasi lama menjadi KDMP. Notaris diberi peran krusial sebagai fasilitator pengajuan melalui Sistem AHU Online dan pendamping hukum masyarakat, terutama di daerah tertinggal.

Widodo mengakui tantangan seperti rendahnya rasio pendirian setelah pemesanan nama. Untuk itu, Ditjen AHU akan memperkuat koordinasi dengan Kemenkop dan pemda, mengaktifkan notifikasi otomatis, serta menyediakan dashboard pemantauan real-time. “Kolaborasi multisektor ini mendukung Asta Cita ke-2 (swasembada pangan) dan ke-6 (pemerataan ekonomi),” tegasnya.

Langkah ini diharapkan mendorong ekonomi kerakyatan melalui 24.000 legalisasi koperasi per hari, dengan dukungan penuh dari seluruh notaris di Indonesia. “Kami pastikan masyarakat desa mendapat kepastian hukum cepat dan murah,” Tutup Widodo.

 

Ditjen AHU Percepat Pendirian Koperasi Merah Putih dengan Layanan 1.000 Koperasi per Jam

Kanwil Kemenkum hadiri Rapat Pembinaan Wilayah Hukum Jakarta Timur Bahas Pencegahan Tawuran
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum hadiri Rapat Pembinaan Wilayah Hukum Jakarta Timur Bahas Pencegahan Tawuran

 2025 05 19 pembinaan hukum 1

Dilatarbelakangi banyak peristiwa tawuran remaja dan warga yang terjadi akhir-akhir ini di wilayah Jakarta Timur, dimana secara geografis Jakarta Timur padat penduduk dan merupakan daerah pemukiman Masyarakat, kejadian bentrok antar warga atau yang dikenal dengan tawuran juga sampai ke usia anak-anak/remaja. Menindaklanjuti hal tersebut, Bagian Hukum Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur mengundang Kesbangpol, Suku Dinas Pendidikan, Bimaspol (Satpol PP), Camat dan Lurah serta instansi terkait untuk mengatur langkah strategis dalam penanggulangan tawuran ini termasuk diantaranya Kementerian Hukum.

Plt. Asisten Pemerintahan Achmad Salahuddin membuka Rapat Persiapan Pembinaan Hukum Wilayah Timur yang diselenggarakan di Ruang Rapat 4 Lantai 2 Kantor Walikota Jakarta Timur (Senin,19/05/2025) mengatakan bahwa sesuai arahan Walikota bahwa pembinaan terhadap remaja usia sekolah di Jakarta Timur dilakukan dengan cara mengedukasi, membuka lapangan pekerjaan dan menyentuh perubahan perilaku Masyarakat.

2025 05 19 pembinaan hukum 2

Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dihadiri oleh Tim Penyuluh Hukum Pembina Zona Wilayah Jakarta Timur antara lain: Elviana Lubis, Mirna Tiurma dan Mirda Hirtianingsi. “Perlu dicermati bahwa baik pelaku dan korban tawuran adalah anak-anak dibawah umur yakni dibawah 18 tahun, sehingga Anak Berhadapan dengan hukum ini dalam pemberlakuan hukuman atau tindakan mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012.” Ujar Mirna.

Pembinaan Hukum terhadap pelajar tersebut rencananya akan diselenggarakan dalam bentuk sosialisasi dan pemberian motivasi kepada target peserta yang berasal dari unsur Karang Taruna, Pemuda Olahraga dan Perwakilan Sekolah yang diperkiran berjumlah 120 orang pada Senin 26 Mei 2025. Usulan dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur bahwa materi yang diberikan sesuai dengan program Kepolisian yang disebut Generasi Reformasi Pelajar, berupa edukasi pendekatan tidak militer, namun pendekatan psikologis dengan tema Gerakan cinta tanah air.

2025 05 19 pembinaan hukum 3

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.